KUMALANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar kembali mendaftarkan lima Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia (RI).
Lima Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang didaftarkan tersebut meliputi kuliner, tarian, dan kebudayaan lainnya yang memiliki sejarah dan nilai budaya.
“Warisan Budaya Tak Benda itu apa saja boleh, baik itu tarian, kuliner yang menjadi adat budaya kita disini, tapi syaratnya harus ditulis sejarahnya dengan jelas, kalau sudah bersertifikat tidak akan bisa diklaim orang lain lagi,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Thauhid Afrillian Noor, Jumat (24/11/2023).
Lebih lanjut Thauhid Aprilian Noor menerangkan, lima WBTB tersebut masih dalam tahap seleksi dan dokumentasi oleh Disdikbud Kukar.
Menurutnya, Pendaftaran ini merupakan kelanjutan dari tiga WBTB yang sudah mendapatkan sertifikat WBTB Indonesia 2023 dari Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid.
Thauhid Aprilian Noor menyebut, tiga WBTB yang sudah bersertifikat itu yakni kesenian kuda gepang Muara Muntai, alat musik tradisional jatung utang suku Dayak Kenyah, dan upacara adat mecaq undat suku Dayak Kenyah.
Tak hanya itu, Kukar juga memiliki 12 WBTB yang sudah bersertifikat sebelumnya, antara lain tasmiah, naik ayun, Erau, dan gasing Kutai.
“Seperti gasing seluruh Indonesia kan ada, tapi ada ciri khas gasing Kutai terbuat dari kayu banggeris. Kayu ini hanya tumbuh di Kalimantan Timur dan tidak ada di daerah lain,” ungkapnya.
Dengan adanya sertifikat WBTB, diharapkan kekayaan budaya daerah yang menjadi hak-hak masyarakat dapat terlindungi dan dilestarikan. (adv/disdikbudkukar)

















