Menu

Mode Gelap
Balikpapan Siapkan Rp12 Miliar Hadapi Porprov Kaltim VIII, Fokus pada Nomor Potensial Medali Kaltim Juara Umum MTQ Nasional XXXI, Seluruh Kafilah Dapat Apresiasi Erau 2026 Ditargetkan Tembus 40 Ribu Pengunjung, Dispar Kukar Perkuat Promosi Wisata dan UMKM Tiga Ormas Daerah Protes Tak Dilibatkan Kirab Erau 2026, Pemkab Kukar Beri Penjelasan Erau 2026 Masuk KEN, Hetifah Dorong Budaya Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

BERITA DAERAH · 12 Mar 2025 09:15 WITA ·

Demi Kelancaran Kegiatan, Disperindag Kukar Beri Support Gerakan Pangan Murah


 Demi Kelancaran Kegiatan, Disperindag Kukar Beri Support Gerakan Pangan Murah Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Gerakan Pangan Murah (GPM) dalam rangka pengendalian inflasi digelar di Halaman Masjid Agung Sultan Aji Muhammad Sulaiman Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), selama dua hari yakni dari tanggal 11-12 Maret 2025.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kukar Sayid Fathullah menjelaskan bahwa. pihaknya telah memberikan sokongan sembako yang akan di jual dalam kegiatan ini

Sayid Fathullah juga menyebutkan bahwa, Disperindag Kukar memberikan bantuan ratusan tabung gas dan beberapa ton beras serta minyak goreng hingga gula pasir.

“Ada 4 komoditi yang kita bantu yaitu sekitar 560 tabung gas elpiji, 4-5 ton beras gula dan minyak goreng,” ungkapnya, pada Selasa (11/03/2025).

Tidak hanya digelar di Kecamatan Tenggarong, GPM juga akan dilakukan di beberapa kecamatan lain di Kukar yang kepastiannya masih menunggu arahan dari Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

Sementara itu terkait dengan maraknya beredar kasus viral para pedagang culas, Disperindag Kukar juga akan melakukan beberapa langkah mulai dari tindakan sidak lapangan yang diakomodir oleh Disperindag Provinsi Kaltim.

“Karena sejak tahun 2019, program perlindungan konsumen diambil alih pihak provinsi, makannya saat ini kita masih menunggu arahan dari mereka,” beber Sayid Fathullah.

Sayid Fathullah juga mengemukakan bahwa, biasanya para pedagang yang ditemukan melakukan kecurangan misalnya terdapat zat berbahaya dalam produk dagangannya ataupun terkait penjualan dagangan yang kadaluarsa.

Atas hal tersebut, Disperindag Kukar biasanya memberikan sanksi berupa teguran hingga melibatkan pihak kepolisian.

“Biasanya peringatan kalau tidak diindahkan, kita polisikan,” Sayid Fathullah.

“Kapan dilakukan sidak lapangan, saat ini kita masih menunggu arahan dari Disperindag Provinsi,” tutup Sayid Fathullah.(ADV/DiskominfoKukar)

Penulis : Indirwan | Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Balikpapan Siapkan Rp12 Miliar Hadapi Porprov Kaltim VIII, Fokus pada Nomor Potensial Medali

20 September 2026 - 18:00 WITA

k60

Kaltim Juara Umum MTQ Nasional XXXI, Seluruh Kafilah Dapat Apresiasi

20 September 2026 - 17:00 WITA

k59

Erau 2026 Ditargetkan Tembus 40 Ribu Pengunjung, Dispar Kukar Perkuat Promosi Wisata dan UMKM

20 September 2026 - 16:00 WITA

k57

Tiga Ormas Daerah Protes Tak Dilibatkan Kirab Erau 2026, Pemkab Kukar Beri Penjelasan

20 September 2026 - 15:00 WITA

k51

Erau 2026 Masuk KEN, Hetifah Dorong Budaya Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

20 September 2026 - 14:00 WITA

k50

Rendi Solihin Dorong One District One Festival untuk Perkuat Pariwisata Kukar

20 September 2026 - 13:00 WITA

k49
Trending di BERITA DAERAH