Menu

Mode Gelap
IKN Fun Day Hadirkan Workshop Batik Pewarna Alami, Kenalkan Budaya dan Alam Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Siaga Hadapi El Niño 2026, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Andalan Cegah Karhutla Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diperkuat Lewat Perda Enam Raperda Disepakati, DPRD Samarinda Dorong Percepatan Regulasi Strategis Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik

BERITA DAERAH · 10 Okt 2024 09:15 WITA ·

Dishub PPU Minta Pengguna Klotok dan Speedboat Untuk Patuhi Aturan Keselamatan


 Pelabuhan Speedboat, Penajam Balikpapan Perbesar

Pelabuhan Speedboat, Penajam Balikpapan

KUMALANEWS.ID, PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau agar masyarakat untuk lebih memperhatikan keselamatan saat berada di dermaga dan pelabuhan, terutama bagi pengguna transportasi klotok serta speedboat.

Dimana imbauan tersebut sangat penting, mengingat potensi kecelakaan di perairan masih ada, meski sosialisasi sudah sering dilakukan.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) Andy Sunra Satriadi Sumaryo menyebut bahwa, aturan keselamatan di dermaga dan pelabuhan selalu disampaikan kepada masyarakat.

Namun, ia juga mengakui bahwa imbauan saja tidak cukup untuk mencegah kecelakaan tanpa adanya pengawasan yang lebih ketat.

“Kami sering memberikan imbauan tentang keselamatan kepada masyarakat, tapi itu tidak cukup,” ujarnya, saat ini dijumpai belum lama ini.

“Untuk itu, pengawasan dan penerapan aturan yang lebih ketat juga sangat diperlukan,” sambungnya.

Andy Sunra Satriadi Sumaryo menegaskan bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, akses ke dermaga dan pelabuhan seharusnya dibatasi hanya untuk pihak yang berkepentingan, seperti penumpang yang akan menyeberang.

“Orang yang tidak berkepentingan, termasuk calo tidak boleh berada di area tersebut,” tegasnya.

Andy Sunra Satriadi Sumaryo mengakui bahwa, terkait pelayanan di pelabuhan saatu ini masih kekurangan. Untuk itu, Dishub PPU berencana akan meningkat layana melalui program revitalisasi dermaga klotok dan speedboat.

“Pelayanan di pelabuhan saat ini memang belum maksimal, tapi kami akan berupaya memperbaikinya dengan merevitalisasi dermaga tahun depan,” ungkapnya.

Baca juga Pj Bupati PPU Muhammad Zainal Arifin Dampingi PJ Gubernur Kaltim Tinjuan Pengembangan dan Panen Rumput Laut di Desa Labangka https://kumalanews.id/2024/10/10/pj-bupati-ppu-muhammad-zainal-arifin-dampingi-pj-gubernur-kaltim-tinjuan-pengembangan-dan-panen-rumput-laut-di-desa-labangka/

Lebih lanjut Andy Sunra Satriadi Sumaryo mengemukakan bahwa, setelah revitalisasi dilakukan, tentunya aturan keselamatan akan diterapkan lebih ketat, seperti pembatasan jumlah penumpang speedboat maksimal enam orang, kewajiban menggunakan jaket pelampung dan larangan penurunan penumpang di lokasi yang tidak sesuai prosedur.

Rencananya, revitalisasi dermaga itu juga akan mengintegrasikan layanan klotok dan speedboat dalam satu atap, sehingga memudahkan akses bagi masyarakat serta meningkatkan kenyamanan.

Tak hanya itu, Andy Sunra Satriadi Sumaryo juga menekankan pentingnya pengelolaan pelabuhan yang lebih profesional, terutama jika pelabuhan nantinya akan dikelola oleh pihak swasta.

Menurutnya, pengelolaan tersebut harus sesuai dengan regulasi yang ada, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Dengan revitalisasi dan penerapan aturan yang lebih ketat, harapannya dermaga klotok dan speedboat di Penajam akan lebih aman, tertib dan memberikan kenyamanan bagi semua pengguna jasa,” tutup Andy Sunra Satriadi Sumaryo.(adv)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diperkuat Lewat Perda

14 Mei 2026 - 11:03 WITA

andi0001

Enam Raperda Disepakati, DPRD Samarinda Dorong Percepatan Regulasi Strategis

14 Mei 2026 - 10:00 WITA

helmi0001

Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik

14 Mei 2026 - 09:00 WITA

km1

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Limbah B3, Sejumlah Pasal Dikoreksi agar Tak Tumpang Tindih Kewenangan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

DLHK01

Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Pastikan Proses Matang Sebelum Pengesahan

11 Mei 2026 - 16:00 WITA

dprdkota33

DPRD Samarinda Dorong Penataan Reklame, Samri: Jangan Jadi Sampah Visual Kota

11 Mei 2026 - 15:00 WITA

dprdkota32
Trending di BERITA DAERAH