Menu

Mode Gelap
Pengurus POGI Kaltim Dilantik di IKN, Siap Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet Gen Matic x Shopee di IKN Diserbu Peserta, UMKM Didorong Melek Digital dan Naik Kelas

HUKUM / KRIMINAL · 18 Feb 2024 11:15 WITA ·

Bawa 6 Poket Sabu, Pria 36 Tahun Ditangkap Polisi


 Bawa 6 Poket Sabu, Pria 36 Tahun Ditangkap Polisi Perbesar

KUMALANEWS.ID – Seorang pria berinisial HY (36) ditangkap oleh petugas dari Polsek Kenohan, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis Sabu-sabu.

Pria warga Kalimantan Selatan (Kalsel) ini diamankan polisi di Desa Semayang, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar) ketika melakukan transaksi narkoba, pada Sabtu (17/2/2024) malam.

Kapolsek Kenohan IPTU Nelson Eddy Bojoh mengatakan, tertangkapnya pelaku ini, berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu-sabu, di wilayah Desa Semayang.

Berbekal informasi itu, personil Polsek Kenohan langsung melakukan penyelidikan dan penangkap terhadap pelaku, yang sebelumnya identitas pelaku sudah dikantongi oleh petugas.

“Saat melakukan penyelidikan, anggota kami mencurigai seorang laki-laki yang berhenti di sebuah rumah kosong dan anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut,” terang IPTU Nelson Eddy Bojoh.

Saat dilakukan pemeriksaan, seorang laki-laki yang berinisial HY ini sempat menjatuhkan 1 bungkus kotak rokok berwarna hitam.

Setelah dilakukan penggeledahan badan secara detail, polisi mendapati 6 poket sabu-sabu dengan beragam ukuran, serta 1 buah pipet kaca, yang disimpan dalam kotak rokok berwarna hitam.

“Saat dilakukan pemeriksaan, anggota kami mendapati 6 poket sabu beserta 1 pipet kaca didalam kotak rokok berwarna hitam, yang sebelumnya sempat dijatuhkan pelaku,” ungkap IPTU Nelson Eddy Bojoh.

Usai dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku HY, selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kenohan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku HY dijerat pasal 112 (1) Jo 114 (1) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.(fz)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

mk095

Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti

18 April 2026 - 15:00 WITA

mk093

Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet

18 April 2026 - 14:00 WITA

mk091

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001

Transaksi Sabu di Samboja Barat Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

14 April 2026 - 15:00 WITA

polseksambojabarat001

Kontrakan Pink di Muara Jawa Digerebek, Polisi Temukan 8 Poket Sabu

13 Maret 2026 - 12:00 WITA

muarajawa1
Trending di HUKUM / KRIMINAL