KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pembahasan tersebut digelar dalam rapat bersama sejumlah pihak terkait di Ruang Rapat Bapemperda Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Senin (11/5/2026).
Rapat dihadiri anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, serta praktisi dan tim penyusun naskah akademik. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi raperda agar selaras dengan regulasi terbaru dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Suwarso, mengatakan pihaknya diundang untuk memberikan masukan terhadap draft raperda yang tengah dibahas oleh pansus DPRD.
“Hari ini membahas tentang Perda Pengelolaan Limbah B3, bahan berbahaya dan beracun. Kami diundang bersama praktisi dari Widya Karma dan bagian hukum untuk memberikan masukan terhadap draft tersebut,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Suwarso, dalam pembahasan sementara ditemukan sejumlah poin yang masih perlu diperbaiki, khususnya pada bagian konsideran yang dinilai belum menyesuaikan dengan aturan terbaru. Ia menyebut draft raperda masih mengacu pada regulasi lama sehingga berpotensi menimbulkan duplikasi kewenangan.
“Di konsideran itu kami lihat tadi belum mengacu kepada PP yang baru, yaitu PP Nomor 22 Tahun 2021. Jadi masih mengacu kepada peraturan yang lama sehingga terjadi duplikasi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia menerangkan, beberapa aspek dalam pengelolaan limbah B3 seperti pengolahan, pengumpulan, hingga pengangkutan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, sejumlah pasal harus dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional yang berlaku.
“Banyak pasal yang kita koreksi. Termasuk kewenangan pengolahan, pengumpulan, dan pengangkutan itu kewenangan pusat. Maka tadi disimpulkan bahwa perda tersebut akan dibahas kembali secara internal di pansus,” katanya.
Lebih lanjut, Suwarso menyebut pembahasan lanjutan nantinya juga akan disertai penyusunan naskah akademik baru yang lebih relevan dengan kondisi daerah. Menurutnya, penyesuaian tersebut penting agar perda yang disusun benar-benar dapat diterapkan secara efektif sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Perlu dibuatkan naskah akademik yang baru dan disesuaikan dengan kondisi serta kewenangan daerah. Jadi nantinya masih ada pembahasan lanjutan yang membutuhkan masukan dari DLH maupun bagian hukum Pemerintah Kota Samarinda,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Suwarso juga memaparkan kondisi pengelolaan limbah B3 di Kota Samarinda saat ini. Ia memastikan pengawasan terhadap limbah B3 masih berjalan dengan baik dan hingga kini belum ditemukan kasus pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah berbahaya tersebut.
Menurutnya, saat ini terdapat delapan perusahaan di Samarinda yang bergerak dalam pengumpulan dan pengangkutan limbah B3. Namun, fasilitas pengolahan limbah B3 sendiri masih belum tersedia di Kota Samarinda sehingga pengelolaan lanjutan dilakukan di luar daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Limbah B3 itu sudah dikelola oleh delapan perusahaan yang mengumpulkan dan mengambil limbah. Karena untuk pengolahan memang belum ada di Samarinda,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemantauan DLH di lapangan, sejauh ini pengelolaan limbah B3 dinilai masih terkendali karena seluruh perusahaan pengangkut telah memiliki izin resmi dari pemerintah pusat, termasuk izin perusahaan, sistem pengangkutan, hingga operator atau pengemudi yang bertugas.
“Dari hasil pengawasan teman-teman di lapangan, sejauh ini tidak ada limbah B3 yang mencemari lingkungan. Karena semuanya dijemput oleh delapan perusahaan tadi dan mereka memiliki izin lengkap dari pusat, mulai dari perusahaan, tata cara pengangkutan, hingga driver-nya juga memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup,” pungkasnya.
Melalui pembahasan raperda ini, DPRD Kota Samarinda berharap regulasi terkait pengelolaan limbah B3 nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga lingkungan sekaligus memberikan kepastian aturan bagi dunia usaha dan masyarakat di Kota Samarinda.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















