KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 saat ini telah memasuki tahapan kampanye. Bermacam regulasi pun mulai mengikat berbagai pihak termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana Seluruh ASN tidak diperbolehkan untuk berpihak pada salah satu Paslon selama pilkada berlangsung, kecuali saat mencoblos di bilik suara. Sikap netralitas ASN ini diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam hal itu, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Bambang Arwanto mengimbau kepada seluruh ASN khususnya di Kukar untuk menjaga netralitas selama Pilkada.
“Saya mengimbau kepada para ASN khususnya di wilayah Kukar untuk menjaga netralitas kita terutama yang bekerja di birokrasi publik,” ujarnya, saat dijumpai pada Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut Bambang Arwanto mengemukakan, pihaknya telah mengeluarkan beberapa surat sebagai bentuk pengingat bahwa pekerjaan yang digeluti harus mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dimana menurut Bambang Arwanto, selama dirinya menjabat sebagai Pjs Bupati Kukar, belum ditemukan pelanggaran terkait netralitas ASN.
“Selama ini berjalan lancar, belum ditemukan komplain mengenai ASN yang tidak netral,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Bambang Arwanto juga telah memastikan hal tersebut dengan mengkonfirmasi ke pihak Bawaslu Kukar untuk menanyakan kasus netralitas ASN dan hasilnya pun nihil.
Bambang Arwanto juga menegaskan bahwa, para ASN telah menanamkan kesadaran tentang tugas dan wewenang serta larangan yang harus dihindari sebagai pemberi pelayanan kepada masyarakat.
“Saya pikir mereka sudah paham sekali tidal perlu lagi dijelaskan karena pemilu sudah berlangsung berkali-kali,” bebernya.
Baca juga Dispora Kukar Bakal Gelar Malam Anugrerah Pemuda dan Olahraga https://kumalanews.id/2024/10/28/dispora-kukar-bakal-gelar-malam-anugrerah-pemuda-dan-olahraga/
Sementara itu, himbauan juga telah disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Hardianda.
Dimana ia mengajak seluruh masyarakat Kukar untuk berperan aktif dalam membantu mengawasi penyelenggara pemilu dan juga ASN selama tahapan pilkada berlangsung.
“Kalau ada ASN yang mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon segera Laporkan ke Bawaslu untuk diberikan sanksi,” tegas Hardianda.
“Biasanya pelanggaran netralitas ASN ini sering terjadi pada orang-orang di sekitar kita, misalnya orang tuanya atau bibi, paman, guru atau dosen seorang ASN tapi mengajak untuk memilih salah satu pasangan calon itu namanya pelanggan Netralitas ASN,” tutup Hardianda.(adv/diskominfokukar/ind/ruz)