Menu ✖

Mode Gelap
Selamat Ulang Tahun Ke-55 H. Viktor Yuan, S.H., M.H. Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar

BERITA DAERAH · 16 Mar 2025 08:15 WITA ·

Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Ramadan 1446 H, Kemenag PPU Sesuaikan Harga Beras Lokal


 Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Ramadan 1446 H, Kemenag PPU Sesuaikan Harga Beras Lokal Perbesar

KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah.

Penetapan tesebut dilakukan dengan mempertimbangkan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

Dalam hal itu, Kepala Kantor Kemenag PPU Muhammad Syahrir mengatakan bahwa, penetapan nilai zakat fitrah ini dilakukan melalui survei dan kajian yang melibatkan berbagai pihak.

“Penetapan tersebut berdasarkan pada peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, yang telah dikaji dengan pendapat para ulama,” ujar Muhammad Syahrir, Sabtu (15/03/2025).

“Kami juga melakukan survei harga beras di pasaran, untuk menentukan nilai zakat fitrah yang sesuai,” sambung ujar Muhammad Syahrir.

Lebih lanjut Muhammad Syahrir menerangkan bahwa, terdapat tiga tingkatan nilai zakat fitrah yang ditetapkan menggunakan uang, yaitu Rp 48.000, Rp 43.000, dan Rp 38.000.

Dimana menurutnya, tingkatan tersebut disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat.

“Kami menetapkan tiga tingkatan nilai zakat fitrah agar masyarakat dapat memilih sesuai dengan harga beras yang masyarakat konsumsi,” jelas Muhammad Syahrir.

“Dimana Nilai tersebut yakni, Rp 48.000 adalah hasil perhitungan 2,5 kilogram beras dengan harga Rp 19.000 per kilogram, kemudian dibulatkan,” imbuh Muhammad Syahrir.

Muhammad Syahrir juga menyebut bahwa, penetapan nilai zakat fitrah tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Tak hanya itu, Penetapan tersebut juga mempertimbangkan perbandingan dengan nilai zakat fitrah tahun sebelumnya.

“Dalam hal itu, kami mengundang berbagai pihak terkait untuk bermusyawarah dalam menetapkan nilai zakat fitrah ini,” ungkap Muhammad Syahrir.

“Tidak hanya itu, kami juga membandingkan dengan nilai tahun lalu, dan tahun ini hanya berbeda Rp 2.000 lebih tinggi,” tambah Muhammad Syahrir.

Dengan penetapan nilai zakat fitrah tersebut, Muhammad Syahrir berharap agar masyarakat PPU dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan tepat dan sesuai dengan kemampuan masing-masing.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan baik,” harapnya.

“Zakat fitrah ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kita terhadap sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan,” tandasnya.(ADV/DiskominfoPPU)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah

17 Oktober 2026 - 21:00 WITA

o6

Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi

17 Oktober 2026 - 15:00 WITA

o5

DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit

17 Oktober 2026 - 14:00 WITA

o4

Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar

17 Oktober 2026 - 13:00 WITA

o3

Operasi Narkoba Gunung Bugis Diapresiasi, Pemerintah dan DPRD Balikpapan Dorong Penindakan Berkelanjutan

17 Oktober 2026 - 09:30 WITA

o1

Helmi Abdullah Ajak Masyarakat Perbanyak Shalawat dan Istigfar di Kaltim Bershalawat XIV

17 Oktober 2026 - 08:30 WITA

n97
Trending di BERITA DAERAH