Menu ✖

Mode Gelap
Selamat Ulang Tahun Ke-55 H. Viktor Yuan, S.H., M.H. Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar

BERITA DAERAH · 30 Sep 2024 15:15 WITA ·

UPTD PPA PPU Imbau Perempuan Tolak Ajakan Nikah Siri


 Ilustrasi pernikahan (istimewa) Perbesar

Ilustrasi pernikahan (istimewa)

KUMALANEWS.ID, PENAJAM – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Hidayah mengimbau, agar para kaum perempuan untuk menolak ajakan menikah siri.

Pasalnya, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di negara ini tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi perempuan.

“Jika perempuan dalam pernikahan siri menjadi korban kekerasan, secara hukum tidak dianggap sebagai KDRT, melainkan penganiayaan, karena dasar hukum pernikahan tidak ada,” tegas Hidayah, Senin (30/9/2024)

Lebih lanjut Hidayah menjelaskan bahwa, pernikahan siri membuat perempuan kehilangan sejumlah hak penting, seperti hak atas harta gono-gini, hak waris, dan perlindungan hukum dalam rumah tangga.

“Pernikahan yang sah memberikan kejelasan atas hak-hak perempuan,” ungkap Hidayah.

Baca juga Pj Bupati Muhammad Zainal Arifin Hadiri Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten PPU https://kumalanews.id/2024/09/30/pj-bupati-muhammad-zainal-arifin-hadiri-pelantikan-unsur-pimpinan-dprd-kabupaten-ppu/

Hidayah juga menegaskan bahwa, pernikahan siri j dapat berdampak pada urusan administrasi seperti pembuatan akta kelahiran anak dan akses jaminan sosial.

“Perempuan harus memastikan pernikahan mereka tercatat secara resmi untuk melindungi masa depan keluarga,” pinta Hidayah.

Hidayah juga berharap, kesadaran perempuan akan pentingnya pernikahan resmi dapat meningkat. Dengan demikian, perempuan dapat lebih terlindungi secara hukum dan menjalani kehidupan rumah tangga yang aman.

“Harapannya, perempuan dapat lebih terlindungi secara hukum dan menjalani kehidupan rumah tangga yang aman,” tutup Hidayah.(adv)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah

17 Oktober 2026 - 21:00 WITA

o6

Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi

17 Oktober 2026 - 15:00 WITA

o5

DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit

17 Oktober 2026 - 14:00 WITA

o4

Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar

17 Oktober 2026 - 13:00 WITA

o3

Operasi Narkoba Gunung Bugis Diapresiasi, Pemerintah dan DPRD Balikpapan Dorong Penindakan Berkelanjutan

17 Oktober 2026 - 09:30 WITA

o1

Helmi Abdullah Ajak Masyarakat Perbanyak Shalawat dan Istigfar di Kaltim Bershalawat XIV

17 Oktober 2026 - 08:30 WITA

n97
Trending di BERITA DAERAH