KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengingatkan bagi pelaku usaha yang memiliki produk unggulan belum bersertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera mengurus sertifikasi tersebut.
Kepala Bidang Promosi, Informasi dan Industri Disperindag Kabupaten Kukar Hamidin mengungkapkan bahwa, sertifikasi itu merupakan hal yang penting untuk menjamin kualitas dan mutu produk terlebih produk tersebut banyak diminati konsumen lokal maupun luar daerah.
Hamidin menilai bahwa, masih banyak produk yang belum mengantongi sertifikasi halal. Maka dari itu, ia terus mendorong pelaku usaha untuk membuat sertifikasi. Pasalnya, ada konsekuensi hukum yang akan diterima.
“Termasuk Konsekuensi moral juga. itu yang kita sampaikan kepada pelaku usaha,” kata Hamidin, saat dijumpai pada Jumat (1/11/2024).
Baca juga Apel Siaga Pasukan Satlinmas Se-Kukar dan Penyerahan BKO dalam Rangka Pilkada https://kumalanews.id/2024/11/01/apel-siaga-pasukan-satlinmas-se-kukar-dan-penyerahan-bko-dalam-rangka-pilkada/
Hamidin juga menegaskan bahwa, Disperindag Kukar siap memberikan pendampingan dan membantu bagi pelaku usaha yang mengalami berbagai kendala kesulitan dalam proses pengurusan sertifikasi tersebut.
“Kami sangat siap untuk mendampingi pelaku usaha yang memerlukan bantuan untuk mengurus sertifikat halalnya,” ungkapnya.
Hamidin menyebut, ketika pelaku usaha sudah mendapatkan sertifikasi halal, diharapkan dapat membantu dalam meningkatkan daya saing dan kualitas produknya, supaya tidak diragukan lagi.
“Sehingga apa yang akan dijajakan akan lalu, tentunya juga perekonomian masayrakat jadi meningkat,” pungkasnya.(adv/diskominfokukar/fay/ruz)