KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, kembali menyoroti proses penataan dan pembagian kios di Pasar Pagi Samarinda yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan. Hal itu disampaikannya usai menggelar pertemuan bersama para pedagang Pasar Pagi di ruang rapat Komisi II DPRD Samarinda, lantai III, Senin (18/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II menerima berbagai aduan dari pedagang, khususnya pedagang penyewa aktif yang hingga kini belum memperoleh kios maupun lapak untuk kembali berjualan di kawasan Pasar Pagi yang telah direvitalisasi.
Saat dikonfirmasi awak media, Iswandi menjelaskan bahwa pedagang Pasar Pagi terdiri dari beberapa kategori, mulai dari pemilik SKTUB yang berjualan sendiri, pemilik SKTUB yang menyewakan kiosnya, pemilik likuidasi, hingga para penyewa aktif yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas berdagang di pasar tersebut.
“Ada beberapa kategori pedagang yang mengisi Pasar Pagi, mulai dari pemilik SKTUB yang berjualan sendiri, pemilik SKTUB yang menyewakan, pemilik likuidasi, hingga pedagang penyewa aktif,” ujarnya.
Ia menerangkan, proses penataan dan pembagian kios telah berlangsung hampir satu tahun terakhir dan dilakukan secara bertahap dalam lima gelombang. Pada gelombang kelima yang diumumkan pada 27 April lalu, tercatat sebanyak 129 pedagang menerima kios dan lapak, dengan 93 di antaranya merupakan pedagang penyewa aktif.
Namun demikian, menurut Iswandi, hingga kini masih terdapat sekitar 50 hingga 60 pedagang penyewa aktif yang belum mendapatkan tempat berjualan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan dan keresahan di kalangan pedagang karena mereka merasa memiliki syarat yang sama dengan penerima kios lainnya.
“Mereka mempertanyakan apa dasar mereka tidak dapat, sementara yang lain dapat. Untuk menjawab itu saya juga harus melihat datanya secara lengkap,” katanya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa Komisi II DPRD Samarinda membutuhkan data yang terbuka dan detail agar persoalan tersebut dapat ditelusuri secara objektif. Karena itu, pihaknya telah meminta Dinas Perdagangan Kota Samarinda menyerahkan data lengkap terkait proses penataan Pasar Pagi.
Data yang diminta meliputi jumlah kios dan lapak, daftar penerima kios dari gelombang pertama hingga kelima, data pengaduan pedagang, hingga penempatan kios secara keseluruhan. Namun, menurutnya, data yang diterima dari dinas belum sesuai dengan kebutuhan Komisi II.
“Kami meminta data penerima dari gelombang satu sampai lima dipisahkan, termasuk pengaduannya. Tapi yang dikirim malah hanya jumlah pedagang per lantai. Ini menyulitkan kami untuk menyinkronkan data,” jelasnya.
Iswandi menilai keterbukaan data sangat penting untuk memastikan proses pembagian kios berjalan adil dan tepat sasaran. Ia menegaskan jangan sampai ada pihak yang sebenarnya tidak aktif berdagang justru memperoleh kios, sementara pedagang aktif yang selama ini mencari nafkah di Pasar Pagi belum mendapatkan tempat.
“Kita hanya ingin memastikan jangan sampai ada ketidakadilan. Semua harus berdasarkan data,” tegasnya.
Komisi II DPRD Samarinda, lanjutnya, dalam waktu dekat akan kembali memanggil Dinas Perdagangan guna meminta penjelasan lebih rinci terkait belum dibukanya data secara menyeluruh kepada DPRD.
“Kalau memang tidak bisa kasih data yang kita minta, ada apa? Ini data transparansi publik. Kalau tidak ada masalah, apa susahnya dibuka,” katanya.
Selain membahas persoalan data dan pembagian kios, Iswandi juga memaparkan hasil rapat Komisi II bersama Dinas Perdagangan pada 27 April lalu. Dalam rapat tersebut, Komisi II menilai penempatan pedagang di Pasar Pagi masih belum optimal karena masih banyak kios yang belum dimanfaatkan.
Menurutnya, kios yang dibangun menggunakan anggaran daerah harus benar-benar dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan dan bukan dijadikan investasi pribadi atau disewakan kembali tanpa adanya kegiatan usaha.
“Pembangunan Pasar Pagi menggunakan anggaran daerah yang cukup besar, sehingga harus memberikan manfaat maksimal dan tepat sasaran bagi masyarakat,” ungkapnya.
Komisi II juga meminta Dinas Perdagangan melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih berjualan di luar kios secara persuasif, namun tetap tegas apabila pedagang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD meminta Dinas Perdagangan segera menyampaikan data lengkap dan valid terkait seluruh proses penataan Pasar Pagi, termasuk daftar penerima kios, pengaduan, serta penempatan pedagang secara menyeluruh. Selain itu, dinas juga diminta menyusun timeline resmi terkait pengisian kios beserta sanksi bagi pihak yang menyewakan kios atau tidak memanfaatkannya.
“Harus jelas progresnya sampai kapan pengisian dilakukan, kalau ditemukan disewakan apa sanksinya. Dan Dinas Perdagangan wajib memberikan laporan perkembangan secara berkala kepada Komisi II,” tutup Iswandi.
ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















