Menu

Mode Gelap
HUT ke-81 RI, Ronal Dorong Kemerdekaan yang Berkeadilan dan Menyejahterakan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Informal di Samarinda DPRD Samarinda Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan DPRD Balikpapan-Samarinda Bahas Dampak Tambang hingga Persoalan Banjir Rahmad Mas’ud Ajak Warga Tak Terprovokasi Isu Bendera Borneo Raya

BERITA DAERAH · 30 Sep 2024 15:15 WITA ·

UPTD PPA PPU Imbau Perempuan Tolak Ajakan Nikah Siri


 Ilustrasi pernikahan (istimewa) Perbesar

Ilustrasi pernikahan (istimewa)

KUMALANEWS.ID, PENAJAM – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Hidayah mengimbau, agar para kaum perempuan untuk menolak ajakan menikah siri.

Pasalnya, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di negara ini tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi perempuan.

“Jika perempuan dalam pernikahan siri menjadi korban kekerasan, secara hukum tidak dianggap sebagai KDRT, melainkan penganiayaan, karena dasar hukum pernikahan tidak ada,” tegas Hidayah, Senin (30/9/2024)

Lebih lanjut Hidayah menjelaskan bahwa, pernikahan siri membuat perempuan kehilangan sejumlah hak penting, seperti hak atas harta gono-gini, hak waris, dan perlindungan hukum dalam rumah tangga.

“Pernikahan yang sah memberikan kejelasan atas hak-hak perempuan,” ungkap Hidayah.

Baca juga Pj Bupati Muhammad Zainal Arifin Hadiri Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten PPU https://kumalanews.id/2024/09/30/pj-bupati-muhammad-zainal-arifin-hadiri-pelantikan-unsur-pimpinan-dprd-kabupaten-ppu/

Hidayah juga menegaskan bahwa, pernikahan siri j dapat berdampak pada urusan administrasi seperti pembuatan akta kelahiran anak dan akses jaminan sosial.

“Perempuan harus memastikan pernikahan mereka tercatat secara resmi untuk melindungi masa depan keluarga,” pinta Hidayah.

Hidayah juga berharap, kesadaran perempuan akan pentingnya pernikahan resmi dapat meningkat. Dengan demikian, perempuan dapat lebih terlindungi secara hukum dan menjalani kehidupan rumah tangga yang aman.

“Harapannya, perempuan dapat lebih terlindungi secara hukum dan menjalani kehidupan rumah tangga yang aman,” tutup Hidayah.(adv)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

HUT ke-81 RI, Ronal Dorong Kemerdekaan yang Berkeadilan dan Menyejahterakan

19 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g71

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Informal di Samarinda

19 Agustus 2026 - 22:00 WITA

g70

DPRD Samarinda Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

19 Agustus 2026 - 21:00 WITA

g69

DPRD Balikpapan-Samarinda Bahas Dampak Tambang hingga Persoalan Banjir

19 Agustus 2026 - 20:00 WITA

g67

Rahmad Mas’ud Ajak Warga Tak Terprovokasi Isu Bendera Borneo Raya

19 Agustus 2026 - 19:00 WITA

g66

Cakupan MBG di Balikpapan Hampir 50 Persen, Disdikbud Dorong Perluasan Layanan

19 Agustus 2026 - 18:00 WITA

g65
Trending di BERITA DAERAH