Menu

Mode Gelap
PT WATS Minta Pemkot Samarinda dan Perumdam Hormati Kesepakatan Kerja Sama Kerja Sama PT WATS dan Perumdam Tirta Kencana Buntu, DPRD Samarinda Sorot Nasib 44 Karyawan TNI Kerahkan Tim Khusus Perkuat Pencegahan Karhutla di Kaltim KKT Salurkan Bantuan Material Pembangunan Masjid Nurul Iman di Kariangau Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan

BERITA DAERAH · 18 Jul 2025 09:15 WITA ·

SMP Negeri 5 Samboja Tindaklanjuti Edaran Dinas Pendidikan, Komite Sekolah Sepakat Tidak Ada Pungutan


 SMP Negeri 5 Samboja Tindaklanjuti Edaran Dinas Pendidikan, Komite Sekolah Sepakat Tidak Ada Pungutan Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dalam rangka menyambut Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Komite Sekolah SMP Negeri 5 Samboja menggelar rapat koordinasi bersama orang tua/wali peserta didik baru. Rapat ini membahas tindak lanjut atas Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 tertanggal 17 Juli 2025, yang memuat larangan penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), pakaian seragam, perlengkapan sekolah, serta larangan pungutan dalam bentuk apa pun saat proses pendaftaran maupun daftar ulang.

Dikonfirmasi via telepon, Kepala SMPN 5 Samboja, Titi Radiyah, S.Pd., yang turut hadir dalam rapat tersebut menegaskan komitmen pihak sekolah untuk menjalankan sepenuhnya arahan dari Dinas Pendidikan.

“Pihak sekolah tidak memperbolehkan adanya pungutan baju seragam, buku pelajaran, LKS, dan pungutan apa pun dalam proses pendaftaran ulang siswa baru, termasuk uang gedung yang sempat dilaporkan melalui akun Instagram Wakil Bupati Kutai Kartanegara pada postingan 7 Juli 2025,” tegas Titi Radiyah.

Ia juga menyayangkan laporan tersebut kemudian dihapus oleh pihak pelapor pada hari kedua setelah diunggah. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar.

“Hari ini, dalam rapat komite, kami buktikan bahwa sekolah berkomitmen penuh untuk menjalankan surat edaran dari kepala dinas,” lanjutnya.

Menanggapi usulan sejumlah orang tua yang meminta agar pembayaran seragam didahulukan oleh wali murid dan akan diganti setelah bantuan dinas turun, Titi tetap menegaskan sikapnya.

“Saya sudah berkomitmen menjalankan perintah pimpinan. Saya mengimbau agar tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun saat pendaftaran siswa baru, apalagi pungutan uang pembangunan di sekolah negeri,” pungkasnya.

Sebagai solusi sementara, pihak sekolah memperbolehkan siswa baru menggunakan seragam SD selama proses belajar mengajar berlangsung. Titi juga memastikan bahwa sekolah akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara untuk kebijakan selanjutnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PT WATS Minta Pemkot Samarinda dan Perumdam Hormati Kesepakatan Kerja Sama

31 Agustus 2026 - 18:00 WITA

h44

Kerja Sama PT WATS dan Perumdam Tirta Kencana Buntu, DPRD Samarinda Sorot Nasib 44 Karyawan

31 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h43

TNI Kerahkan Tim Khusus Perkuat Pencegahan Karhutla di Kaltim

30 Agustus 2026 - 10:00 WITA

h42

KKT Salurkan Bantuan Material Pembangunan Masjid Nurul Iman di Kariangau

30 Agustus 2026 - 09:00 WITA

h41

Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan

29 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h40

NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran

29 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h39
Trending di BERITA DAERAH