Menu

Mode Gelap
Celni Soroti Insiden Jurnalis Saat Demo, Dorong Pendekatan Dialog Redam Konflik PAW DPRD Kaltim Tinggal Tunggu Restu Pusat, Celni: Administrasi Sudah Tuntas Pansus LKPJ DPRD Samarinda Soroti Proyek Pendidikan Belum Rampung, Tegaskan Tak Boleh Mangkrak DPRD Soroti Ketahanan Ekonomi Samarinda, Abdul Rohim: Pertumbuhan Tinggi Belum Tentu Sehat DPRD Samarinda Dukung Borneo Cantata, Siap Dorong Anggaran untuk Kiprah Internasional

BERITA DAERAH · 19 Nov 2024 11:15 WITA ·

Jaga Netralitas ASN, Sekda Kukar Sunggono : Kami Sudah Keluarkan Surat Edaran


 Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono (Kumalanews.id) Perbesar

Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono (Kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah proses demokrasi di Indonesia yang bertujuan untuk memilih pemimpin daerah, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, secara langsung oleh rakyat.

Pilkada merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan turunannya.

Pelaksanaan Pilkada memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam menentukan pemimpin yang akan memimpin dan mengelola pembangunan di daerah masing-masing.

Melalui Pilkada, diharapkan kepala daerah yang terpilih dapat membawa aspirasi rakyat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

Namun, pelaksanaan Pilkada juga memiliki tantangan, seperti potensi konflik, politik uang, dan isu partisipasi pemilih yang sering menjadi sorotan.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa Pilkada dilaksanakan secara transparan, jujur, dan adil demi mewujudkan pemerintahan daerah yang akuntabel dan demokratis.

Baca juga Sekda Kukar Sunggono Minta Peserta Ikuti TC dengan Maksimal https://kumalanews.id/2024/11/19/sekda-kukar-sunggono-minta-peserta-ikuti-tc-dengan-maksimal/

Di Lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), Baik P3K maupun PNS diwajibkan untuk menjaga netralitas ASN.

Hal ini tentunya tertuang dalam regulasi yakin UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) sendiri telah mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti penanggulangan keterlambatan ASN dalam politik praktis.

“Kita sudah mengeluarkan surat edaran tanggal 16 Juni 2024 terkait netralitas dan partisipasi masyarakat dalam pemilu,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, pada Selasa (19/11/2024)

Tak hanya itu, Sunggono juga menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah keterlibatan ASN dalam politik khususnya di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kukar.

“Kita keluarkan surat edaran tersebut sebagai pembatas agar para ASN itu netral karena tuntutan jabatan yang dipegangnya,” pungkas Sunggono.(adv/diskominfokukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Celni Soroti Insiden Jurnalis Saat Demo, Dorong Pendekatan Dialog Redam Konflik

23 April 2026 - 17:00 WITA

kn010

PAW DPRD Kaltim Tinggal Tunggu Restu Pusat, Celni: Administrasi Sudah Tuntas

23 April 2026 - 16:30 WITA

kn09

Pansus LKPJ DPRD Samarinda Soroti Proyek Pendidikan Belum Rampung, Tegaskan Tak Boleh Mangkrak

23 April 2026 - 16:00 WITA

kn08

DPRD Soroti Ketahanan Ekonomi Samarinda, Abdul Rohim: Pertumbuhan Tinggi Belum Tentu Sehat

23 April 2026 - 15:30 WITA

kn07

DPRD Samarinda Dukung Borneo Cantata, Siap Dorong Anggaran untuk Kiprah Internasional

23 April 2026 - 15:00 WITA

kn06

Borneo Cantata Menuju Panggung Dunia, Pemkot Samarinda Siap Beri Dukungan

23 April 2026 - 14:30 WITA

kn05
Trending di BERITA DAERAH