KUMALANEWS.ID – Ketidaksesuaian antara jumlah suara yang tercatat di formulir C1 Plano dengan hasil rekapitulasi di Dapil Karang Tunggal Tenggarong Seberang menjadi sorotan Partai Gerindra Kabupaten Kukar.
Ketua DPC Gerindra Kukar, Alif Turiadi mengeluarkan rilis pers yang diterima awak media pada Selasa (20/2/2024), yang menyatakan adanya kelalaian oleh penyelenggara Pemilu 2024.
Alif Turiadi mengklaim bahwa ada sejumlah suara yang tidak tercopi dengan benar dari C1 Plano ke C1 rekap. Ini menyebabkan kerugian bagi pihak tertentu, khususnya caleg dari partainya.
“Kami sudah mendapatkan bukti-bukti yang membuktikan adanya ketidaksesuaian suara ini. Kami mendesak agar penyelenggara Pemilu 2024 secepatnya mengoreksi kesalahan ini,” kata Alif Turiadi.
“Jika perlu, kami siap mengajukan pemungutan ulang suara di daerah yang terdampak ini,” sambung Alif Turiadi.
Untuk itu, Alif Turiadi juga mengecam sikap penyelenggara yang kurang terbuka dalam menyampaikan informasi kepada publik. Bahkan ia menyebutkan, beberapa saksi yang diutus oleh Gerindra tidak diberi izin untuk mempublikasikan suara yang sudah disahkan.
“Kami merasa diperlakukan tidak adil oleh penyelenggara. Saksi kami dianggap sebagai saksi kabupaten, padahal mereka adalah saksi partai dan presiden. Ini melanggar aturan yang berlaku. Kami sangat kecewa dengan hal ini,” terang Alif Turiadi.
Alif Turiadi juga menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi proses Pemilu 2024 sampai selesai. Dan tidak menutup kemungkinan, Partai Gerindra Kukar mengambil langkah hukum jika ditemukan adanya tanda-tanda kecurangan.
“Kami akan kaji lebih dalam apakah ini kesengajaan atau tidak. Yang pasti, ada kekeliruan dalam pemindahan angka suara. Kami akan melaporkan hal ini ke Bawaslu untuk diusut tuntas,” pungkas Alif Turiadi.(ah/fz)