Menu

Mode Gelap
Jailani dan Muhammad Bunga Ashab Terpilih Sebagai Ketua dan Sekertaris AMSI Wilayah Kepri Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN Evaluasi Kinerja 2025 dan Susun Rencana Kerja 2026 Harga Terjangkau untuk Warga, Otorita IKN Luncurkan Gerakan Pangan Murah di Kawasan Nusantara Otorita IKN Terus Hadirkan Program Cek Kesehatan Gratis, Perluas Akses Layanan Kesehatan di Nusantara Sosialisasi SPBE dan Pemerintahan Digital Dorong Akselerasi Transformasi Menuju Indonesia Digital 2045

HUKUM / KRIMINAL · 21 Sep 2023 00:11 WITA ·

Simpan Sabu, Pria 35 Tahun Warga Kota Bangun Ditangkap Polisi


 Simpan Sabu, Pria 35 Tahun Warga Kota Bangun Ditangkap Polisi Perbesar

Kumalanews – Seorang pria berinisial S alias U (35) warga Jalan Karya Utama, Desa Sangkuliman, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara ditangkap tim Reskrim Polsek Kota Bangun, lantaran menyimpan dan edarkan narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 poket sabu seberat 0,40 gram serta menyita barang bukti lainnya dari tangan pelaku S alias U, pada Selasa (19/9/23).

“Tertangkapnya pelaku S alias U merupakan pengembangan tim kami, dan hal itu merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat, yang sebelumnya l lebih mengamankan pelaku H alias I dihari yang sama,” terang Kapolsek Kota Bangun AKP Suyoko.

Lebih lanjut AKP Suyoko menjelaskan, setelah mendapatkan informasi itu, tim langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang identitasnya sudah dikantongi petugas.

“Tidak menunggu lama, tim kami berhasil mengamankan pelaku S alias U dirumahnya, dan tim mendapati barang bukti 2 poket sabu diatas kasur pelaku,” beber AKP Suyoko.

Usai dilakukan pemeriksaan dan introgasi,  pelaku S alias U langsung dibawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat introgasi pelaku mengaku bahwa sabu itu edarkan atau dijual di wilayah Kota Bangun,” ungkap AKP Suyoko.

Atas perbuatannya, pelaku S alias U dijerat Pasal 114 Junto Pasal 112 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 4 hingga 8 tahun penjara.(adm_alf)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kejari Kukar Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Factory Sharing di Jonggon Jaya

4 Desember 2025 - 15:00 WITA

lip027e

Remaja di Sebulu Jadi Korban Pelecehan

13 November 2025 - 11:00 WITA

lt58c22970574e6

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Pelaku Curanmor KLX di Samarinda

11 November 2025 - 13:15 WITA

lip024d

Polsek Loa Janan Tangkap Kurir Sabu di Desa Batuah

11 November 2025 - 10:15 WITA

lip024c

Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

11 November 2025 - 09:15 WITA

lip024b

Polsek Loa Janan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Batuah

11 November 2025 - 08:15 WITA

lip024a
Trending di HUKUM / KRIMINAL