Menu

Mode Gelap
LPK Samarinda Pertanyakan SOP Administrasi Pemerintahan dalam RDP DPRD Kantor Pertanahan Samarinda Jelaskan Status Gambar Situasi dalam Hearing DPRD Camat Samarinda Seberang Jelaskan SOP Pertanahan, Dokumen Era 1990-an Belum Ditemukan Komisi I DPRD Samarinda Bahas Sengketa Dokumen Pertanahan, Persoalan Disebut Berlarut Sejak 1990-an Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan

HUKUM / KRIMINAL · 16 Sep 2026 16:00 WITA ·

Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan


 Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, EGM PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Isfahani, dan Dandenpom Kodam VI/Mulawarman Kolonel Cpm Erwien Ferry Sunarno melihat barang bukti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kukar dan Kutim, di Mapolda Kaltim, Rabu (16/9/2026). Foto: M Hilmansyah. Perbesar

Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, EGM PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Isfahani, dan Dandenpom Kodam VI/Mulawarman Kolonel Cpm Erwien Ferry Sunarno melihat barang bukti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kukar dan Kutim, di Mapolda Kaltim, Rabu (16/9/2026). Foto: M Hilmansyah.

KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan sekitar 3.085 liter BBM bersubsidi, terdiri atas 1.030 liter Pertalite dan 2.055 liter Bio Solar. Selain BBM, polisi turut menyita kendaraan, puluhan jeriken, pompa elektrik, selang, serta corong yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

Pengungkapan dua perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi bersama Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

Bambang mengatakan, kedua kasus tersebut diungkap Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim setelah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Kaltim.

Kasus Pertama di Kukar

Kasus pertama terungkap pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Muso Salim, RT 23, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.

Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan BBM jenis Solar. Polisi kemudian memeriksa seorang perempuan berinisial RPS yang berada di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui BBM jenis Solar tersebut dibeli dari SPBU SP5 Kecamatan Muara Kaman. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 29 jeriken berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 30 liter Solar.

Selain itu, ditemukan 12 jeriken berkapasitas 20 liter yang masing-masing berisi sekitar 20 liter Solar. Polisi juga mengamankan satu unit pompa elektrik yang terhubung dengan selang.

Total Bio Solar yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 1.130 liter.

Bambang menjelaskan, BBM tersebut diduga dibeli oleh pelaku berinisial PB dari SPBU SP5 Kecamatan Muara Kaman dengan harga Rp6.800 per liter. Solar kemudian dikumpulkan di gudang yang berada di samping rumah.

“Solar itu digunakan untuk mengisi truk dan excavator miliknya,” ujar Bambang.

Polisi menduga aktivitas tersebut menyebabkan penyimpangan terhadap alokasi BBM jenis Solar di SPBU SP5 Kecamatan Muara Kaman.

Kasus Kedua di Kutim

Kasus kedua diungkap pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Kandolo, RT 004, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.

Dalam perkara ini, polisi menemukan sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KT 8653 RI yang mengangkut BBM bersubsidi.

Saat diperiksa, kendaraan tersebut membawa sekitar 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Bio Solar. Polisi juga menemukan satu selang sepanjang sekitar satu meter, tiga selang modifikasi berbentuk L, serta dua corong yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke dalam jeriken.

Seorang pria berinisial MS diduga membeli Pertalite bersubsidi dari para pengetap SPBU di wilayah Kutim dengan harga Rp12.000 per liter. Sementara Bio Solar dibeli dengan harga Rp10.000 per liter.

BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada pengecer. Pertalite dijual Rp13.000 per liter, sedangkan Bio Solar dijual Rp13.500 per liter.

“BBM tersebut dijual kembali kepada pengecer di Kutai Timur,” kata Bambang.

Dari lokasi, polisi menyita satu unit mobil pikap, 39 jeriken berkapasitas 20 liter, lima jeriken berkapasitas 22 liter, dan empat jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi Pertalite.

Polisi juga mengamankan 41 jeriken berkapasitas 20 liter dan tiga jeriken berkapasitas 35 liter berisi Bio Solar. Total BBM yang diamankan dalam kasus kedua mencapai sekitar 1.955 liter.

Dengan demikian, dari dua perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Kaltim mengamankan sekitar 3.085 liter BBM bersubsidi.

Terancam Enam Tahun Penjara

Bambang mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Lampiran 1 Nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berupa penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.

“Penyidikan masih terus kami lanjutkan,” ujar Bambang.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, meminta keterangan ahli dari BPH Migas, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan pengiriman berkas perkara tahap pertama kepada JPU.

Ditreskrimsus Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan kegiatan ilegal maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Bambang.

Pertamina Soroti Disparitas Harga

Sementara itu, Executive General Manager (EGM) PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani, mengatakan penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi persoalan yang membutuhkan pengawasan bersama.

Menurutnya, salah satu tantangan dalam pengendalian distribusi BBM bersubsidi adalah adanya disparitas harga atau selisih harga antara produk subsidi dan nonsubsidi.

Isfahani juga menyebut adanya peningkatan konsumsi produk subsidi setelah kenaikan harga Pertamax pada Juni 2026.

“Pembelian Pertalite meningkat setelah kenaikan harga Pertamax pada Juni,” ujar Isfahani.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat sebagian konsumen yang sebelumnya menggunakan Pertamax beralih menggunakan BBM bersubsidi.

Pertamina, kata Isfahani, mendistribusikan BBM bersubsidi berdasarkan penugasan pemerintah dan ketentuan yang ditetapkan BPH Migas melalui lembaga penyalur. Karena itu, pengawasan distribusi membutuhkan keterlibatan Pertamina, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat.

“BBM bersubsidi adalah milik masyarakat yang harus kita jaga bersama,” katanya.

Isfahani menegaskan Pertamina mendukung proses pengungkapan dan penuntasan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pertamina juga melakukan pembinaan terhadap lembaga penyalur.

Sepanjang 2026, Pertamina mencatat 96 kegiatan pembinaan yang mencakup aspek administratif dan pelayanan kepada konsumen. Pembinaan tersebut juga dilakukan melalui supervisi bersama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran BBM sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan masyarakat.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Dandenpom Kodam VI/Mulawarman Kolonel Cpm Erwien Ferry Sunarno serta sejumlah pihak terkait.

 

Pewarta : M Hilmansyah
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia, Sita Hampir 3 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi

11 September 2026 - 16:00 WITA

i64

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Terhubung Malaysia, Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi

10 September 2026 - 16:00 WITA

i52

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita 669 Botol dari 10 Lokasi

14 Agustus 2026 - 12:00 WITA

f92

Motor Dicuri di Sanga-Sanga, Pelaku Ditangkap Saat Tidur di Rumah Keluarga

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

f53
Trending di HUKUM / KRIMINAL