KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) beberapa waktu yang lalu telah mengeluarkan Surat Edaran, terkait kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.
Surat edaran tersebut berisi tentang himbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan dan menggalakkan kegiatan ibadah, sosial keagamaan sebanyak-banyaknya serta menjaga ketentraman dan toleransi di antara umat beragama.
Tidak hanya itu surat edaran ini juga memuat tentang pembatasan aktivitas di sepanjang turapan yang ada di Kukar, saat pelaksanaan salat tarawih serta serta pembatasan jam tempat hiburan malam seperti billiard, Gym, tempat karaoke dan yang lainnya.
Menanggapi surat edaran tersebut, Satpol PP Kukar akan melakukan patroli rutin untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap surat edaran tersebut.
“Kami keliling untuk melakukan pengecekan dan memastikan masyarakat patuh terhadap surat edaran Bupati,” ucap Sekretaris Satpol PP Kukar,” ujar Muhammad Decky Ismail, pada Selasa (04/03/2025).
Lebih lanjut Muhammad Decky Ismail mengemukakan bahwa, pihaknya menerjunkan 10-15 orang personil Satpol PP untuk melakukan patroli rutin selama bulan suci Ramadan.
Muhammad Decky Ismail juga menegaskan bahwa, untuk memastikan kepatuhan masyarakat, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap para pelanggar mulai dari teguran hingga penutupan secara paksa.
“Kita berikan teguran dulu kalau sudah tiga kali baru kita lakukan penutupan,” tegasnya.
Muhammad Decky Ismail juga berharap, agar masyarakat bisa kooperatif menjaga ketertiban, sehingga umat muslim dapat melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadan dengan khusyuk dan khidmat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk mentaati surat edaran Pak Bupati,” pintanya.
“Kami dari Satpol PP berupaya mengamankan ketertiban sesuai dengan tupoksi kami,” pungkasnya.(ADV/DiskominfoKukar)
















