Menu

Mode Gelap
Ribuan Peserta PBI Dinonaktifkan, Komisi IV DPRD Samarinda Minta Warga Segera Cek Status BPJS Sambut Ramadan, DPK KNPI Loa Janan Gelar Japamadhan dan Ajak Pemuda Perkuat Kebersamaan Lokasi IKN Untuk Pertama Kali Sebagai Titik Pemantauan Hilal Memperkuat Peran Nusantara Sebagai Ruang Kegiatan Keagamaan Demokrat Samarinda Serukan Semangat Kebersamaan Sambut Ramadhan 1447 H Danau Saguntur, Nadi Kehidupan Nelayan dan Mutiara Ekowisata di Hulu Mahakam

BERITA DAERAH · 16 Mar 2025 12:15 WITA ·

Kemenag PPU Ingatkan Masyarakat Terkait Kewajiban Zakat Mal


 Kemenag PPU Ingatkan Masyarakat Terkait Kewajiban Zakat Mal Perbesar

KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Zakat mal, sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk memenuhi syarat.

Dalam hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Syahrir mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menunaikan zakat mal, terutama di bulan Ramadhan.

“Zakat mal adalah zakat harta, yang perhitungannya berdasarkan nisab,” ujar Muhammad Syahrir, Sabtu (15/03/2025).

“Nisab adalah kadar yang dihitung berdasarkan 85 gram emas,” sambung Muhammad Syahrir.

Lebih lanjut Muhammad Syahrir menjelaskan bahwa, jika harga emas per gram adalah Rp 1.700.000, maka nisab yang dikenakan zakat adalah Rp 145.500.000 dalam setahun.

Menurutnya, jika seseorang memiliki penghasilan sebesar itu dalam setahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat mal.

“Zakat mal dihitung sebesar 2,5 persen dari total penghasilan,” terang Muhammad Syahrir.

“Jika penghasilan seseorang mencapai nisab, maka ia harus mengeluarkan zakat mal sebesar Rp 3.612.000 dalam setahun, atau Rp 341.000 per bulan,” tambah Muhammad Syahrir.

Muhammad Syahrir juga menekankan bahwa, nisab zakat mal harus mencapai standar 85 gram emas dalam setahun,

Untuk itu, masyarakat bebas mengeluarkan zakat mal kapan saja, termasuk di bulan Ramadhan.

“Masyarakat harus bisa menghitung sendiri penghasilan mereka untuk mengeluarkan zakat mal,” beber Muhammad Syahrir.

“Ini penting, agar zakat mal dapat ditunaikan dengan tepat dan sesuai syariat,” imbuh Muhammad Syahrir.

Tak hanya itu, Muhammad Syahrir juga menyebutkan bahwa ada beberapa jenis harta yang dikenakan zakat mal, antara lain harta dalam bentuk surat berharga seperti saham, obligasi, dan reksadana, serta zakat hasil tambang dan tangkapan laut.

Namun demikian, masyarakat PPU diharapkan dapat memahami pentingnya zakat mal dan menunaikannya dengan tepat.

Zakat mal tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Zakat mal tidak hanya terbatas pada uang tunai, tetapi juga mencakup harta dalam bentuk lain yang memiliki nilai ekonomis,” tutup Muhammad Syahrir.(ADV/DiskominfoPPU)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ribuan Peserta PBI Dinonaktifkan, Komisi IV DPRD Samarinda Minta Warga Segera Cek Status BPJS

18 Februari 2026 - 11:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 2

Sambut Ramadan, DPK KNPI Loa Janan Gelar Japamadhan dan Ajak Pemuda Perkuat Kebersamaan

18 Februari 2026 - 10:00 WITA

WhatsApp Image 2026 02 18 at 09.39.20

Demokrat Samarinda Serukan Semangat Kebersamaan Sambut Ramadhan 1447 H

17 Februari 2026 - 20:00 WITA

WhatsApp Image 2026 02 17 at 22.13.05

Danau Saguntur, Nadi Kehidupan Nelayan dan Mutiara Ekowisata di Hulu Mahakam

17 Februari 2026 - 19:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan

Arie Wibowo Ucapkan Selamat Imlek 2026, Ajak Perkuat Kerukunan dan Kebersamaan

17 Februari 2026 - 17:00 WITA

WhatsApp Image 2026 02 17 at 19.37.52

Iswandi Kritik Sidak Seremonial, Komisi II Siap Turun Diam-Diam Jelang Ramadan

16 Februari 2026 - 14:00 WITA

iswandi15best
Trending di BERITA DAERAH