KUMALANEWS.ID – Seorang pria berinisial HY (36) ditangkap oleh petugas dari Polsek Kenohan, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis Sabu-sabu.
Pria warga Kalimantan Selatan (Kalsel) ini diamankan polisi di Desa Semayang, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar) ketika melakukan transaksi narkoba, pada Sabtu (17/2/2024) malam.
Kapolsek Kenohan IPTU Nelson Eddy Bojoh mengatakan, tertangkapnya pelaku ini, berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu-sabu, di wilayah Desa Semayang.
Berbekal informasi itu, personil Polsek Kenohan langsung melakukan penyelidikan dan penangkap terhadap pelaku, yang sebelumnya identitas pelaku sudah dikantongi oleh petugas.
“Saat melakukan penyelidikan, anggota kami mencurigai seorang laki-laki yang berhenti di sebuah rumah kosong dan anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut,” terang IPTU Nelson Eddy Bojoh.
Saat dilakukan pemeriksaan, seorang laki-laki yang berinisial HY ini sempat menjatuhkan 1 bungkus kotak rokok berwarna hitam.
Setelah dilakukan penggeledahan badan secara detail, polisi mendapati 6 poket sabu-sabu dengan beragam ukuran, serta 1 buah pipet kaca, yang disimpan dalam kotak rokok berwarna hitam.
“Saat dilakukan pemeriksaan, anggota kami mendapati 6 poket sabu beserta 1 pipet kaca didalam kotak rokok berwarna hitam, yang sebelumnya sempat dijatuhkan pelaku,” ungkap IPTU Nelson Eddy Bojoh.
Usai dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku HY, selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kenohan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku HY dijerat pasal 112 (1) Jo 114 (1) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.(fz)