Menu ✖

Mode Gelap
Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar Operasi Narkoba Gunung Bugis Diapresiasi, Pemerintah dan DPRD Balikpapan Dorong Penindakan Berkelanjutan

BERITA DAERAH · 9 Mei 2025 20:15 WITA ·

Mudyat Noor: Pemkab PPU Akan Segara Keluarkan Perda Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian


 Mudyat Noor: Pemkab PPU Akan Segara Keluarkan Perda Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian Perbesar

KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Untuk menjaga berkelanjutan lahan pertanian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU),saat ini tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang melarang alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hal itu diungkapkan oleh Bupati PPU Mudyat Noor, saat mendampingi Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia (RI) Andi Amran Sulaiman, dalam pencanangan gerakan modernisasi pertanian menuju swasembada pangan di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Babulu, pada Jumat (09/05/2025).

“Langkah ini bertujuan untuk menjaga berkelanjutan lahan pertanian di PPU agar tidak beralih fungsi, dan kini kita tengah menyusun Perda terkait hal tersebut,” ujar Mudyat Noor.

Lebih lanjut Mudyat Noor mengemukakan bahwa, Pemkab PPU telah mulai mendata perubahan fungsi lahan serta merancang regulasi guna melindungi produktivitas pertanian di wilayah Benuo Taka.

Orang nomor satu di Penajam Paser Utara itu menegaskan bahwa, Pemkab Kukar juga telah koordinasi dengan Legislatif untuk segera dilakukan perumusan Perda yang memperkuat aturan terkait.

“Alih fungsi lahan tidak hanya berdampak pada produksi pangan, tetapi juga pada ekosistem pertanian dan kesejahteraan petani secara keseluruhan,” ungkap Mudyat Noor.

Mudyat Noor juga berharap bahwa, regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta mencegah konversi lahan pertanian menjadi perkebunan atau peruntukan lainnya.

“Dengan adanya Perda ini, lahan sawah tetap bisa produktif guna mendukung swasembada pangan nasional,” bebernya. (ADV/DiskominfoPPU)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah

17 Oktober 2026 - 21:00 WITA

o6

Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi

17 Oktober 2026 - 15:00 WITA

o5

DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit

17 Oktober 2026 - 14:00 WITA

o4

Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar

17 Oktober 2026 - 13:00 WITA

o3

Operasi Narkoba Gunung Bugis Diapresiasi, Pemerintah dan DPRD Balikpapan Dorong Penindakan Berkelanjutan

17 Oktober 2026 - 09:30 WITA

o1

Helmi Abdullah Ajak Masyarakat Perbanyak Shalawat dan Istigfar di Kaltim Bershalawat XIV

17 Oktober 2026 - 08:30 WITA

n97
Trending di BERITA DAERAH