Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Kukar Kejar Pembahasan Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Tuntas 30 September KML Golongan Siaga Digelar, Dispora Kukar Dorong Penguatan Kompetensi Pembina Pramuka DLHK Kukar Dorong TPS 3R, Sampah Diolah Jadi Kompos hingga Produk Bernilai Ekonomi Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 Masuki Tahap Akhir Pembahasan Pemkot Balikpapan Efisiensi Hampir Rp100 Miliar, Tukin hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

HUKUM / KRIMINAL · 15 Sep 2023 11:45 WITA ·

Simpan Sabu 35,98 Gram, Pria di Tenggarong Diamankan Polisi


 Satresnarkoba Polres Kukar berhasil mengamankan pelaku IW bersama barang bukti 3 poket sabu seberat 35,98 gram.(Foto : Satresnarkoba Polres Kukar) Perbesar

Satresnarkoba Polres Kukar berhasil mengamankan pelaku IW bersama barang bukti 3 poket sabu seberat 35,98 gram.(Foto : Satresnarkoba Polres Kukar)

Kumalanews – Seorang pria berinisial IW berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), pada Kamis (14/9/23) kemarin.

Pasalnya, pria tersebut kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 3 poket sebarat 35,98 gram serta barang bukti lainnya.

Tertangkapnya pelaku itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

Berbekal infomasi tersebut, polisi langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang identitasnya sudah di kantongi petugas.

“Tak menunggu lama, tim pun dengan mudah mengamakan pelaku IW di rumahnya,” terang Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam.

Saat dilakukan pemeriksaan dan introgasi, pelaku IW mengaku barang haram tersebut merupakan milik pelaku sendiri.

Selanjutnya, pelaku  IW langsung dibawa ke Mako Polres Kutai Kartanegaa untuk menjalani proses  hukum lebih lanjut.

“Selain sabu seberat 35,98 gram, tim juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1,2 juta, 1 unit handphone dan 1 buah tas pinggang,” ungkap AKP Aksarudin Adam.

Atas perbuatannya, pelaku IW di jerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Repebulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 4 hingga 8 tahun penjara.(adm_alf).

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Imigrasi Balikpapan Tetapkan WNA Pemegang ITAS Investor sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

24 September 2026 - 16:00 WITA

k98

Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan

16 September 2026 - 16:00 WITA

k14

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia, Sita Hampir 3 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi

11 September 2026 - 16:00 WITA

i64

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Terhubung Malaysia, Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi

10 September 2026 - 16:00 WITA

i52

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6
Trending di BERITA DAERAH