Menu

Mode Gelap
Edi Damansyah Sebut BAPOPSI dan NPCI Kukar Sebagai Garda Terdepan Kemajuan Olahraga Kukar Dispora Kukar Sebut BAPOPSI dan NPCI Sebagai Mitra Dalam Peningkatan Kualitas Olahraga Bukan Sekadar Kunjungan, Masyarakat Dalam dan Luar Negeri Antusias Melihat Langsung Progres IKN Dispora Kukar Bersama Komunitas Goweser Gelar Launching Turap Loop Bupati Kukar Ikuti Agenda Gowes Dalam Rangka Launching Turap Loop

BERITA DAERAH · 16 Mar 2025 08:15 WITA ·

Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Ramadan 1446 H, Kemenag PPU Sesuaikan Harga Beras Lokal


 Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Ramadan 1446 H, Kemenag PPU Sesuaikan Harga Beras Lokal Perbesar

KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah.

Penetapan tesebut dilakukan dengan mempertimbangkan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

Dalam hal itu, Kepala Kantor Kemenag PPU Muhammad Syahrir mengatakan bahwa, penetapan nilai zakat fitrah ini dilakukan melalui survei dan kajian yang melibatkan berbagai pihak.

“Penetapan tersebut berdasarkan pada peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, yang telah dikaji dengan pendapat para ulama,” ujar Muhammad Syahrir, Sabtu (15/03/2025).

“Kami juga melakukan survei harga beras di pasaran, untuk menentukan nilai zakat fitrah yang sesuai,” sambung ujar Muhammad Syahrir.

Lebih lanjut Muhammad Syahrir menerangkan bahwa, terdapat tiga tingkatan nilai zakat fitrah yang ditetapkan menggunakan uang, yaitu Rp 48.000, Rp 43.000, dan Rp 38.000.

Dimana menurutnya, tingkatan tersebut disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat.

“Kami menetapkan tiga tingkatan nilai zakat fitrah agar masyarakat dapat memilih sesuai dengan harga beras yang masyarakat konsumsi,” jelas Muhammad Syahrir.

“Dimana Nilai tersebut yakni, Rp 48.000 adalah hasil perhitungan 2,5 kilogram beras dengan harga Rp 19.000 per kilogram, kemudian dibulatkan,” imbuh Muhammad Syahrir.

Muhammad Syahrir juga menyebut bahwa, penetapan nilai zakat fitrah tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Tak hanya itu, Penetapan tersebut juga mempertimbangkan perbandingan dengan nilai zakat fitrah tahun sebelumnya.

“Dalam hal itu, kami mengundang berbagai pihak terkait untuk bermusyawarah dalam menetapkan nilai zakat fitrah ini,” ungkap Muhammad Syahrir.

“Tidak hanya itu, kami juga membandingkan dengan nilai tahun lalu, dan tahun ini hanya berbeda Rp 2.000 lebih tinggi,” tambah Muhammad Syahrir.

Dengan penetapan nilai zakat fitrah tersebut, Muhammad Syahrir berharap agar masyarakat PPU dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan tepat dan sesuai dengan kemampuan masing-masing.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan baik,” harapnya.

“Zakat fitrah ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kita terhadap sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan,” tandasnya.(ADV/DiskominfoPPU)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Edi Damansyah Sebut BAPOPSI dan NPCI Kukar Sebagai Garda Terdepan Kemajuan Olahraga Kukar

21 April 2025 - 13:15 WITA

kominfokukar133

Dispora Kukar Sebut BAPOPSI dan NPCI Sebagai Mitra Dalam Peningkatan Kualitas Olahraga

21 April 2025 - 12:15 WITA

kominfokukar134

Dispora Kukar Bersama Komunitas Goweser Gelar Launching Turap Loop

21 April 2025 - 10:15 WITA

kominfokukar132

Bupati Kukar Ikuti Agenda Gowes Dalam Rangka Launching Turap Loop

21 April 2025 - 09:15 WITA

kominfokukar131

Bupati Kukar Edi Damansyah Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Dalam PSU 2025

19 April 2025 - 12:15 WITA

kominfokukar129

Berpartisipasi Dalam Demokrasi, Sekda Kukar Gunakan Hak Pilihnya

19 April 2025 - 11:15 WITA

kominfokukar128
Trending di BERITA DAERAH