KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah individu yang mengalami gangguan pada kesehatan mentalnya, yang dapat memengaruhi pola pikir, emosi, dan perilaku mereka.
ODGJ di berbagai daerah di Indonesia sering kali mengalami stigma dan diskriminasi dari masyarakat, yang membuat mereka sulit mendapatkan dukungan sosial dan akses ke layanan kesehatan mental yang memadai.
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Yuliandris mengatakan bahwa, terkait ODGJ merupakan kewenangan Dinas Kesehatan dalam memberikan penindakan dan rehabilitasi.
Namun, Dalam rangka memberikan kenyamanan kepada masyarakat terkait dengan ODGJ yang berkeliaran serta meresahkan warga, Dinas Sosial ikut berkontribusi terkait hal tersebut.
“Walaupun ini merupakan tupoksi utama dari Dinkes, kami juga melakukan kontribusi dengan menangani ODGJ ketika dia itu terlantar,” ujar Yuliandris, Sabtu (07/03/2025).
Tidak hanya terlantar, ODGJ yang tidak memiliki Kartu identitas kependudukan turut menjadi target penanganan oleh Dinsos Kukar.
Hal itu dilakukan agar para ODGJ tersebut dapat segera ditangani lebih lanjut serta dapat dikembalikan kepada sanak keluarganya.
“ODGJ yang kami bawa nantinya akan kita uruskan sampai pengobatannya ke rumah sakit jiwa, kemudian kita identifikasi identitasnya baru kita kembalikan,” beber Yuliandris.
Dalam rangka memberikan penanganan yang terbaik, pihak Dinsos Kukar selalu bekerja sama dengan Dinkes Kukar, Satpol PP Kukar.
Kolaborasi yang baik antar OPD tersebut menjadi faktor utama menurunnya angka ODGJ di Kukar terutama yang bebas berkeliaran.
“Kami meminta kepada masyarakat jika menemukan ODGJ, segera laporkan Ke Dinsos Kukar agar dapat ditindaklanjuti,” tutup Yuliandris.(ADV/DiskominfoKukar)