KUMALANEWS.ID – Satresnarkoba bersama Polsek jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-sabu di sejumlah wilayah di Kukar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti ratusan gram Sabu-sabu dengan berbagai ukuran serta uang tunai belasan juta rupiah dari tangan puluhan pelaku yang berhasil diamankan sejak Januari hingga Maret 2024.
“Sejak 1 Januari hingga saat ini, Satresnarkoba bersama Polsek jajaran Polres Kukar berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika sebanyak 47 kasus,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, dalam konferensi pers, pada Rabu (13/3/2024).
Lebih lanjut, AKBP Heri Rusyaman menerangkan bahwa, dari pengungkapan tersebut terdapat 59 tersangka yang terdiri dari 54 orang laki-laki dan 5 orang perempuan, dengan total barang bukti Narkotika berupa Sabu-sabu sebanyak 347,43 gram serta uang tunai Rp. 14.600.000,-.
Dalam hal itu, Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman juga menegaskan bahwa, kedepannya Polres Kukar siap untuk bersinergi dan mendukung penanganan kasus Narkoba yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya, serta akan membantu menyebarkanluaskan informasi terkait penanganan Narkoba, sehingga dapat diketahui oleh masyarakat.
Tak hanya itu, Polres Kutai Kartanegara juga akan memberikan informasi kepada masyarakat tentang kinerja Polres Kukar dalam melayani masyarakat, menciptakan dan memeluk Kamtibmas.
“Ini telah kita amankan dengan berbagai upaya untuk menekan peredaran Narkotika khususnya di Kutai Kartanegara, terang AKBP Heri Rusyaman.
“Semoga Polres Kutai Kartanegara dapat memberantas kejahatan yang konvensional bahkan yang sangat membahayakan bagi generasi ke depan dan mengungkapkan kasus lebih banyak lagi,” sambung AKBP Heri Rusyaman.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika untuk dapat segera melaporkan ke Kepolisian setempat.
“Jika mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, segera laporkan ke aparat penegak hukum, agar segera ditindaklanjuti,” pungkas AKBP Heri Rusyaman.(fz)