KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Pemerintahan Kecamatan Penajam terus mendukung percepatan program sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU.
Salah satu langkah yang dilakukan, yakni dengan melakukan identifikasi dan peninjauan batas lahan aset milik Pemda di Kelurahan Nipah-Nipah, pada Kamis (10/04/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi antara Disperkimtan PPU dengan melibatkan pihak Kecamatan Penajam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kelurahan Nipah-Nipah, serta para pemilik lahan di sekitar lokasi.
Selain untuk memastikan kejelasan batas tanah, kegiatan itu juga menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi guna memperkuat legalitas aset milik pemerintah daerah.
Dalam hal itu, Camat Penajam Dahlan menyampaikan bahwa peninjauan dan identifikasi ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses sertifikasi aset.
Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset daerah agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk upaya bersama dalam menjaga aset daerah,” tegas Dahlan.
“Kami ingin memastikan bahwa batas lahan milik pemerintah jelas dan sesuai dengan data yang ada, sehingga proses sertifikasi nantinya bisa berjalan lancar,” sambung Dahlan.
Dahlan juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Dinas Perkimtan, yang membangun sinergitas dengan BPN, Kelurahan Nipah-Nipah, hingga para pemilik lahan sekitar yang turut serta membantu mempercepat proses identifikasi dan penyelesaian administrasi.
“Kami berharap setelah proses ini selesai, sertifikasi lahan milik Pemda bisa segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya
Lebih lanjut Dahlan menjelaskan bahwa, sertifikasi ini tidak hanya penting untuk tertib administrasi, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan pemerintah daerah. Dengan begitu, diharapkan potensi sengketa di kemudian hari dapat dihindari.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan aset pemerintah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (ADV/DiskominfoPPU)