Menu

Mode Gelap
Festival Kopi Liberika Pertama di Indonesia, Nusantara Catat Rekor MURI Lewat Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Korban Tenggelam di Loa Buah Ditemukan Kebakaran SDN 024 Kukar Tertangani, Siswa Mulai Belajar di Lokasi Sementara Seragam Sekolah Gratis di Kukar Dapat Respons Positif, Keterlambatan Terjadi karena Proses Penganggaran Korban Tenggelam di Sungai Keledang Ditemukan di Hari Kedua Operasi SAR

HUKUM / KRIMINAL · 16 Agu 2023 11:34 WITA ·

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika


 Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Perbesar

Kumalanews – Jajaran Polsek Tenggarong, Kutai Kartanegara berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita beberapa poket sabu dan barang bukti lainnya.

Tertangkapnya pelaku tersebut, berkat informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkotika di wilayah KM 16 Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Berbekal informasi itu, Polisi pun langsung bergerak cepat turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan serta mengamankan pelaku.

“Atas informasi itu, tim kami langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di TKP,” terang Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi, Rabu (16/8/23).

Sesampainya di lokasi tersebut, polisi pun langsung mengamankan serta melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang berinisial KS alias Gn.

Dan hasil pemeriksaan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 poket sabu ukuran besar sebarat 14 gram serta 23 poket sabu ukuran kecil hingga uang tunai Rp. 1 Juta Rupiah dari pelaku.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tim kami mendapati beberapa bukti sabu dan uang tunai dari pelaku Ks,” ungkap AKP Purwo Asmadi.

Selain mengamankan pelaku beserta sabu dan uang tunai, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya seperti, 1 bundel plastik clip kecil, 1 buah pipet kaca, 4 buah korek api yang dimodifikasi, 1 buah dompet, 1 buah sendok takar, 1 buah kotak kaleng kecil, 1 buah timbangan digital dan 1 unit handphone.

“Usai melakukan pemeriksaan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tenggarong, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Purwo Asmadi.

Atas perbuatannya, pelaku Ks alias Gn dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 4 hingga 12 tahun penjara.(adm_alf)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Remaja di Sebulu Jadi Korban Pelecehan

13 November 2025 - 11:00 WITA

lt58c22970574e6

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Pelaku Curanmor KLX di Samarinda

11 November 2025 - 13:15 WITA

lip024d

Polsek Loa Janan Tangkap Kurir Sabu di Desa Batuah

11 November 2025 - 10:15 WITA

lip024c

Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

11 November 2025 - 09:15 WITA

lip024b

Polsek Loa Janan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Batuah

11 November 2025 - 08:15 WITA

lip024a

Polres Kutai Kartanegara Ungkap 7 Kasus Curanmor, 8 Tersangka Ditahan

7 November 2025 - 22:15 WITA

lip023i
Trending di HUKUM / KRIMINAL