KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan kebijakan terkait formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan analisis kebijakan kebutuhan dan belanja pegawai di Kukar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menjelaskan bahwa, pihaknya telah memutuskan untuk mengakomodir seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) di Kukar dengan masa kerja lebih dari 5 tahun.
“Kami sudah memutuskan mengakomodir THL dengan masa kerja lebih dari 5 tahun sampai Oktober 2023,” ucapnya, pada Rabu (16/04/2025).
Lebih lanjut Sunggono menerangkan bahwa, Pemkab Kukar meminta kuota kepada pemerintah pusat terkait formasi kebutuhan P3K dengan jumlah sekitar 8700 dan telah mendapatkan persetujuan.
Rencananya, kuota tersebut akan diisi secara bertahap melalui seleksi yang akan terbagi menjadi 2 gelombang.
“Kuota tersebut pada formasi awal akan diisi dua kali dalam dua tahap,” ungkap Sunggono.
Dalam hal itu, Sunggono mengungkap bahwa pada tahap pertama, sekitar 3800 orang telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus sebagai P3K dan akan segera dilantik.
“Kita masih menunggu penetapan SKnya,” bebernya.
Sunggono juga mengemukakan bahwa, pihaknya saat ini tengah melakukan persiapan terkait pelantikan P3K yang telah dinyatakan lulus.
Tak hanya itu, Sunggono juga menyebut bahwa para P3K akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja yang memuat masa kerja minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
“Kalau di Kukar insa Allah 5 tahun, tapi nanti kita akan lakukan evaluasi kinerja mereka,” tegasnya.
“Kalau sudah selesai kontraknya para P3K bisa atau tidaknya dipakai lagi, tergantung kinerja mereka dan kebutuhan daerah,” tutupnya.(ADV/DiskominfoKukar)