Menu

Mode Gelap
Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan 44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

BERITA DAERAH · 31 Mei 2026 15:00 WITA ·

282 Botol Miras Ilegal Disita, Satpol PP Samarinda Tegas Tindak Pelanggar


 Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanty, memeriksa salah satu toko saat memimpin razia gabungan penertiban minuman keras ilegal di Samarinda, Minggu (30/5/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 282 botol miras ilegal dari enam lokasi berbeda. Foto: Hendrikus Gantur. Perbesar

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanty, memeriksa salah satu toko saat memimpin razia gabungan penertiban minuman keras ilegal di Samarinda, Minggu (30/5/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 282 botol miras ilegal dari enam lokasi berbeda. Foto: Hendrikus Gantur.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah dengan menyita sebanyak 282 botol minuman keras (miras) ilegal dalam razia gabungan yang digelar pada Minggu (30/5/2026) malam.

Operasi penertiban tersebut menyasar enam titik lokasi berbeda di wilayah Kota Samarinda yang diduga masih melakukan penjualan miras tanpa izin. Razia dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Samarinda dan melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, Kodim 0901/Samarinda, Polresta Samarinda, serta Polisi Militer.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah toko kelontong yang masih nekat menjual minuman beralkohol meskipun sebelumnya telah menerima surat peringatan dari pemerintah. Pelanggaran yang berulang itu menjadi perhatian serius aparat karena dinilai mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanty, mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta surat edaran pemerintah terkait pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kota Tepian.

“Kegiatan ini merupakan bentuk penegakan aturan yang berlaku di Kota Samarinda. Kami masih menemukan pelaku usaha yang menjual miras ilegal meskipun sebelumnya sudah diberikan peringatan. Karena itu, kami melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anis.

Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan 282 botol miras ilegal berbagai merek yang dijual tanpa izin. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.

Selain penyitaan barang bukti, Satpol PP juga memberikan surat pemanggilan kepada para pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. Mereka akan dimintai keterangan dan menjalani proses sesuai regulasi yang berlaku.

Anis menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna menekan peredaran minuman keras ilegal di Samarinda. Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan menjadi kunci terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai pelanggaran yang sama terus berulang karena kami tidak akan ragu mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.

Satpol PP Samarinda memastikan kegiatan penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah dampak sosial yang dapat ditimbulkan akibat peredaran minuman keras ilegal di tengah masyarakat.

 

Pewarta : Hendrikus Gantur
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan

11 September 2026 - 22:00 WITA

i70

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir

11 September 2026 - 21:00 WITA

i69

Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS

11 September 2026 - 20:00 WITA

i68

Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan

11 September 2026 - 19:00 WITA

i67

44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

11 September 2026 - 18:00 WITA

i66

Komisi II DPRD Samarinda Pertanyakan Dasar Pembayaran PT WATS, Tim Investigasi Segera Dibentuk

11 September 2026 - 17:00 WITA

i65
Trending di BERITA DAERAH