Menu

Mode Gelap
Pengurus POGI Kaltim Dilantik di IKN, Siap Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet Gen Matic x Shopee di IKN Diserbu Peserta, UMKM Didorong Melek Digital dan Naik Kelas

BERITA DAERAH · 16 Mar 2025 08:15 WITA ·

Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Ramadan 1446 H, Kemenag PPU Sesuaikan Harga Beras Lokal


 Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Ramadan 1446 H, Kemenag PPU Sesuaikan Harga Beras Lokal Perbesar

KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah.

Penetapan tesebut dilakukan dengan mempertimbangkan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

Dalam hal itu, Kepala Kantor Kemenag PPU Muhammad Syahrir mengatakan bahwa, penetapan nilai zakat fitrah ini dilakukan melalui survei dan kajian yang melibatkan berbagai pihak.

“Penetapan tersebut berdasarkan pada peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, yang telah dikaji dengan pendapat para ulama,” ujar Muhammad Syahrir, Sabtu (15/03/2025).

“Kami juga melakukan survei harga beras di pasaran, untuk menentukan nilai zakat fitrah yang sesuai,” sambung ujar Muhammad Syahrir.

Lebih lanjut Muhammad Syahrir menerangkan bahwa, terdapat tiga tingkatan nilai zakat fitrah yang ditetapkan menggunakan uang, yaitu Rp 48.000, Rp 43.000, dan Rp 38.000.

Dimana menurutnya, tingkatan tersebut disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat.

“Kami menetapkan tiga tingkatan nilai zakat fitrah agar masyarakat dapat memilih sesuai dengan harga beras yang masyarakat konsumsi,” jelas Muhammad Syahrir.

“Dimana Nilai tersebut yakni, Rp 48.000 adalah hasil perhitungan 2,5 kilogram beras dengan harga Rp 19.000 per kilogram, kemudian dibulatkan,” imbuh Muhammad Syahrir.

Muhammad Syahrir juga menyebut bahwa, penetapan nilai zakat fitrah tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Tak hanya itu, Penetapan tersebut juga mempertimbangkan perbandingan dengan nilai zakat fitrah tahun sebelumnya.

“Dalam hal itu, kami mengundang berbagai pihak terkait untuk bermusyawarah dalam menetapkan nilai zakat fitrah ini,” ungkap Muhammad Syahrir.

“Tidak hanya itu, kami juga membandingkan dengan nilai tahun lalu, dan tahun ini hanya berbeda Rp 2.000 lebih tinggi,” tambah Muhammad Syahrir.

Dengan penetapan nilai zakat fitrah tersebut, Muhammad Syahrir berharap agar masyarakat PPU dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan tepat dan sesuai dengan kemampuan masing-masing.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan baik,” harapnya.

“Zakat fitrah ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kita terhadap sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan,” tandasnya.(ADV/DiskominfoPPU)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tokoh Pers Kaltim Berpulang, Bang Sukri Tinggalkan Jejak Kuat bagi Media Siber

17 April 2026 - 11:00 WITA

sukri001

Duka Dunia Pers Kaltim, Ketua JMSI Mohammad Sukri Wafat

17 April 2026 - 08:00 WITA

ucapan duka

DPRD Samarinda Ingatkan Aksi 21 April Tetap Damai dan Jaga Kondusivitas

16 April 2026 - 13:00 WITA

ikn120098

DPRD Samarinda Apresiasi Kajari Lama, Dorong Kinerja Lebih Baik Di Era Baru

16 April 2026 - 11:00 WITA

ikn900008851

Sekda Samarinda Optimistis Sinergi Dengan Kejaksaan Terus Berlanjut

16 April 2026 - 10:00 WITA

smd999876

Pisah Sambut Kajari Samarinda, Sinergi dan Penegakan Hukum Ditegaskan

16 April 2026 - 09:00 WITA

smd8989898
Trending di BERITA DAERAH