Kumalanews – Seorang pria berinisial IW berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), pada Kamis (14/9/23) kemarin.
Pasalnya, pria tersebut kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 3 poket sebarat 35,98 gram serta barang bukti lainnya.
Tertangkapnya pelaku itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Berbekal infomasi tersebut, polisi langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang identitasnya sudah di kantongi petugas.
“Tak menunggu lama, tim pun dengan mudah mengamakan pelaku IW di rumahnya,” terang Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam.
Saat dilakukan pemeriksaan dan introgasi, pelaku IW mengaku barang haram tersebut merupakan milik pelaku sendiri.
Selanjutnya, pelaku IW langsung dibawa ke Mako Polres Kutai Kartanegaa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selain sabu seberat 35,98 gram, tim juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1,2 juta, 1 unit handphone dan 1 buah tas pinggang,” ungkap AKP Aksarudin Adam.
Atas perbuatannya, pelaku IW di jerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Repebulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 4 hingga 8 tahun penjara.(adm_alf).

















