KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti pentingnya penataan reklame di Kota Samarinda agar lebih tertib, terorganisir, dan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/5/2026), menanggapi dorongan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda terkait rencana pembentukan kawasan atau zona khusus penempatan reklame di Kota Tepian.
Menurut Samri, gagasan tersebut menjadi langkah positif untuk mengatasi kondisi reklame yang saat ini dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota.
“Bagus saja supaya reklame itu lebih tertata dan lebih fokus. Sekarang reklame itu sudah seperti sampah visual, amburadul dan berantakan tanpa diatur,” ujarnya.
Ia menilai, banyaknya reklame yang berdiri tanpa pengawasan jelas membuat pemerintah daerah belum memperoleh manfaat optimal, khususnya dari sisi perizinan dan pajak daerah. Bahkan, menurutnya, jumlah reklame yang memiliki izin resmi masih sangat sedikit dibandingkan dengan reklame yang tersebar di berbagai titik kota.
“Dari sekian ribu reklame yang ada itu, yang berizin bisa dihitung dengan jari,” katanya.
Samri menjelaskan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penataan reklame bertujuan memperjelas tata kelola pemasangan reklame sekaligus meningkatkan PAD melalui sistem yang lebih tertib dan terukur.
“Nah makanya Raperda ini dibuat nantinya pertama untuk menentukan itu, yang kedua pemerintah juga bisa mendapatkan manfaat dari penataan reklame,” jelasnya.
Menurutnya, peningkatan PAD dari sektor reklame nantinya akan kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
“Terutama dari PAD kan, karena PAD itu ujung-ujungnya untuk masyarakat,” tuturnya.
Terkait dugaan kebocoran PAD dari sektor reklame, Samri menilai persoalan utamanya justru berada pada banyaknya reklame yang belum memiliki izin resmi. Karena itu, ia menegaskan istilah kebocoran harus dilihat dari aspek legalitas pemasangan reklame.
“Kalau dibilang bocor, mungkin juga iya. Tapi kan mereka tidak berizin sebenarnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kebocoran PAD secara teknis baru dapat disebut terjadi apabila reklame yang telah mengantongi izin ternyata tidak menyetorkan kewajiban pajaknya kepada pemerintah daerah.
“Kalau semuanya memegang izin tapi setorannya tidak masuk, nah itu baru dibilang bocor. Tapi kalau ada yang tidak berizin namun tetap bebas memasang iklan, nah ini barangkali ada oknum,” tegasnya.
Samri berharap Raperda yang tengah dibahas DPRD bersama pemerintah kota dapat menjadi solusi untuk menciptakan tata kota yang lebih rapi, nyaman dipandang, sekaligus mampu meningkatkan pendapatan daerah secara optimal.
ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















