Menu

Mode Gelap
Kepala Otorita IKN Sampaikan Kepastian Kelanjutan Pembangunan IKN dalam Rapat Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur Ribuan P3K yang Dinyatakan Lulus Siap dilantik, Sekda Kukar : Tunggu Penetapan SK Maksimalkan PSU 2025, Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Rejuvinasi Semangat Pembangunan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Mulus Bertahap, Adil Prioritas: Cara Aulia-Rendi Bangun Kukar

BERITA DAERAH · 13 Feb 2024 16:49 WITA ·

8.259 Surat Suara Pemilu 2024 Yang Rusak Dimusnahkan KPU Kukar


 8.259 Surat Suara Pemilu 2024 Yang Rusak Dimusnahkan KPU Kukar Perbesar

KUMALANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan 8.259 surat suara yang mengalami kerusakan serta tak bisa digunakan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.

Pemusnahan 8.259 surat suara tersebut, berlangsung di Halaman Kantor KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan cara dibakar, pada Selasa (13/2/2024).

Ketua KPU Kukar Purnomo mengatakan, kategori surat suara yang rusak seperti gambar tak jelas, tulisan berbayang, ada noda atau titik tinta, bahkan lusuh.

Dalam hal itu, Purnomo secara tegas memastikan, bahwa tidak ada surat suara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang tercoblos duluan.

“Surat suara yang rusak ini di dominan surat suara pada Pilpres yang mencapai 2.350 lembar,” ujar Purnomo.

Lebih lanjut Purnomo menerangkan, untuk surat suara Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat DPR RI mencapai 2.060 lembar. Sementara surat suara untuk DPD RI sebanyak 1.874 lembar yang mengalami kerusakan.

Sedangkan untuk surat suara yang rusak pada Pileg tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 1.565 lembar dan terdapat 410 lembar surat suara yang rusak pada Pileg tingkat Provinsi.

“Dalam ketentuan tata kelola logistik, apabila ada surat suara yang buram gambarnya, tak jelas tulisannya, ada noda atau titik, kusut, potongan tak simetris, itu tak boleh digunakan dan harus dimusnahkan,” ungkap Purnomo.

Purnomo juga mengemukakan, untuk pendistribusian surat suara ke TPS sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) + 2 persen. Namun bagi surat suara yang rusak, kembali dicetak baru sebagai pengganti yang rusak sebelumnya.

“Surat suara yang rusak sudah diganti dengan yang baru, jadi surat suara itu sesuai dengan DPT + 2 persen,” beber Purnomo.

KPU Kukar juga memastikan, surat suara yang telah didistribusikan ke seluruh Kecamatan se-Kukar layak digunakan sebagai menyalurkan hak pilihnya dan tak ada kecurangan.

“Karena dalam proses pemilu ini diawasi oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Polres Kukar dan Kodim 0906 Kukar,” tutup Purnomo.(arp/fz)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan P3K yang Dinyatakan Lulus Siap dilantik, Sekda Kukar : Tunggu Penetapan SK

16 April 2025 - 13:15 WITA

kominfokukar127

Maksimalkan PSU 2025, Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran

16 April 2025 - 11:15 WITA

lip47

Resmikan SKB di Tiga Kecamatan, Pemkab Kukar Tekankan Perubahan di Bidang Pendidikan

14 April 2025 - 16:15 WITA

kominfokukar123

Kadispora Kukar Aji Ali Husni : Gowes Fun Kukar Idaman 2025 Sebagai Ajang Tingkatkan Silaturahmi

14 April 2025 - 15:15 WITA

kominfokukar126

Lepas dan Ikut Gowes Fun Kukar Idaman 2025, Edi Damansyah Beri Apresiasi Penyelenggara

14 April 2025 - 14:15 WITA

kominfokukar125

Bupati Kukar Resmikan Menara Masjid Al-Hijrah, Foodcourt dan Unikarta Mart

14 April 2025 - 13:15 WITA

kominfokukar124
Trending di BERITA DAERAH