Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Raih Indonesia People’s Choice Award 2026, Dinilai Inspiratif Menjembatani Aspirasi Masyarakat Balikpapan Siap Sambut 5.000 Peserta Porpamnas IX 2026, Dongkrak Ekonomi dan Promosikan Gerbang IKN HUT RI ke-81 di Balikpapan Tetap Digelar di BSCC Dome, Pemkot Sesuaikan Jumlah Undangan Disambut Haru Warga, Rita Widyasari Pilih Istirahat dan Berkumpul Bersama Keluarga OIKN Perkuat Upaya Cegah Stunting, Siapkan Generasi Sehat untuk Masa Depan Nusantara

BERITA DAERAH · 13 Feb 2024 16:49 WITA ·

8.259 Surat Suara Pemilu 2024 Yang Rusak Dimusnahkan KPU Kukar


 8.259 Surat Suara Pemilu 2024 Yang Rusak Dimusnahkan KPU Kukar Perbesar

KUMALANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan 8.259 surat suara yang mengalami kerusakan serta tak bisa digunakan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.

Pemusnahan 8.259 surat suara tersebut, berlangsung di Halaman Kantor KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan cara dibakar, pada Selasa (13/2/2024).

Ketua KPU Kukar Purnomo mengatakan, kategori surat suara yang rusak seperti gambar tak jelas, tulisan berbayang, ada noda atau titik tinta, bahkan lusuh.

Dalam hal itu, Purnomo secara tegas memastikan, bahwa tidak ada surat suara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang tercoblos duluan.

“Surat suara yang rusak ini di dominan surat suara pada Pilpres yang mencapai 2.350 lembar,” ujar Purnomo.

Lebih lanjut Purnomo menerangkan, untuk surat suara Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat DPR RI mencapai 2.060 lembar. Sementara surat suara untuk DPD RI sebanyak 1.874 lembar yang mengalami kerusakan.

Sedangkan untuk surat suara yang rusak pada Pileg tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 1.565 lembar dan terdapat 410 lembar surat suara yang rusak pada Pileg tingkat Provinsi.

“Dalam ketentuan tata kelola logistik, apabila ada surat suara yang buram gambarnya, tak jelas tulisannya, ada noda atau titik, kusut, potongan tak simetris, itu tak boleh digunakan dan harus dimusnahkan,” ungkap Purnomo.

Purnomo juga mengemukakan, untuk pendistribusian surat suara ke TPS sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) + 2 persen. Namun bagi surat suara yang rusak, kembali dicetak baru sebagai pengganti yang rusak sebelumnya.

“Surat suara yang rusak sudah diganti dengan yang baru, jadi surat suara itu sesuai dengan DPT + 2 persen,” beber Purnomo.

KPU Kukar juga memastikan, surat suara yang telah didistribusikan ke seluruh Kecamatan se-Kukar layak digunakan sebagai menyalurkan hak pilihnya dan tak ada kecurangan.

“Karena dalam proses pemilu ini diawasi oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Polres Kukar dan Kodim 0906 Kukar,” tutup Purnomo.(arp/fz)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Raih Indonesia People’s Choice Award 2026, Dinilai Inspiratif Menjembatani Aspirasi Masyarakat

13 Juni 2026 - 11:00 WITA

yani0001

Balikpapan Siap Sambut 5.000 Peserta Porpamnas IX 2026, Dongkrak Ekonomi dan Promosikan Gerbang IKN

12 Juni 2026 - 23:00 WITA

bpn033

HUT RI ke-81 di Balikpapan Tetap Digelar di BSCC Dome, Pemkot Sesuaikan Jumlah Undangan

12 Juni 2026 - 22:00 WITA

bpn032

Disambut Haru Warga, Rita Widyasari Pilih Istirahat dan Berkumpul Bersama Keluarga

12 Juni 2026 - 21:00 WITA

bunda001

KAHMI Kukar Gelar Rakerda, Satukan Langkah dan Perkuat Sinergi untuk Mengawal Pembangunan Daerah

12 Juni 2026 - 16:00 WITA

kahmi99

Dari Tepian Mahakam ke Panggung Nasional, Achmad Fauzi Bawa Musik Tingkilan Bersanding dengan Keroncong Indonesia

12 Juni 2026 - 15:00 WITA

ozi99
Trending di BERITA DAERAH