Menu

Mode Gelap
IKN Fun Day Hadirkan Workshop Batik Pewarna Alami, Kenalkan Budaya dan Alam Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Siaga Hadapi El Niño 2026, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Andalan Cegah Karhutla Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diperkuat Lewat Perda Enam Raperda Disepakati, DPRD Samarinda Dorong Percepatan Regulasi Strategis Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik

BERITA DAERAH · 30 Sep 2024 15:15 WITA ·

UPTD PPA PPU Imbau Perempuan Tolak Ajakan Nikah Siri


 Ilustrasi pernikahan (istimewa) Perbesar

Ilustrasi pernikahan (istimewa)

KUMALANEWS.ID, PENAJAM – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Hidayah mengimbau, agar para kaum perempuan untuk menolak ajakan menikah siri.

Pasalnya, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di negara ini tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi perempuan.

“Jika perempuan dalam pernikahan siri menjadi korban kekerasan, secara hukum tidak dianggap sebagai KDRT, melainkan penganiayaan, karena dasar hukum pernikahan tidak ada,” tegas Hidayah, Senin (30/9/2024)

Lebih lanjut Hidayah menjelaskan bahwa, pernikahan siri membuat perempuan kehilangan sejumlah hak penting, seperti hak atas harta gono-gini, hak waris, dan perlindungan hukum dalam rumah tangga.

“Pernikahan yang sah memberikan kejelasan atas hak-hak perempuan,” ungkap Hidayah.

Baca juga Pj Bupati Muhammad Zainal Arifin Hadiri Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten PPU https://kumalanews.id/2024/09/30/pj-bupati-muhammad-zainal-arifin-hadiri-pelantikan-unsur-pimpinan-dprd-kabupaten-ppu/

Hidayah juga menegaskan bahwa, pernikahan siri j dapat berdampak pada urusan administrasi seperti pembuatan akta kelahiran anak dan akses jaminan sosial.

“Perempuan harus memastikan pernikahan mereka tercatat secara resmi untuk melindungi masa depan keluarga,” pinta Hidayah.

Hidayah juga berharap, kesadaran perempuan akan pentingnya pernikahan resmi dapat meningkat. Dengan demikian, perempuan dapat lebih terlindungi secara hukum dan menjalani kehidupan rumah tangga yang aman.

“Harapannya, perempuan dapat lebih terlindungi secara hukum dan menjalani kehidupan rumah tangga yang aman,” tutup Hidayah.(adv)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diperkuat Lewat Perda

14 Mei 2026 - 11:03 WITA

andi0001

Enam Raperda Disepakati, DPRD Samarinda Dorong Percepatan Regulasi Strategis

14 Mei 2026 - 10:00 WITA

helmi0001

Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik

14 Mei 2026 - 09:00 WITA

km1

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Limbah B3, Sejumlah Pasal Dikoreksi agar Tak Tumpang Tindih Kewenangan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

DLHK01

Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Pastikan Proses Matang Sebelum Pengesahan

11 Mei 2026 - 16:00 WITA

dprdkota33

DPRD Samarinda Dorong Penataan Reklame, Samri: Jangan Jadi Sampah Visual Kota

11 Mei 2026 - 15:00 WITA

dprdkota32
Trending di BERITA DAERAH