Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Desak Kepastian Hibah Lahan TPU Loa Bakung, Warga Menunggu Sejak 2012 Festival Budaya Dayak Kenyah 2026 Siap Digelar, Promosikan Kearifan Lokal dan Dongkrak Ekonomi Pampang Tanggapi Aksi Mahasiswa, Wawali Balikpapan Janji Percepat Penanganan PJU, Guru, BBM hingga Dampak PHK Rektor UINSI Dorong Perda Pemakaman yang Humanis dan Berkelanjutan Pemkot Balikpapan Lepas ASN Purnatugas, Bagus Susetyo: Pengabdian Tak Berakhir Saat Pensiun

BERITA DAERAH · 16 Apr 2025 13:15 WITA ·

Ribuan P3K yang Dinyatakan Lulus Siap dilantik, Sekda Kukar : Tunggu Penetapan SK


 Ribuan P3K yang Dinyatakan Lulus Siap dilantik, Sekda Kukar : Tunggu Penetapan SK Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan kebijakan terkait formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan analisis kebijakan kebutuhan dan belanja pegawai di Kukar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menjelaskan bahwa, pihaknya telah memutuskan untuk mengakomodir seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) di Kukar dengan masa kerja lebih dari 5 tahun.

“Kami sudah memutuskan mengakomodir THL dengan masa kerja lebih dari 5 tahun sampai Oktober 2023,” ucapnya, pada Rabu (16/04/2025).

Lebih lanjut Sunggono menerangkan bahwa, Pemkab Kukar meminta kuota kepada pemerintah pusat terkait formasi kebutuhan P3K dengan jumlah sekitar 8700 dan telah mendapatkan persetujuan.

Rencananya, kuota tersebut akan diisi secara bertahap melalui seleksi yang akan terbagi menjadi 2 gelombang.

“Kuota tersebut pada formasi awal akan diisi dua kali dalam dua tahap,” ungkap Sunggono.

Dalam hal itu, Sunggono mengungkap bahwa pada tahap pertama, sekitar 3800 orang telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus sebagai P3K dan akan segera dilantik.

“Kita masih menunggu penetapan SKnya,” bebernya.

Sunggono juga mengemukakan bahwa, pihaknya saat ini tengah melakukan persiapan terkait pelantikan P3K yang telah dinyatakan lulus.

Tak hanya itu, Sunggono juga menyebut bahwa para P3K akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja yang memuat masa kerja minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

“Kalau di Kukar insa Allah 5 tahun, tapi nanti kita akan lakukan evaluasi kinerja mereka,” tegasnya.

“Kalau sudah selesai kontraknya para P3K bisa atau tidaknya dipakai lagi, tergantung kinerja mereka dan kebutuhan daerah,” tutupnya.(ADV/DiskominfoKukar)

Penulis : Indirwan | Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 313 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Desak Kepastian Hibah Lahan TPU Loa Bakung, Warga Menunggu Sejak 2012

17 Juni 2026 - 21:00 WITA

kk14

Festival Budaya Dayak Kenyah 2026 Siap Digelar, Promosikan Kearifan Lokal dan Dongkrak Ekonomi Pampang

17 Juni 2026 - 20:00 WITA

kk13

Tanggapi Aksi Mahasiswa, Wawali Balikpapan Janji Percepat Penanganan PJU, Guru, BBM hingga Dampak PHK

17 Juni 2026 - 19:00 WITA

kk10

Rektor UINSI Dorong Perda Pemakaman yang Humanis dan Berkelanjutan

17 Juni 2026 - 18:00 WITA

kk9

Pemkot Balikpapan Lepas ASN Purnatugas, Bagus Susetyo: Pengabdian Tak Berakhir Saat Pensiun

17 Juni 2026 - 17:00 WITA

kk8

DPRD Samarinda Libatkan Akademisi, Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum Diuji Publik

17 Juni 2026 - 16:00 WITA

kk7
Trending di BERITA DAERAH