Kumalanews – Jajaran Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak penyalahgunaan narkotika, di jalan Soekarno-Hatta KM 29 Dusun Karya Makmur, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kukar, pada Rabu (30/8/23).
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita 21 poket sabu dan barang bukti lainnya serta uang tunai sebesar Rp. 1.450.000 hasil penjualan barang haram tersebut, yang didapat dari tangan kedua pelaku.
“Tertangkapnya kedua pelaku itu, berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Batuah, Loa Janan,” terang Kapolsek Loa Janan AKP Andi Wahyudi.
Berbekal informasi itu, polisi langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dilokasi. Tak menunggu lama, petugas pun mengamankan seseorang yang gerak gerik mencurikan pada saat berada dipinggir jalan.
“Dilokasi, tim langsung mengamankan seseorang yang mencurikan dan dilakukan pemeriksaan,” jelas AKP Andi Wahyudi.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang itu, polisi mendapati dan menemukan 1 poket sabu yang disimpan didalam kantong plastik. Namum sebelumnya, kantong plastik tersebut sempat dibuang disekitar lokasi kejadian.
“Pada saat diamankan seseorang ini membuang kantong plastik, ketika diperiksa tim menemukan 1 poket sabu,” beber AKP Andi Wahyudi.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku yang berinisial Ar ini mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang yang merupakan rekan bisnis Ar. Tak ingin kabur, polisi pun langsung melakukan pengembangan dan mendatangi seseorang itu di kediamannya.
“Ar ini mengaku barang bukti didapat dari rekannya yang berinisial Ys, dan tim pun langsung melakukan pengembangan,” ungkap AKP Andi Wahyudi.
Tak menunggu lama, polisi pun berhasil mengamankan Ys di kediamannya. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti sabu sebanyak 19 poket ukuran kecil dan 1 poket ukuran sedang dari tangan pelaku Ys.
“Tak menunggu lama, tim berhasil mengamankan pelaku Ys dirumahnya dan mendapati barang bukti sabu dari Ys, yang tidak juah dari lokasi awal diamankannya pelaku Ar,” terang AKP Andi Wahyudi.
Usai dilakukan pemeriksaan dan introgasi kepada Ar dan Ys, kedua pelaku bersama barang bukti pun langsung dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari tangan kedua pelaku tim mengamankan sabu berjumla 21 poket, uang tunai Rp. 1.450.000 dan 1 unit Hp serta barang bukti lainnya,” ungkap AKP Andi Wahyudi.
Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 4 hingga 8 tahun penjara.(adm_alf)