Menu ✖

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Sekitar 75 Rumah di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Pemadaman Efisiensi Anggaran, Pemkab Kukar Pangkas Belanja Perjalanan Dinas hingga Operasional Lima Raperda Disepakati Dibahas, Pemkab Kukar Dorong Pencabutan Perda Kecamatan Sedulang Delegasi REAAA Kagumi Perkembangan Nusantara, Soroti Konsep Kota Berkelanjutan KNPI Samarinda Sampaikan Aspirasi Pemuda, Dorong Regulasi dan Dukungan untuk OKP

HUKUM / KRIMINAL · 21 Sep 2023 00:11 WITA ·

Simpan Sabu, Pria 35 Tahun Warga Kota Bangun Ditangkap Polisi


 Simpan Sabu, Pria 35 Tahun Warga Kota Bangun Ditangkap Polisi Perbesar

Kumalanews – Seorang pria berinisial S alias U (35) warga Jalan Karya Utama, Desa Sangkuliman, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara ditangkap tim Reskrim Polsek Kota Bangun, lantaran menyimpan dan edarkan narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 poket sabu seberat 0,40 gram serta menyita barang bukti lainnya dari tangan pelaku S alias U, pada Selasa (19/9/23).

“Tertangkapnya pelaku S alias U merupakan pengembangan tim kami, dan hal itu merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat, yang sebelumnya l lebih mengamankan pelaku H alias I dihari yang sama,” terang Kapolsek Kota Bangun AKP Suyoko.

Lebih lanjut AKP Suyoko menjelaskan, setelah mendapatkan informasi itu, tim langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang identitasnya sudah dikantongi petugas.

“Tidak menunggu lama, tim kami berhasil mengamankan pelaku S alias U dirumahnya, dan tim mendapati barang bukti 2 poket sabu diatas kasur pelaku,” beber AKP Suyoko.

Usai dilakukan pemeriksaan dan introgasi,  pelaku S alias U langsung dibawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat introgasi pelaku mengaku bahwa sabu itu edarkan atau dijual di wilayah Kota Bangun,” ungkap AKP Suyoko.

Atas perbuatannya, pelaku S alias U dijerat Pasal 114 Junto Pasal 112 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 4 hingga 8 tahun penjara.(adm_alf)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Imigrasi Balikpapan Tetapkan WNA Pemegang ITAS Investor sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

24 September 2026 - 16:00 WITA

k98

Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan

16 September 2026 - 16:00 WITA

k14

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia, Sita Hampir 3 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi

11 September 2026 - 16:00 WITA

i64

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Terhubung Malaysia, Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi

10 September 2026 - 16:00 WITA

i52

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6
Trending di BERITA DAERAH