Menu

Mode Gelap
Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka Libur Panjang di IKN, Pengunjung Diajak Tanam Pohon dan Tinggalkan Jejak Hijau di Kota Hutan Nusantara IKN Fun Day Hadirkan Workshop Batik Pewarna Alami, Kenalkan Budaya dan Alam Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Siaga Hadapi El Niño 2026, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Andalan Cegah Karhutla

HUKUM / KRIMINAL · 16 Agu 2023 11:34 WITA ·

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika


 Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Perbesar

Kumalanews – Jajaran Polsek Tenggarong, Kutai Kartanegara berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita beberapa poket sabu dan barang bukti lainnya.

Tertangkapnya pelaku tersebut, berkat informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkotika di wilayah KM 16 Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Berbekal informasi itu, Polisi pun langsung bergerak cepat turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan serta mengamankan pelaku.

“Atas informasi itu, tim kami langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di TKP,” terang Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi, Rabu (16/8/23).

Sesampainya di lokasi tersebut, polisi pun langsung mengamankan serta melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang berinisial KS alias Gn.

Dan hasil pemeriksaan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 poket sabu ukuran besar sebarat 14 gram serta 23 poket sabu ukuran kecil hingga uang tunai Rp. 1 Juta Rupiah dari pelaku.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tim kami mendapati beberapa bukti sabu dan uang tunai dari pelaku Ks,” ungkap AKP Purwo Asmadi.

Selain mengamankan pelaku beserta sabu dan uang tunai, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya seperti, 1 bundel plastik clip kecil, 1 buah pipet kaca, 4 buah korek api yang dimodifikasi, 1 buah dompet, 1 buah sendok takar, 1 buah kotak kaleng kecil, 1 buah timbangan digital dan 1 unit handphone.

“Usai melakukan pemeriksaan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tenggarong, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Purwo Asmadi.

Atas perbuatannya, pelaku Ks alias Gn dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 4 hingga 12 tahun penjara.(adm_alf)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah

27 April 2026 - 19:00 WITA

kriminal1

Nekat Timbun dan Jual BBM Subsidi, Sopir Kijang Krista Diciduk Saat Melintas di Jonggon

20 April 2026 - 11:00 WITA

loa kulu 000001

Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

mk095

Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti

18 April 2026 - 15:00 WITA

mk093

Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet

18 April 2026 - 14:00 WITA

mk091

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001
Trending di HUKUM / KRIMINAL