KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Untuk menjaga berkelanjutan lahan pertanian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU),saat ini tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang melarang alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal itu diungkapkan oleh Bupati PPU Mudyat Noor, saat mendampingi Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia (RI) Andi Amran Sulaiman, dalam pencanangan gerakan modernisasi pertanian menuju swasembada pangan di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Babulu, pada Jumat (09/05/2025).
“Langkah ini bertujuan untuk menjaga berkelanjutan lahan pertanian di PPU agar tidak beralih fungsi, dan kini kita tengah menyusun Perda terkait hal tersebut,” ujar Mudyat Noor.
Lebih lanjut Mudyat Noor mengemukakan bahwa, Pemkab PPU telah mulai mendata perubahan fungsi lahan serta merancang regulasi guna melindungi produktivitas pertanian di wilayah Benuo Taka.
Orang nomor satu di Penajam Paser Utara itu menegaskan bahwa, Pemkab Kukar juga telah koordinasi dengan Legislatif untuk segera dilakukan perumusan Perda yang memperkuat aturan terkait.
“Alih fungsi lahan tidak hanya berdampak pada produksi pangan, tetapi juga pada ekosistem pertanian dan kesejahteraan petani secara keseluruhan,” ungkap Mudyat Noor.
Mudyat Noor juga berharap bahwa, regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta mencegah konversi lahan pertanian menjadi perkebunan atau peruntukan lainnya.
“Dengan adanya Perda ini, lahan sawah tetap bisa produktif guna mendukung swasembada pangan nasional,” bebernya. (ADV/DiskominfoPPU)