KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Yayuk Eka Pratiwi menegaskan bahwa, pembentukan Koperasi Merah Putih tingkat Desa/Kelurahan di PPU bersifat wajib dan bukan pilihan.
Hal itu disampaik Yayuk Eka Pratiwi saat menghadiri rapat percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Penajam, pada Jumat (09/05/2025).
“Karena ini merupakan instruksi presiden, maka sifatnya wajib untuk dilaksanakan, bukan untuk didiskusikan, pilihannya hanya satu, siap untuk melaksanakan,” tegas Yayuk Eka Pratiwi.
Lebih lanjut Yayuk Eka Pratiwi menjelaskan bahwa, program ini menunjukkan komitmen serius pemerintah pusat dengan melibatkan 13 kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, terutama dalam aspek pendanaan.
Menurutnya, terkait teknis pembentukan, koperasi dapat dibentuk dengan minimal 20 anggota pendiri.
“Proses selanjutnya meliputi pembentukan struktur organisasi, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART),” ujar Yayuk Eka Pratiwi.
“Kemudian, penetapan simpanan pokok, simpanan wajib, dan iuran lainnya berdasarkan kesepakatan,” tutup Yayuk Eka Pratiwi.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat kelurahan dan desa dapat bersinergi, dan segera melakukan pembentukan Koperasi Merah Putih guna memperkuat ekonomi lokal serta menciptakan kemandirian ekonomi kerakyatan. (ADV/DiskominfoPPU)