Menu

Mode Gelap
Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka Libur Panjang di IKN, Pengunjung Diajak Tanam Pohon dan Tinggalkan Jejak Hijau di Kota Hutan Nusantara IKN Fun Day Hadirkan Workshop Batik Pewarna Alami, Kenalkan Budaya dan Alam Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Siaga Hadapi El Niño 2026, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Andalan Cegah Karhutla

BERITA DAERAH · 10 Apr 2025 15:15 WITA ·

Upaya Menjaga dan Mengamankan Aset Daerah, Pemkab PPU Gelar Identifikasi dan Peninjauan Batas Lahan Aset


 Upaya Menjaga dan Mengamankan Aset Daerah, Pemkab PPU Gelar Identifikasi dan Peninjauan Batas Lahan Aset Perbesar

KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Pemerintahan Kecamatan Penajam terus mendukung percepatan program sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU.

Salah satu langkah yang dilakukan, yakni dengan melakukan identifikasi dan peninjauan batas lahan aset milik Pemda di Kelurahan Nipah-Nipah, pada Kamis (10/04/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi antara Disperkimtan PPU dengan melibatkan pihak Kecamatan Penajam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kelurahan Nipah-Nipah, serta para pemilik lahan di sekitar lokasi.

Selain untuk memastikan kejelasan batas tanah, kegiatan itu juga menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi guna memperkuat legalitas aset milik pemerintah daerah.

Dalam hal itu, Camat Penajam Dahlan menyampaikan bahwa peninjauan dan identifikasi ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses sertifikasi aset.

Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset daerah agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk upaya bersama dalam menjaga aset daerah,” tegas Dahlan.

“Kami ingin memastikan bahwa batas lahan milik pemerintah jelas dan sesuai dengan data yang ada, sehingga proses sertifikasi nantinya bisa berjalan lancar,” sambung Dahlan.

Dahlan juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Dinas Perkimtan, yang membangun sinergitas dengan BPN, Kelurahan Nipah-Nipah, hingga para pemilik lahan sekitar yang turut serta membantu mempercepat proses identifikasi dan penyelesaian administrasi.

“Kami berharap setelah proses ini selesai, sertifikasi lahan milik Pemda bisa segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya

Lebih lanjut Dahlan menjelaskan bahwa, sertifikasi ini tidak hanya penting untuk tertib administrasi, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan pemerintah daerah. Dengan begitu, diharapkan potensi sengketa di kemudian hari dapat dihindari.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan aset pemerintah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (ADV/DiskominfoPPU)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak

16 Mei 2026 - 15:00 WITA

pdkt002

Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka

16 Mei 2026 - 14:00 WITA

pdkt001

Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diperkuat Lewat Perda

14 Mei 2026 - 11:03 WITA

andi0001

Enam Raperda Disepakati, DPRD Samarinda Dorong Percepatan Regulasi Strategis

14 Mei 2026 - 10:00 WITA

helmi0001

Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik

14 Mei 2026 - 09:00 WITA

km1

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Limbah B3, Sejumlah Pasal Dikoreksi agar Tak Tumpang Tindih Kewenangan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

DLHK01
Trending di BERITA DAERAH