KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Zakat mal, sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk memenuhi syarat.
Dalam hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Syahrir mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menunaikan zakat mal, terutama di bulan Ramadhan.
“Zakat mal adalah zakat harta, yang perhitungannya berdasarkan nisab,” ujar Muhammad Syahrir, Sabtu (15/03/2025).
“Nisab adalah kadar yang dihitung berdasarkan 85 gram emas,” sambung Muhammad Syahrir.
Lebih lanjut Muhammad Syahrir menjelaskan bahwa, jika harga emas per gram adalah Rp 1.700.000, maka nisab yang dikenakan zakat adalah Rp 145.500.000 dalam setahun.
Menurutnya, jika seseorang memiliki penghasilan sebesar itu dalam setahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat mal.
“Zakat mal dihitung sebesar 2,5 persen dari total penghasilan,” terang Muhammad Syahrir.
“Jika penghasilan seseorang mencapai nisab, maka ia harus mengeluarkan zakat mal sebesar Rp 3.612.000 dalam setahun, atau Rp 341.000 per bulan,” tambah Muhammad Syahrir.
Muhammad Syahrir juga menekankan bahwa, nisab zakat mal harus mencapai standar 85 gram emas dalam setahun,
Untuk itu, masyarakat bebas mengeluarkan zakat mal kapan saja, termasuk di bulan Ramadhan.
“Masyarakat harus bisa menghitung sendiri penghasilan mereka untuk mengeluarkan zakat mal,” beber Muhammad Syahrir.
“Ini penting, agar zakat mal dapat ditunaikan dengan tepat dan sesuai syariat,” imbuh Muhammad Syahrir.
Tak hanya itu, Muhammad Syahrir juga menyebutkan bahwa ada beberapa jenis harta yang dikenakan zakat mal, antara lain harta dalam bentuk surat berharga seperti saham, obligasi, dan reksadana, serta zakat hasil tambang dan tangkapan laut.
Namun demikian, masyarakat PPU diharapkan dapat memahami pentingnya zakat mal dan menunaikannya dengan tepat.
Zakat mal tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Zakat mal tidak hanya terbatas pada uang tunai, tetapi juga mencakup harta dalam bentuk lain yang memiliki nilai ekonomis,” tutup Muhammad Syahrir.(ADV/DiskominfoPPU)