Menu

Mode Gelap
Dukung Pendidikan Berbasis Budaya Lokal, Disdikbud Kukar Gelar Workshop Penyusunan Modul Bahasa Daerah Untuk Guru SD Sayyid Thariq Assegaff Lantik Pengurus DPW ABI Kaltim Periode 2024-2029 Melangkah Bersama Menuju Nusantara Sehat, Tangguh, dan Bebas Narkoba Mentan temukan pupuk palsu, potensi rugikan petani Rp3,2 triliun KPK kaji aturan untuk larang tahanan pakai masker atau tutup wajah

BERITA DAERAH · 30 Sep 2024 15:15 WITA ·

UPTD PPA PPU Imbau Perempuan Tolak Ajakan Nikah Siri


 Ilustrasi pernikahan (istimewa) Perbesar

Ilustrasi pernikahan (istimewa)

KUMALANEWS.ID, PENAJAM – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Hidayah mengimbau, agar para kaum perempuan untuk menolak ajakan menikah siri.

Pasalnya, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di negara ini tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi perempuan.

“Jika perempuan dalam pernikahan siri menjadi korban kekerasan, secara hukum tidak dianggap sebagai KDRT, melainkan penganiayaan, karena dasar hukum pernikahan tidak ada,” tegas Hidayah, Senin (30/9/2024)

Lebih lanjut Hidayah menjelaskan bahwa, pernikahan siri membuat perempuan kehilangan sejumlah hak penting, seperti hak atas harta gono-gini, hak waris, dan perlindungan hukum dalam rumah tangga.

“Pernikahan yang sah memberikan kejelasan atas hak-hak perempuan,” ungkap Hidayah.

Baca juga Pj Bupati Muhammad Zainal Arifin Hadiri Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten PPU https://kumalanews.id/2024/09/30/pj-bupati-muhammad-zainal-arifin-hadiri-pelantikan-unsur-pimpinan-dprd-kabupaten-ppu/

Hidayah juga menegaskan bahwa, pernikahan siri j dapat berdampak pada urusan administrasi seperti pembuatan akta kelahiran anak dan akses jaminan sosial.

“Perempuan harus memastikan pernikahan mereka tercatat secara resmi untuk melindungi masa depan keluarga,” pinta Hidayah.

Hidayah juga berharap, kesadaran perempuan akan pentingnya pernikahan resmi dapat meningkat. Dengan demikian, perempuan dapat lebih terlindungi secara hukum dan menjalani kehidupan rumah tangga yang aman.

“Harapannya, perempuan dapat lebih terlindungi secara hukum dan menjalani kehidupan rumah tangga yang aman,” tutup Hidayah.(adv)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dukung Pendidikan Berbasis Budaya Lokal, Disdikbud Kukar Gelar Workshop Penyusunan Modul Bahasa Daerah Untuk Guru SD

15 Juli 2025 - 08:15 WITA

lip153a

Sayyid Thariq Assegaff Lantik Pengurus DPW ABI Kaltim Periode 2024-2029

14 Juli 2025 - 08:15 WITA

lip152a

Sape’ Akustik Nusantara: Merawat Tradisi Lewat Harmoni Etnik-Modern

11 Juli 2025 - 13:15 WITA

lip150a

Kembangkan Minat dan Bakat Siswa SMP di Bidang Olahraga Sepak Bola, Disdikbud Kukar Selenggarakan GSI 2025

10 Juli 2025 - 15:15 WITA

lip149

Bupati Kukar Lepas Kafilah MTQ Untuk Tingkat Provinsi Kaltim 2025

10 Juli 2025 - 13:15 WITA

lip148a

Bupati Kukar Panen Raya Pakcoy dan Penyerahan Sarana Prasarana di Kelurahan Maluhu

10 Juli 2025 - 09:15 WITA

lip147a
Trending di BERITA DAERAH