KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil memediasi penyelesaian kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan warga Desa Jonggon dan oknum anggota Pasukan II Brimob Polri. Mediasi berlangsung terbuka dan penuh kekeluargaan di ruang Tri Brata Polres Kukar pada Senin (20/7/2025) pukul 15.00 WITA.
Pertemuan dihadiri perwakilan Polda Kaltim, Brimob Pasukan II Polri, Pemerintah Desa Jonggon, serta tokoh masyarakat. Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, membuka mediasi dengan menegaskan tujuan utama pertemuan yakni mencari solusi damai demi menjaga stabilitas wilayah.
Komandan Men 1 Pelopor Pasukan II Brimob Polri, Kombes Pol Sutrisno Hady Santoso, menyampaikan komitmen menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan serta menjamin keberadaan Brimob di wilayah tersebut tidak akan mengganggu kenyamanan warga.
Perwakilan warga Jonggon menyampaikan apresiasi atas itikad baik Brimob dan berharap insiden serupa tidak terulang. Mereka juga menekankan pentingnya rasa aman bagi masyarakat.
Mediasi menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Pihak Brimob sepakat menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh total. Warga Jonggon bersedia mencabut laporan dan tidak melanjutkan proses hukum. Pernyataan damai akan dituangkan dalam video terbuka oleh pihak warga. Kedua pihak menandatangani berita acara kesepakatan sebagai bentuk komitmen bersama.
Mediasi yang berlangsung hingga pukul 18.30 WITA itu berjalan lancar dan aman. Polres Kukar mengapresiasi sikap kooperatif seluruh pihak, dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran untuk mempererat hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat. (*)

















