KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada penyandang disabilitas, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar Sosialisasi Pembekalan Sensitivitas Disabilitas bagi Pencari Kerja Penyandang Disabilitas dan Perusahaan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, dan dibuka oleh Plt Kepala Distransnaker Kukar Muhammad Hatta, serta dihadiri sejumlah perwakilan OPD dilingkungan Pemkab Kukar, Perusahaan Swasta hingga tamu undangan lainnya, pada Rabu (4/12/2024).
Membacakan sambutan tertulis Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, Plt Kelapa Distransnaker Kukar Muhammad Hatta mengatakan bahwa, negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga Negara, termasuk para penyandang disabilitas, yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia.
“Sebagaimana warga Negara Indonesia pada umumnya, mereka merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia,” ujar Muhammad Hatta.
Lebih lanjut Muhammad Hatta menerangkan bahwa, sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.
Sehingga, untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi, diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya.
Muhammad Hatta juga menyebut bahwa, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya seseorang melakukan berbagai upaya. Umumnya, dengan cara bekerja baik untuk pemenuhan kebutuhan dirinya sendiri atau keluarganya.
“Dalam hal ini masih sering kita temui Saudara kita penyandang disabilitas yang melakukan pekerjaan di sektor informal, dengan pendapatan yang relative minim,” ungkap Muhammad Hatta.
“ Ada pula yang tidak bekerja, hanya menanti pertolongan bahkan ada yang menjadi objek eksploitasi oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab,” sambung Muhammad Hatta.
Muhammad Hatta menegaskan, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 bahea Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
“Jelas sekali bahwa Pemerintah sangat peduli serta memperhatikan kebutuhan dan hak saudara kita para penyandang disabilitas sebagai warga Negara Indonesia,” beber Muhammad Hatta.
“Mereka juga memiliki kesempatan dan hak yang sama seperti warga Negara Indonesia lainnya yang secara fisik maupun mental dalam kondisi sehat tanpa kekurangan,” imbuh Muhammad Hatta.
Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5, juga menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pekerjaan tanpa diskriminasi. Meskipun demikian, masih banyak penyandang disabilitas yang belum mendapatkan pekerjaan sesuai haknya. Hal itu disebabkan karena sebagian besar perusahaan belum melaksanakan kewajiban tersebut.
Oleh karena itu, di UU no.8 Tahun 2016 Pasal 53 ayat (1) dan (2) mewajibkan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah untuk mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Dan bagi Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Tentunya dengan tetap memperhatikan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, tanpa unsur intimidasi dan senantiasa menjaga lingkungan kerja agar selalu aman, nyaman dan kondusif bagi semua pekerja,” tegas Muhammad Hatta.
Muhammad Hatta juga berharap, melalui sosialisasi ini dapat memberikan motivasi, kesempatan dan dukungan bagi saudara kita penyandang disabilitas, untuk dapat bekerja di tempat yang sama dengan pekerja lainnya,sesuai dengan jenis dantingkat keterbatasannya serta memperhatikan pendidikan dan kemampuannya.
“Kami menyadari bahwa untuk mewujudkan hal tersebut tidak semudah membalik telapak tangan. Namun demikian tugas kita untuk membantu dan memfasilitasi saudara kita penyandang disabilitas juga dapat meningkatkan kemampuan, keahlian, keterampilan dan kompetensinya, hingga mampu bekerja di dunia industri ini,” tutup Muhammad Hatta.(fin/ruz)