Menu

Mode Gelap
Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka Libur Panjang di IKN, Pengunjung Diajak Tanam Pohon dan Tinggalkan Jejak Hijau di Kota Hutan Nusantara IKN Fun Day Hadirkan Workshop Batik Pewarna Alami, Kenalkan Budaya dan Alam Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Siaga Hadapi El Niño 2026, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Andalan Cegah Karhutla

HUKUM / KRIMINAL · 15 Sep 2023 11:45 WITA ·

Simpan Sabu 35,98 Gram, Pria di Tenggarong Diamankan Polisi


 Satresnarkoba Polres Kukar berhasil mengamankan pelaku IW bersama barang bukti 3 poket sabu seberat 35,98 gram.(Foto : Satresnarkoba Polres Kukar) Perbesar

Satresnarkoba Polres Kukar berhasil mengamankan pelaku IW bersama barang bukti 3 poket sabu seberat 35,98 gram.(Foto : Satresnarkoba Polres Kukar)

Kumalanews – Seorang pria berinisial IW berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), pada Kamis (14/9/23) kemarin.

Pasalnya, pria tersebut kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 3 poket sebarat 35,98 gram serta barang bukti lainnya.

Tertangkapnya pelaku itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

Berbekal infomasi tersebut, polisi langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang identitasnya sudah di kantongi petugas.

“Tak menunggu lama, tim pun dengan mudah mengamakan pelaku IW di rumahnya,” terang Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam.

Saat dilakukan pemeriksaan dan introgasi, pelaku IW mengaku barang haram tersebut merupakan milik pelaku sendiri.

Selanjutnya, pelaku  IW langsung dibawa ke Mako Polres Kutai Kartanegaa untuk menjalani proses  hukum lebih lanjut.

“Selain sabu seberat 35,98 gram, tim juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1,2 juta, 1 unit handphone dan 1 buah tas pinggang,” ungkap AKP Aksarudin Adam.

Atas perbuatannya, pelaku IW di jerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Repebulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 4 hingga 8 tahun penjara.(adm_alf).

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah

27 April 2026 - 19:00 WITA

kriminal1

Nekat Timbun dan Jual BBM Subsidi, Sopir Kijang Krista Diciduk Saat Melintas di Jonggon

20 April 2026 - 11:00 WITA

loa kulu 000001

Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

mk095

Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti

18 April 2026 - 15:00 WITA

mk093

Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet

18 April 2026 - 14:00 WITA

mk091

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001
Trending di HUKUM / KRIMINAL