Menu

Mode Gelap
Jailani dan Muhammad Bunga Ashab Terpilih Sebagai Ketua dan Sekertaris AMSI Wilayah Kepri Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN Evaluasi Kinerja 2025 dan Susun Rencana Kerja 2026 Harga Terjangkau untuk Warga, Otorita IKN Luncurkan Gerakan Pangan Murah di Kawasan Nusantara Otorita IKN Terus Hadirkan Program Cek Kesehatan Gratis, Perluas Akses Layanan Kesehatan di Nusantara Sosialisasi SPBE dan Pemerintahan Digital Dorong Akselerasi Transformasi Menuju Indonesia Digital 2045

HUKUM / KRIMINAL · 15 Sep 2023 11:45 WITA ·

Simpan Sabu 35,98 Gram, Pria di Tenggarong Diamankan Polisi


 Satresnarkoba Polres Kukar berhasil mengamankan pelaku IW bersama barang bukti 3 poket sabu seberat 35,98 gram.(Foto : Satresnarkoba Polres Kukar) Perbesar

Satresnarkoba Polres Kukar berhasil mengamankan pelaku IW bersama barang bukti 3 poket sabu seberat 35,98 gram.(Foto : Satresnarkoba Polres Kukar)

Kumalanews – Seorang pria berinisial IW berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), pada Kamis (14/9/23) kemarin.

Pasalnya, pria tersebut kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 3 poket sebarat 35,98 gram serta barang bukti lainnya.

Tertangkapnya pelaku itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

Berbekal infomasi tersebut, polisi langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang identitasnya sudah di kantongi petugas.

“Tak menunggu lama, tim pun dengan mudah mengamakan pelaku IW di rumahnya,” terang Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam.

Saat dilakukan pemeriksaan dan introgasi, pelaku IW mengaku barang haram tersebut merupakan milik pelaku sendiri.

Selanjutnya, pelaku  IW langsung dibawa ke Mako Polres Kutai Kartanegaa untuk menjalani proses  hukum lebih lanjut.

“Selain sabu seberat 35,98 gram, tim juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1,2 juta, 1 unit handphone dan 1 buah tas pinggang,” ungkap AKP Aksarudin Adam.

Atas perbuatannya, pelaku IW di jerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Repebulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 4 hingga 8 tahun penjara.(adm_alf).

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kejari Kukar Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Factory Sharing di Jonggon Jaya

4 Desember 2025 - 15:00 WITA

lip027e

Remaja di Sebulu Jadi Korban Pelecehan

13 November 2025 - 11:00 WITA

lt58c22970574e6

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Pelaku Curanmor KLX di Samarinda

11 November 2025 - 13:15 WITA

lip024d

Polsek Loa Janan Tangkap Kurir Sabu di Desa Batuah

11 November 2025 - 10:15 WITA

lip024c

Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

11 November 2025 - 09:15 WITA

lip024b

Polsek Loa Janan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Batuah

11 November 2025 - 08:15 WITA

lip024a
Trending di HUKUM / KRIMINAL