Menu

Mode Gelap
Semarak Hari Pers Nasional, AMSI Ajak Masyarakat Kaltim Hadiri Kegiatan Dialog Bisnis Migas dan Donor Darah Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat Hadiri Pisah Sambut Kalapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Kesehatan, Posyandu Bougenville I Kelurahan Bukit Biru Adakan Penyuluhan Bagi Lansia dan Balita Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Mahakam Tahun 2025, Polres Kukar Fokus Pada Penekanan Hukum Lantas Dengan Atley Mobile dan Teguran Asisten I Hadiri PAW Anggota DPRD Kukar Periode 2024-2029

BERITA DAERAH · 7 Jun 2024 15:12 WITA ·

Dukung Pemegang IUP capai ESG, Otorita IKN Konsultasikan Pedoman Reklamasi Tambang


 Dukung Pemegang IUP capai ESG, Otorita IKN Konsultasikan Pedoman Reklamasi Tambang Perbesar

KUMALANEWS.ID – Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam melakukan Konsultasi Publik terhadap Rancangan Pedoman Reklamasi dan Pascatambang di wilayah IKN. Konsultasi ini digelar di Hotel Novotel Balikpapan dengan dihadiri undangan sekitar 100 orang dari perwakilan instansi pemerintah pusat dan daerah, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, aparat penegak hukum, akademisi, LSM, dan warga masyarakat.

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN menyatakan bahwa  Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhir masa perizinannya, dengan syarat pemegang IUP wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan. Reklamasi dan pascatambang adalah contoh dari kewajiban lingkungan dimaksud.

Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun rancangan pedoman reklamasi dan pascatambang melalui kajian dan pembahasan dengan beberapa pelaku usaha dan instansi pemerintah. “Pedoman yang disusun ini dimaksudkan untuk mempermudah para pemegang IUP dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang sehingga dapat mendukung pencapaian ESG perusahaan. Selain itu agar kegiatan dapat disesuaikan dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN,” demikian disampaikan Myrna.

Kegiatan Konsultasi Publik yang berlangsung sehari penuh dihadiri oleh banyak pemegang IUP sebagai stakeholder utama dalam pelaksanaan pedoman ini. Terlihat hadir pula Ketua Forum Reklamasi Tambang Indonesia, Ignatius Wurwanto yang menyampaikan tentang pentingnya identifikasi tanah yang akan menentukan keberhasilan reklamasi jangka panjang, sehingga perlu diperdalam lagi.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Chandra Nugraha, seorang ahli di bidang lingkungan dan pertambangan ini menghadirkan narasumber yang termasuk dalam tim penyusun; diantaranya adalah Riza Oktavianus yang menyampaikan latar belakang penyusunan Pedoman Reklamasi dan Pascatambang di wilayah IKN. “Pedoman ini menjadi alat untuk mendukung IKN secara umum, yaitu untuk mendorong kota hijau berkelanjutan, melaksanakan reklamasi tambang yang sesuai dengan standar, kita ingin merefer standar yang sudah ada dan pedoman ini menjadi sumber informasi dalam melaksanakan program reklamasi tambang,” tutur Riza.

Berbagai masukan dan tanggapan terhadap rancangan pedoman ini disampaikan oleh peserta, diantaranya oleh Ivan Yusti Noor, Kepala Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup Samarinda, Kementerian LHK. “Tiga standar yang telah dibuat oleh BBPSILH mungkin bisa menjadi tambahan literatur untuk perbaikan isi pedoman. Pedoman ini diharapkan dapat mengakomodir terkait koridor satwa liar, dimana pada koridor satwa liar terdapat areal bekas tambang,” ujarnya.

Rancangan Pedoman ini memuat antara lain penyusunan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang, penataan lahan, revegetasi, pengelolaan lubang tambang, penghitungan biaya dan alternatif pembiayaan.  Pemerintah Australia melalui Asian Development Bank memberikan dukungan dalam pelaksanaan kajian dalam penyusunan rancangan pedoman ini. Diharapkan pedoman ini sesuai dengan standar nasional dan internasional.

Akademisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Laboratorium Riset Unggulan IPB, Irdika Mansur juga menyampaikan pandangannya; ”Di dalam pedoman ini ada penyesuaian. Jadi kami memang mengacu kepada peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan oleh, baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, kemudian Peraturan Menteri terkait khususnya ESDM dan Kehutanan, tetapi kita sesuaikan dengan rencana penggunaan IKN ini. Reklamasi lahan bekas tambang ini mentransformasi dari lahan terdegradasi menjadi lahan landscape yang produktif,” kata Irdika.

Sejalan dengan hal tersebut, salah satu pemegang IUP yaitu PT. Multi Sarana Afindo melalui Heri Haryanti menyampaikan bahwa perusahaannya sudah mempunyai perencanaan seperti pabrik kayu putih, daerah wisata, peternakan sapi, dan persawahan.

Di akhir sesi, Onesimus Patiung, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana OIKN menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim penyusun, para pakar, pemangku kepentingan dan pemegang IUP yang hadir dalam kegiatan ini. “Saya berterimakasih atas kehadiran Bapak Ibu semua. Target kita itu sebanyak 65% harus menjadi hutan hujan tropis Kalimantan. Nah kami sudah menghitung kurang lebih 87.000 hektar itu ada konsesinya Nah kalo ini semua ditanam jenis endemik lokal, pasti hutan hujan tropis itu terwujud dan ini semua adalah kontribusi nyata dari para pemegang IUP, memberikan kontribusi dalam membangun Ibu Kota Nusantara.” tutup Ones.

(Sumber : Biro SDM dan Humas Otorita Ibu Kota Nusantara)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semarak Hari Pers Nasional, AMSI Ajak Masyarakat Kaltim Hadiri Kegiatan Dialog Bisnis Migas dan Donor Darah

12 Februari 2025 - 10:15 WITA

WhatsApp Image 2025 02 12 at 08.42.57

Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat Hadiri Pisah Sambut Kalapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong

11 Februari 2025 - 15:15 WITA

IMG 20250211 WA0049 copy 800x533

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Kesehatan, Posyandu Bougenville I Kelurahan Bukit Biru Adakan Penyuluhan Bagi Lansia dan Balita

11 Februari 2025 - 13:15 WITA

WhatsApp Image 2025 02 11 at 17.18.28

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Mahakam Tahun 2025, Polres Kukar Fokus Pada Penekanan Hukum Lantas Dengan Atley Mobile dan Teguran

10 Februari 2025 - 17:15 WITA

WhatsApp Image 2025 02 10 at 09.19.11

Asisten I Hadiri PAW Anggota DPRD Kukar Periode 2024-2029

10 Februari 2025 - 15:15 WITA

1B0A4694 copy 800x533

Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Fakta Integritas Para Asisten serta 12 Kabag di Lingkungan Sekretariat Daerah Kukar

10 Februari 2025 - 13:15 WITA

IMG 20250210 141450
Trending di BERITA DAERAH