KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dan hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang sabu seberat 500,80 gram serta barang bukti lainnnya.
Dalam keterangan persnya, Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko mengatakan, sebelumnya petugas telah mengamankan 3 orang laki-laki berinisial W, H dan HG alias B, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka HG alias B, petugas menemukan 3 bungkus sabu berukuran sedang dan 1 bungkus sabu berukuran besar didalam kamar H alias B yang berada di atas kasur.
“Pada Kamis (13/03/2025) sekitar pukuk 16.00 Wita, kami mengamankan 3 orang pelaku yang menyimpan narkotika jenis sabu di Kecamatan Samboja,” ujar AKP Suyoko, Senin (17/03/2025),
“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapati 3 bungkus sabu ukaran kecil dan 1 bungkus sabu ukuran besar di dalam kamar pelaku HG alias B,” sambung AKP Suyoko.
Saat dilakukan intrograsi terhadapm tersangka HG alias B mengaku, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang laki-laki berinisial HS, yang tinggal di Daerah Somber Kelurahan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Mendapati informasi tersebut, team Satresnarkoba Polres Kukar pun langsung menuju ke alamat yang disebutkan oleh tersangka HG alias B.
Sesampai dilokasi, petugas kembali mendapati informasi bahwa lak-laki berinisial HS sering berada didaerah terminal Batu Ampar Kelurahan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
“Berdasarkan keterangan tersangka HG alias B, bahwa barang tersebut didapat dari rekannya berinisial HS yang berada di Balikpapan dan kami pun langsung melakukan pengembangan,” ungkap AKP Suyoko.
Setelah berada didaerah terminal Batu Ampar Balikpapan, petugas mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi petugas.
Saat diamankan dan dilakukan intorgasi, tersangka HS mengakui bahwa barang haram tersebut diserahkan kepada HG alias B.
“Tersangka HS ini mengakui bahwa ada menyerahkan sabu kepada GH alias B, dan kemudian kami pun terus melakukan pengembangan,” beber AKP Suyoko.
Tak sampai disitu saja, petugas pun langsung melakukan pengembangan terhadap peredaran barang haram tersebut.
Dimana petugas mendapatkan informasi dari tersangka HS bahwa barang haram tersebut didapat dari rekannya yang berinisial J alias D di Kota Balikpapan.
Tidak menunggu lama, team Satresnarkoba Polres Kukar pun langsung mengejar buruannya. Namun saat berada dilokasi, pelaku J alias D telah kabur dari pengejaran petugas.
“Saat dilakukan pengembangan pelaku J alias D telah kabur, dan kini masih dalam pencarian atau DPO,” ujar AKP Suyoko.
Namun demikian, AKP Suyoko menegaskan bahwa keempat pelaku yang sudah diamankan tersebut merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
Kini, keempat pelaku tersebut menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Polres Kutai Kartanegara.
“Jadi keempat pelaku tersebut merupakan pengedar di wilayah Samboja, dimana mereka merupakan jaringan bandar besar antar wilayah,” sebut AKP Suyoko.
Atas perbuatannya, keempat pelaku tersebut dijerat pasal berlapis Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sebagai informasi, di awal tahun 2025 atau selama tiga bulan terakhir ini, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara telah menangani kasus sebanyak 51 kasus dengan barang bukti sabu seberat 877,04 gram serta uang sebesar Rp. 26.375.000.
Pada bulan Januari 2025, sebanyak 17 kasus dengan tersangka 20 orang terdiri dari 16 laki-laki dan 4 perempuan serta barang bukti sabu seberat 140,57 gram dan uang sebesar Rp. 8.070.000.
Untuk bulan Februari 2025, sebanyak 18 kasus dengan tersangka 24 orang terdiri dari 23 laki-laki dan 1 perempuan serta barang bukti sabu seberat 161,12 gram dan uang sebesar Rp. 5.950.000.
Sedangkan di bulan Maret 2025, sebanyak 16 kasus dengan tersangka 21 orang laki-laki dan barang bukti sabu seberat 575,71 gram serta uang sebesar Rp. 12.355.000.(fin/ruz)