Menu

Mode Gelap
Hari Ketiga Pencarian di Sungai Belayan, Tim SAR Perluas Penyisiran hingga 10 Kilometer Dishub Samarinda Tegaskan Aturan Parkir Mie Gacoan, Off Street Jadi Kewenangan Pemegang Izin OSS Komisi II DPRD Samarinda Gelar Hearing Parkir Mie Gacoan, Soroti Potensi PAD yang Belum Tergarap Ananda Emira Moeis Desak Pengawasan Ketat Usai Jembatan di Sungai Mahakam Kembali Ditabrak Kohati HMI Samarinda Jalin Silaturahmi dengan Komisi III DPRD, Dorong Kolaborasi Pengelolaan Lingkungan dan Sampah

BERITA DAERAH · 16 Apr 2025 13:15 WITA ·

Ribuan P3K yang Dinyatakan Lulus Siap dilantik, Sekda Kukar : Tunggu Penetapan SK


 Ribuan P3K yang Dinyatakan Lulus Siap dilantik, Sekda Kukar : Tunggu Penetapan SK Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan kebijakan terkait formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan analisis kebijakan kebutuhan dan belanja pegawai di Kukar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menjelaskan bahwa, pihaknya telah memutuskan untuk mengakomodir seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) di Kukar dengan masa kerja lebih dari 5 tahun.

“Kami sudah memutuskan mengakomodir THL dengan masa kerja lebih dari 5 tahun sampai Oktober 2023,” ucapnya, pada Rabu (16/04/2025).

Lebih lanjut Sunggono menerangkan bahwa, Pemkab Kukar meminta kuota kepada pemerintah pusat terkait formasi kebutuhan P3K dengan jumlah sekitar 8700 dan telah mendapatkan persetujuan.

Rencananya, kuota tersebut akan diisi secara bertahap melalui seleksi yang akan terbagi menjadi 2 gelombang.

“Kuota tersebut pada formasi awal akan diisi dua kali dalam dua tahap,” ungkap Sunggono.

Dalam hal itu, Sunggono mengungkap bahwa pada tahap pertama, sekitar 3800 orang telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus sebagai P3K dan akan segera dilantik.

“Kita masih menunggu penetapan SKnya,” bebernya.

Sunggono juga mengemukakan bahwa, pihaknya saat ini tengah melakukan persiapan terkait pelantikan P3K yang telah dinyatakan lulus.

Tak hanya itu, Sunggono juga menyebut bahwa para P3K akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja yang memuat masa kerja minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

“Kalau di Kukar insa Allah 5 tahun, tapi nanti kita akan lakukan evaluasi kinerja mereka,” tegasnya.

“Kalau sudah selesai kontraknya para P3K bisa atau tidaknya dipakai lagi, tergantung kinerja mereka dan kebutuhan daerah,” tutupnya.(ADV/DiskominfoKukar)

Penulis : Indirwan | Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 293 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Ketiga Pencarian di Sungai Belayan, Tim SAR Perluas Penyisiran hingga 10 Kilometer

15 Januari 2026 - 20:00 WITA

sar3

Dishub Samarinda Tegaskan Aturan Parkir Mie Gacoan, Off Street Jadi Kewenangan Pemegang Izin OSS

15 Januari 2026 - 19:00 WITA

dishub smd3

Komisi II DPRD Samarinda Gelar Hearing Parkir Mie Gacoan, Soroti Potensi PAD yang Belum Tergarap

15 Januari 2026 - 18:00 WITA

iswandi1

Ananda Emira Moeis Desak Pengawasan Ketat Usai Jembatan di Sungai Mahakam Kembali Ditabrak

15 Januari 2026 - 17:00 WITA

ananda1

Kohati HMI Samarinda Jalin Silaturahmi dengan Komisi III DPRD, Dorong Kolaborasi Pengelolaan Lingkungan dan Sampah

15 Januari 2026 - 16:00 WITA

kohti hmi smd 1

TPS Taman Cerdas Ditata Ulang, Penerangan Jalan Terpasang, Komisi III DPRD Samarinda Pastikan Rampung

15 Januari 2026 - 15:00 WITA

aan2
Trending di BERITA DAERAH