Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Raih Indonesia People’s Choice Award 2026, Dinilai Inspiratif Menjembatani Aspirasi Masyarakat Balikpapan Siap Sambut 5.000 Peserta Porpamnas IX 2026, Dongkrak Ekonomi dan Promosikan Gerbang IKN HUT RI ke-81 di Balikpapan Tetap Digelar di BSCC Dome, Pemkot Sesuaikan Jumlah Undangan Disambut Haru Warga, Rita Widyasari Pilih Istirahat dan Berkumpul Bersama Keluarga OIKN Perkuat Upaya Cegah Stunting, Siapkan Generasi Sehat untuk Masa Depan Nusantara

HUKUM / KRIMINAL · 16 Agu 2023 11:34 WITA ·

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika


 Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Perbesar

Kumalanews – Jajaran Polsek Tenggarong, Kutai Kartanegara berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita beberapa poket sabu dan barang bukti lainnya.

Tertangkapnya pelaku tersebut, berkat informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkotika di wilayah KM 16 Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Berbekal informasi itu, Polisi pun langsung bergerak cepat turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan serta mengamankan pelaku.

“Atas informasi itu, tim kami langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di TKP,” terang Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi, Rabu (16/8/23).

Sesampainya di lokasi tersebut, polisi pun langsung mengamankan serta melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang berinisial KS alias Gn.

Dan hasil pemeriksaan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 poket sabu ukuran besar sebarat 14 gram serta 23 poket sabu ukuran kecil hingga uang tunai Rp. 1 Juta Rupiah dari pelaku.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tim kami mendapati beberapa bukti sabu dan uang tunai dari pelaku Ks,” ungkap AKP Purwo Asmadi.

Selain mengamankan pelaku beserta sabu dan uang tunai, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya seperti, 1 bundel plastik clip kecil, 1 buah pipet kaca, 4 buah korek api yang dimodifikasi, 1 buah dompet, 1 buah sendok takar, 1 buah kotak kaleng kecil, 1 buah timbangan digital dan 1 unit handphone.

“Usai melakukan pemeriksaan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tenggarong, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Purwo Asmadi.

Atas perbuatannya, pelaku Ks alias Gn dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 4 hingga 12 tahun penjara.(adm_alf)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01

Polsek Muara Jawa Ringkus Pengedar Sabu, 42 Paket Narkoba Disita

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

koba03

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Ditangkap, Polres Kukar Amankan 10 Paket Sabu dan Jutaan Rupiah

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

koba01
Trending di HUKUM / KRIMINAL