KUMALANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan 8.259 surat suara yang mengalami kerusakan serta tak bisa digunakan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.
Pemusnahan 8.259 surat suara tersebut, berlangsung di Halaman Kantor KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan cara dibakar, pada Selasa (13/2/2024).
Ketua KPU Kukar Purnomo mengatakan, kategori surat suara yang rusak seperti gambar tak jelas, tulisan berbayang, ada noda atau titik tinta, bahkan lusuh.
Dalam hal itu, Purnomo secara tegas memastikan, bahwa tidak ada surat suara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang tercoblos duluan.
“Surat suara yang rusak ini di dominan surat suara pada Pilpres yang mencapai 2.350 lembar,” ujar Purnomo.
Lebih lanjut Purnomo menerangkan, untuk surat suara Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat DPR RI mencapai 2.060 lembar. Sementara surat suara untuk DPD RI sebanyak 1.874 lembar yang mengalami kerusakan.
Sedangkan untuk surat suara yang rusak pada Pileg tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 1.565 lembar dan terdapat 410 lembar surat suara yang rusak pada Pileg tingkat Provinsi.
“Dalam ketentuan tata kelola logistik, apabila ada surat suara yang buram gambarnya, tak jelas tulisannya, ada noda atau titik, kusut, potongan tak simetris, itu tak boleh digunakan dan harus dimusnahkan,” ungkap Purnomo.
Purnomo juga mengemukakan, untuk pendistribusian surat suara ke TPS sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) + 2 persen. Namun bagi surat suara yang rusak, kembali dicetak baru sebagai pengganti yang rusak sebelumnya.
“Surat suara yang rusak sudah diganti dengan yang baru, jadi surat suara itu sesuai dengan DPT + 2 persen,” beber Purnomo.
KPU Kukar juga memastikan, surat suara yang telah didistribusikan ke seluruh Kecamatan se-Kukar layak digunakan sebagai menyalurkan hak pilihnya dan tak ada kecurangan.
“Karena dalam proses pemilu ini diawasi oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Polres Kukar dan Kodim 0906 Kukar,” tutup Purnomo.(arp/fz)