Menu

Mode Gelap
Rupiah Menguat menjadi Rp 16.332 Per Dolar AS Gunung Semeru Kembali Erupsi Dengan Letusan Setinggi 700 Meter Indonesia, Mongolia Jajaki Kerja Sama Tekstil Hingga Bebas Visa Teken Kerja Sama Terbaru, 6 Investor Swasta akan Membangun Berbagai Sektor di IKN Senilai Rp3,65 Triliun Basarnas Balikpapan Evakuasi Tiga Pemancing Yang Terapung Akibat Kapal Mati Mesin

BERITA DAERAH · 16 Apr 2025 13:15 WITA ·

Ribuan P3K yang Dinyatakan Lulus Siap dilantik, Sekda Kukar : Tunggu Penetapan SK


 Ribuan P3K yang Dinyatakan Lulus Siap dilantik, Sekda Kukar : Tunggu Penetapan SK Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan kebijakan terkait formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan analisis kebijakan kebutuhan dan belanja pegawai di Kukar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menjelaskan bahwa, pihaknya telah memutuskan untuk mengakomodir seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) di Kukar dengan masa kerja lebih dari 5 tahun.

“Kami sudah memutuskan mengakomodir THL dengan masa kerja lebih dari 5 tahun sampai Oktober 2023,” ucapnya, pada Rabu (16/04/2025).

Lebih lanjut Sunggono menerangkan bahwa, Pemkab Kukar meminta kuota kepada pemerintah pusat terkait formasi kebutuhan P3K dengan jumlah sekitar 8700 dan telah mendapatkan persetujuan.

Rencananya, kuota tersebut akan diisi secara bertahap melalui seleksi yang akan terbagi menjadi 2 gelombang.

“Kuota tersebut pada formasi awal akan diisi dua kali dalam dua tahap,” ungkap Sunggono.

Dalam hal itu, Sunggono mengungkap bahwa pada tahap pertama, sekitar 3800 orang telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus sebagai P3K dan akan segera dilantik.

“Kita masih menunggu penetapan SKnya,” bebernya.

Sunggono juga mengemukakan bahwa, pihaknya saat ini tengah melakukan persiapan terkait pelantikan P3K yang telah dinyatakan lulus.

Tak hanya itu, Sunggono juga menyebut bahwa para P3K akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja yang memuat masa kerja minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

“Kalau di Kukar insa Allah 5 tahun, tapi nanti kita akan lakukan evaluasi kinerja mereka,” tegasnya.

“Kalau sudah selesai kontraknya para P3K bisa atau tidaknya dipakai lagi, tergantung kinerja mereka dan kebutuhan daerah,” tutupnya.(ADV/DiskominfoKukar)

Penulis : Indirwan | Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Basarnas Balikpapan Evakuasi Tiga Pemancing Yang Terapung Akibat Kapal Mati Mesin

21 Mei 2025 - 08:15 WITA

WhatsApp Image 2025 05 21 at 07.04.24

SMAN 1 Tenggarong Seberang Buka Pendaftaran SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, Ini Jadwal dan Syaratnya

20 Mei 2025 - 15:15 WITA

WhatsApp Image 2025 05 20 at 23.39.01

ABK TB BPM 09 Tenggelam Di Sungai Mahakam Berhasil Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

19 Mei 2025 - 19:15 WITA

lip58

Koalisi Pers Kaltim: Doxing Adalah Teror, Bukan Kritik – Lindungi Kebebasan Pers di Era Digital!

19 Mei 2025 - 16:15 WITA

WhatsApp Image 2025 05 19 at 13.45.25

Asmadiyansyah, ABK yang Tenggelam di Sungai Mahakam Masih Dalam Pencarian Tim SAR

18 Mei 2025 - 09:15 WITA

WhatsApp Image 2025 05 18 at 08.29.39

Korban Tenggelam di Sungai Mahakam Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup

17 Mei 2025 - 16:15 WITA

WhatsApp Image 2025 05 17 at 15.18.20
Trending di BERITA DAERAH