Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Perjelas Aturan Serah Terima PSU Perumahan Bagi Hasil Pajak Samarinda Baru 35,69 Persen, DPRD Minta Pemprov Buka Data Raperda Pemakaman Umum Samarinda Masuk Pembahasan Kedua, Ditargetkan Segera Finalisasi Pemkot Balikpapan Perketat Pengawasan Truk, Pos Dishub Diaktifkan hingga Malam Evaluasi MBG Diperkuat, Pemkot Balikpapan Pastikan Makanan Aman dan Bergizi

HUKUM / KRIMINAL · 6 Apr 2024 11:40 WITA ·

Tujuh Sindikat Pencurian Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Kukar


 Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman bersama Waka Polres Kukar, Kasat Reskrim Polres Kukar, Kasi Humas Polres Kukar dan KBO Satreskrim Polres Kukar menunjukan barang bukti dari aksi pencurian sepeda motor.(kumalanews.id) Perbesar

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman bersama Waka Polres Kukar, Kasat Reskrim Polres Kukar, Kasi Humas Polres Kukar dan KBO Satreskrim Polres Kukar menunjukan barang bukti dari aksi pencurian sepeda motor.(kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk tujuh pelaku sindikat pencurian puluhan sepeda motor di wilayah Kutai Kartanegara. Para pelaku, yang identitasnya dirahasiakan dengan inisial Rj, Mu, H, As, An, Ah, dan Af, berhasil ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda.

Empat pelaku dengan inisial Rj, Mu, H, dan As diamankan di Kalimantan Timur, sementara dua pelaku dengan inisial Ah dan An ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan satu pelaku lainnya, Af, berhasil dibekuk di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

“Para pelaku ini menggunakan modus operandi dengan menyamar sebagai tukang pijat dan penjual obat kuat yang berkeliling menawarkan jasa,” terang Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, Jumat (5/4/2024).

“Setelah berhasil memantau kondisi rumah korbannya dan memastikan keamanan, para pelaku langsung memberikan kabar rekannya, dan kemudian para pelaku membuka paksa sepeda motor korban menggunakan kunci T, lalu membawanya kabur,” sambung AKBP Heri Rusyaman.

Lebih lanjut AKBP Heri Rusyaman menerangkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor pada Sabtu (9/3/2024), yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian. Pada Jumat (22/3/2024), Satreskrim Polres Kutai Kartanegara mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di Kecamatan Kembang Janggut.

“Dengan bantuan personel Satuan Intelijen (Sat Intel) Polres Kukar dan Polsek Loa Kulu, polisi berhasil mencegat mobil travel yang ditumpangi para pelaku di Desa Jembayan. Empat pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti dua kunci T,” ungkap AKBP Heri Rusyaman.

Ditambahkan AKBP Heri Rusyaman, setelah interogasi, polisi berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut. Total 45 unit sepeda motor berhasil diamankan dari hasil aksi para pelaku. Aksi pencurian ini juga dilaporkan terjadi di wilayah Samarinda dan Bontang, dengan jumlah sepeda motor yang berhasil dikumpulkan oleh para pelaku mencapai 45 unit dalam kurun waktu tiga bulan.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4E KUHP dan Pasal 480 Ayat (1E) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas AKBP Heri Rusyaman.(fz)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Motor Dicuri di Sanga-Sanga, Pelaku Ditangkap Saat Tidur di Rumah Keluarga

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

f53

Terjatuh Saat Kendarai Motor, Pria di Samboja Diamankan Bawa Tembakau Sintetis

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

f51

Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar, Kesal Sering Diejek

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

f39

Diduga Terpicu Kesalahpahaman, 9 Terduga Pelaku Kekerasan di Tabang Diamankan Polisi

10 Agustus 2026 - 19:00 WITA

f26

Polisi Ungkap Titik Terang Kasus Warga Meninggal di Tabang, Petunjuk Mengarah Ke Dugaan Pengeroyokan

9 Agustus 2026 - 18:00 WITA

ilustrasi 1

TRC PPA Beberkan Kronologi Dugaan Pencabulan di Pondok Pesantren Kukar, Kasus Disebut Berulang Sejak 2021

7 Agustus 2026 - 11:00 WITA

e93
Trending di BERITA DAERAH