Kumalanews – Jajaran Polsek Tenggarong, Kutai Kartanegara berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita beberapa poket sabu dan barang bukti lainnya.
Tertangkapnya pelaku tersebut, berkat informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkotika di wilayah KM 16 Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Berbekal informasi itu, Polisi pun langsung bergerak cepat turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan serta mengamankan pelaku.
“Atas informasi itu, tim kami langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di TKP,” terang Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi, Rabu (16/8/23).
Sesampainya di lokasi tersebut, polisi pun langsung mengamankan serta melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang berinisial KS alias Gn.
Dan hasil pemeriksaan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 poket sabu ukuran besar sebarat 14 gram serta 23 poket sabu ukuran kecil hingga uang tunai Rp. 1 Juta Rupiah dari pelaku.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tim kami mendapati beberapa bukti sabu dan uang tunai dari pelaku Ks,” ungkap AKP Purwo Asmadi.
Selain mengamankan pelaku beserta sabu dan uang tunai, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya seperti, 1 bundel plastik clip kecil, 1 buah pipet kaca, 4 buah korek api yang dimodifikasi, 1 buah dompet, 1 buah sendok takar, 1 buah kotak kaleng kecil, 1 buah timbangan digital dan 1 unit handphone.
“Usai melakukan pemeriksaan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tenggarong, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Purwo Asmadi.
Atas perbuatannya, pelaku Ks alias Gn dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 4 hingga 12 tahun penjara.(adm_alf)