Menu

Mode Gelap
IKN Cetak Generasi Muda Energi Bersih Lewat Pelatihan Desain dan Pemeliharaan PLTS untuk Siswa SMK Petala Borneo Tutup Malam Apresiasi OIKN dengan Penampilan Memukau dan Ajak Penonton Menari Jepen Perjalanan Penuh Perjuangan, Elia Nuraini Resmi Sandang Predikat Lulusan Terbaik FKIP Rektor Unikarta Apresiasi Lulusan FKIP: Siap Hadapi Era Digital dan Jadi Inovator Pendidikan Ketua Yayasan Unikarta Apresiasi Lulusan FKIP: Siap Mengajar dan Mengabdi untuk Pendidikan Daerah

HUKUM / KRIMINAL · 18 Feb 2024 11:15 WITA ·

Bawa 6 Poket Sabu, Pria 36 Tahun Ditangkap Polisi


 Bawa 6 Poket Sabu, Pria 36 Tahun Ditangkap Polisi Perbesar

KUMALANEWS.ID – Seorang pria berinisial HY (36) ditangkap oleh petugas dari Polsek Kenohan, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis Sabu-sabu.

Pria warga Kalimantan Selatan (Kalsel) ini diamankan polisi di Desa Semayang, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar) ketika melakukan transaksi narkoba, pada Sabtu (17/2/2024) malam.

Kapolsek Kenohan IPTU Nelson Eddy Bojoh mengatakan, tertangkapnya pelaku ini, berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu-sabu, di wilayah Desa Semayang.

Berbekal informasi itu, personil Polsek Kenohan langsung melakukan penyelidikan dan penangkap terhadap pelaku, yang sebelumnya identitas pelaku sudah dikantongi oleh petugas.

“Saat melakukan penyelidikan, anggota kami mencurigai seorang laki-laki yang berhenti di sebuah rumah kosong dan anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut,” terang IPTU Nelson Eddy Bojoh.

Saat dilakukan pemeriksaan, seorang laki-laki yang berinisial HY ini sempat menjatuhkan 1 bungkus kotak rokok berwarna hitam.

Setelah dilakukan penggeledahan badan secara detail, polisi mendapati 6 poket sabu-sabu dengan beragam ukuran, serta 1 buah pipet kaca, yang disimpan dalam kotak rokok berwarna hitam.

“Saat dilakukan pemeriksaan, anggota kami mendapati 6 poket sabu beserta 1 pipet kaca didalam kotak rokok berwarna hitam, yang sebelumnya sempat dijatuhkan pelaku,” ungkap IPTU Nelson Eddy Bojoh.

Usai dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku HY, selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kenohan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku HY dijerat pasal 112 (1) Jo 114 (1) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.(fz)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kejari Kukar Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Factory Sharing di Jonggon Jaya

4 Desember 2025 - 15:00 WITA

lip027e

Remaja di Sebulu Jadi Korban Pelecehan

13 November 2025 - 11:00 WITA

lt58c22970574e6

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Pelaku Curanmor KLX di Samarinda

11 November 2025 - 13:15 WITA

lip024d

Polsek Loa Janan Tangkap Kurir Sabu di Desa Batuah

11 November 2025 - 10:15 WITA

lip024c

Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

11 November 2025 - 09:15 WITA

lip024b

Polsek Loa Janan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Batuah

11 November 2025 - 08:15 WITA

lip024a
Trending di HUKUM / KRIMINAL