Kumalanews – Seorang ibu rumah tangga (IRT) tak berkutik saat ditangkap personel Polsek Kota Bangun di Jalan Karya Utama, Desa Sangkuliman, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Selasa (19/9/23).
IRT berinisial H alias I (51) ditangkap petugas usai melakukan transaksi saksi narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu sebanyak 8 poket seberat 1,12 gram serta uang tunai sebesar Rp 3.0500.000 serta barang bukti lainnya dari tangan pelaku H alias I.
Kapolsek Kota Bangun AKP Suyoko menerangkan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat, yang direspon cepat pihak Kepolisian.
Setelah memastikan keakuratan informasi, petugas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang identitasnya sudah dikantongi petugas.
“Saat berada dilokasi, dengan cepat tim kami berhasil mengamankan pelaku H alias I. Saat dilakukan pemeriksaan didapat barang bukti sabu sebanyak 8 poket,” ungkap AKP Suyoko.
Usai dilakukan pemeriksaan dan introgasi, pelaku H alias I bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku H alias I dijerat Pasal 114 Jo 112 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman 4 hingga 8 tahun penjara,” pungkas AKP Suyoko.(adm_alf)