Menu

Mode Gelap
Tim SAR Gabungan Terus Sisir Sungai Belayan, Korban Perahu Ketinting Masih Dalam Pencarian Perkuat Sinergi, Otorita IKN dan Kementerian PU Matangkan Pembangunan Infrastruktur Pemerintahan dan Hunian Komisi III DPRD Samarinda Bergerak Cepat Tangani TPS Ilegal di Bukit Pinang Menteri PU: Investor Jangan Ragu, Pembangunan IKN Terus Berjalan Dishub Samarinda Beberkan Tantangan Anggaran 2026, Fokus Penataan Parkir dan Solusi Kemacetan Kota

BERITA DAERAH · 30 Sep 2024 15:15 WITA ·

UPTD PPA PPU Imbau Perempuan Tolak Ajakan Nikah Siri


 Ilustrasi pernikahan (istimewa) Perbesar

Ilustrasi pernikahan (istimewa)

KUMALANEWS.ID, PENAJAM – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Hidayah mengimbau, agar para kaum perempuan untuk menolak ajakan menikah siri.

Pasalnya, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di negara ini tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi perempuan.

“Jika perempuan dalam pernikahan siri menjadi korban kekerasan, secara hukum tidak dianggap sebagai KDRT, melainkan penganiayaan, karena dasar hukum pernikahan tidak ada,” tegas Hidayah, Senin (30/9/2024)

Lebih lanjut Hidayah menjelaskan bahwa, pernikahan siri membuat perempuan kehilangan sejumlah hak penting, seperti hak atas harta gono-gini, hak waris, dan perlindungan hukum dalam rumah tangga.

“Pernikahan yang sah memberikan kejelasan atas hak-hak perempuan,” ungkap Hidayah.

Baca juga Pj Bupati Muhammad Zainal Arifin Hadiri Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten PPU https://kumalanews.id/2024/09/30/pj-bupati-muhammad-zainal-arifin-hadiri-pelantikan-unsur-pimpinan-dprd-kabupaten-ppu/

Hidayah juga menegaskan bahwa, pernikahan siri j dapat berdampak pada urusan administrasi seperti pembuatan akta kelahiran anak dan akses jaminan sosial.

“Perempuan harus memastikan pernikahan mereka tercatat secara resmi untuk melindungi masa depan keluarga,” pinta Hidayah.

Hidayah juga berharap, kesadaran perempuan akan pentingnya pernikahan resmi dapat meningkat. Dengan demikian, perempuan dapat lebih terlindungi secara hukum dan menjalani kehidupan rumah tangga yang aman.

“Harapannya, perempuan dapat lebih terlindungi secara hukum dan menjalani kehidupan rumah tangga yang aman,” tutup Hidayah.(adv)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim SAR Gabungan Terus Sisir Sungai Belayan, Korban Perahu Ketinting Masih Dalam Pencarian

14 Januari 2026 - 19:00 WITA

4359bf40 4f56 42e6 b5eb 8598808c3b33

Komisi III DPRD Samarinda Bergerak Cepat Tangani TPS Ilegal di Bukit Pinang

14 Januari 2026 - 13:00 WITA

aan1

Dishub Samarinda Beberkan Tantangan Anggaran 2026, Fokus Penataan Parkir dan Solusi Kemacetan Kota

13 Januari 2026 - 16:00 WITA

dishub smd1

Komisi III DPRD Samarinda Evaluasi Kinerja Dishub 2025, Bahas Program Strategis Transportasi 2026

13 Januari 2026 - 15:00 WITA

deni1

Ketua RKM Kukar Soroti Protokol Kepresidenan, Sultan Kutai Dinilai Tak Dihormati Saat Kunjungan Presiden Prabowo

13 Januari 2026 - 09:00 WITA

kukar1

Komisi IV DPRD Kaltim Tegaskan Tak Ada Lagi Desa Tertinggal, Fokus Beralih ke Akses Layanan dan SDM

12 Januari 2026 - 15:00 WITA

Neutral Tones Fashion Photo Collage 15
Trending di BERITA DAERAH