Menu

Mode Gelap
Edi Damansyah Sebut BAPOPSI dan NPCI Kukar Sebagai Garda Terdepan Kemajuan Olahraga Kukar Dispora Kukar Sebut BAPOPSI dan NPCI Sebagai Mitra Dalam Peningkatan Kualitas Olahraga Bukan Sekadar Kunjungan, Masyarakat Dalam dan Luar Negeri Antusias Melihat Langsung Progres IKN Dispora Kukar Bersama Komunitas Goweser Gelar Launching Turap Loop Bupati Kukar Ikuti Agenda Gowes Dalam Rangka Launching Turap Loop

HUKUM / KRIMINAL · 18 Feb 2024 11:15 WITA ·

Bawa 6 Poket Sabu, Pria 36 Tahun Ditangkap Polisi


 Bawa 6 Poket Sabu, Pria 36 Tahun Ditangkap Polisi Perbesar

KUMALANEWS.ID – Seorang pria berinisial HY (36) ditangkap oleh petugas dari Polsek Kenohan, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis Sabu-sabu.

Pria warga Kalimantan Selatan (Kalsel) ini diamankan polisi di Desa Semayang, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar) ketika melakukan transaksi narkoba, pada Sabtu (17/2/2024) malam.

Kapolsek Kenohan IPTU Nelson Eddy Bojoh mengatakan, tertangkapnya pelaku ini, berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu-sabu, di wilayah Desa Semayang.

Berbekal informasi itu, personil Polsek Kenohan langsung melakukan penyelidikan dan penangkap terhadap pelaku, yang sebelumnya identitas pelaku sudah dikantongi oleh petugas.

“Saat melakukan penyelidikan, anggota kami mencurigai seorang laki-laki yang berhenti di sebuah rumah kosong dan anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut,” terang IPTU Nelson Eddy Bojoh.

Saat dilakukan pemeriksaan, seorang laki-laki yang berinisial HY ini sempat menjatuhkan 1 bungkus kotak rokok berwarna hitam.

Setelah dilakukan penggeledahan badan secara detail, polisi mendapati 6 poket sabu-sabu dengan beragam ukuran, serta 1 buah pipet kaca, yang disimpan dalam kotak rokok berwarna hitam.

“Saat dilakukan pemeriksaan, anggota kami mendapati 6 poket sabu beserta 1 pipet kaca didalam kotak rokok berwarna hitam, yang sebelumnya sempat dijatuhkan pelaku,” ungkap IPTU Nelson Eddy Bojoh.

Usai dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku HY, selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kenohan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku HY dijerat pasal 112 (1) Jo 114 (1) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.(fz)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Kukar Berhasil Amankan Sabu Seberat 500.80 Gram di Wilayah Samboja

17 Maret 2025 - 17:17 WITA

lip32

Tujuh Sindikat Pencurian Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Kukar

6 April 2024 - 11:40 WITA

krim1

Jual Jasa Pembuatan SIM di Media Sosial, Pemuda Asal Kukar di Amankan Polisi

14 Maret 2024 - 09:00 WITA

sim

Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Polres Kukar Amankan Barang Bukti Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Tersangka

13 Maret 2024 - 17:30 WITA

nar1

Pemuda di Kecamatan Sebulu Diciduk Polisi, Usai Setubuhi Bocah Sebanyak 3 Kali

17 Februari 2024 - 15:30 WITA

20240218 145500 0000

Polisi Berhasil Amankan Oknum Penimbun BBM Jenis Pertalite di Loa Janan

12 Januari 2024 - 10:45 WITA

IMG 20240112 WA0004
Trending di HUKUM / KRIMINAL