Menu

Mode Gelap
Festival Kopi Liberika Pertama di Indonesia, Nusantara Catat Rekor MURI Lewat Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Korban Tenggelam di Loa Buah Ditemukan Kebakaran SDN 024 Kukar Tertangani, Siswa Mulai Belajar di Lokasi Sementara Seragam Sekolah Gratis di Kukar Dapat Respons Positif, Keterlambatan Terjadi karena Proses Penganggaran Korban Tenggelam di Sungai Keledang Ditemukan di Hari Kedua Operasi SAR

BERITA DAERAH · 16 Mar 2025 08:15 WITA ·

Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Ramadan 1446 H, Kemenag PPU Sesuaikan Harga Beras Lokal


 Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Ramadan 1446 H, Kemenag PPU Sesuaikan Harga Beras Lokal Perbesar

KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah.

Penetapan tesebut dilakukan dengan mempertimbangkan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

Dalam hal itu, Kepala Kantor Kemenag PPU Muhammad Syahrir mengatakan bahwa, penetapan nilai zakat fitrah ini dilakukan melalui survei dan kajian yang melibatkan berbagai pihak.

“Penetapan tersebut berdasarkan pada peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, yang telah dikaji dengan pendapat para ulama,” ujar Muhammad Syahrir, Sabtu (15/03/2025).

“Kami juga melakukan survei harga beras di pasaran, untuk menentukan nilai zakat fitrah yang sesuai,” sambung ujar Muhammad Syahrir.

Lebih lanjut Muhammad Syahrir menerangkan bahwa, terdapat tiga tingkatan nilai zakat fitrah yang ditetapkan menggunakan uang, yaitu Rp 48.000, Rp 43.000, dan Rp 38.000.

Dimana menurutnya, tingkatan tersebut disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat.

“Kami menetapkan tiga tingkatan nilai zakat fitrah agar masyarakat dapat memilih sesuai dengan harga beras yang masyarakat konsumsi,” jelas Muhammad Syahrir.

“Dimana Nilai tersebut yakni, Rp 48.000 adalah hasil perhitungan 2,5 kilogram beras dengan harga Rp 19.000 per kilogram, kemudian dibulatkan,” imbuh Muhammad Syahrir.

Muhammad Syahrir juga menyebut bahwa, penetapan nilai zakat fitrah tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Tak hanya itu, Penetapan tersebut juga mempertimbangkan perbandingan dengan nilai zakat fitrah tahun sebelumnya.

“Dalam hal itu, kami mengundang berbagai pihak terkait untuk bermusyawarah dalam menetapkan nilai zakat fitrah ini,” ungkap Muhammad Syahrir.

“Tidak hanya itu, kami juga membandingkan dengan nilai tahun lalu, dan tahun ini hanya berbeda Rp 2.000 lebih tinggi,” tambah Muhammad Syahrir.

Dengan penetapan nilai zakat fitrah tersebut, Muhammad Syahrir berharap agar masyarakat PPU dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan tepat dan sesuai dengan kemampuan masing-masing.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan baik,” harapnya.

“Zakat fitrah ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kita terhadap sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan,” tandasnya.(ADV/DiskominfoPPU)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Korban Tenggelam di Loa Buah Ditemukan

14 November 2025 - 16:00 WITA

lip025k

Kebakaran SDN 024 Kukar Tertangani, Siswa Mulai Belajar di Lokasi Sementara

14 November 2025 - 13:15 WITA

KN 75

Seragam Sekolah Gratis di Kukar Dapat Respons Positif, Keterlambatan Terjadi karena Proses Penganggaran

14 November 2025 - 13:00 WITA

KN 74

Korban Tenggelam di Sungai Keledang Ditemukan di Hari Kedua Operasi SAR

14 November 2025 - 12:30 WITA

WhatsApp Image 2025 11 14 at 12.12.11

Dua Perwakilan Kukar Raih Penghargaan Apresiasi GTK Kaltim 2025, Berpeluang Maju ke Tingkat Nasional

14 November 2025 - 11:30 WITA

KN 73

Atlet Kukar Wakili Kaltim di O2SN 2025, Disdikbud Harap Lahirkan Juara Nasional

14 November 2025 - 11:15 WITA

KN 72
Trending di BERITA DAERAH