Kumalanews – Seorang pria berinisial S alias U (35) warga Jalan Karya Utama, Desa Sangkuliman, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara ditangkap tim Reskrim Polsek Kota Bangun, lantaran menyimpan dan edarkan narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 poket sabu seberat 0,40 gram serta menyita barang bukti lainnya dari tangan pelaku S alias U, pada Selasa (19/9/23).
“Tertangkapnya pelaku S alias U merupakan pengembangan tim kami, dan hal itu merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat, yang sebelumnya l lebih mengamankan pelaku H alias I dihari yang sama,” terang Kapolsek Kota Bangun AKP Suyoko.
Lebih lanjut AKP Suyoko menjelaskan, setelah mendapatkan informasi itu, tim langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang identitasnya sudah dikantongi petugas.
“Tidak menunggu lama, tim kami berhasil mengamankan pelaku S alias U dirumahnya, dan tim mendapati barang bukti 2 poket sabu diatas kasur pelaku,” beber AKP Suyoko.
Usai dilakukan pemeriksaan dan introgasi, pelaku S alias U langsung dibawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat introgasi pelaku mengaku bahwa sabu itu edarkan atau dijual di wilayah Kota Bangun,” ungkap AKP Suyoko.
Atas perbuatannya, pelaku S alias U dijerat Pasal 114 Junto Pasal 112 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 4 hingga 8 tahun penjara.(adm_alf)