Menu ✖

Mode Gelap
Resmikan SAE PASTARUNG, Bupati Kukar Dorong Pemberdayaan dan Kemandirian Warga Binaan Rodi Arianto Harap UMKM Kembali Beraktivitas di Teras Samarinda, RDP Berlanjut Besok Bapemperda DPRD Samarinda Bahas Raperda APBD 2027, Anggaran Awal Rp3,46 Triliun Perumda Varia Niaga Buka Peluang UMKM Kembali Berjualan di Teras Samarinda DPRD Samarinda Bahas Penghentian UMKM di Teras Samarinda, Pihak Terkait Dipanggil

EKONOMI · 5 Agu 2025 17:15 WITA ·

Makin diminati, transaksi emas di BSI melonjak 441 persen


 Foto petugas layanan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) melayani nasabah cicil emas di salah satu kantor cabang BSI. ANTARA/HO-BSI Perbesar

Foto petugas layanan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) melayani nasabah cicil emas di salah satu kantor cabang BSI. ANTARA/HO-BSI

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat lonjakan transaksi emas sebesar 441 persen (year-on-year/yoy) dengan total 693 kilogram pada kuartal II 2025, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap emas batangan sebagai aset lindung nilai.

“Masyarakat sekarang sudah mulai investasi emas, jadi permintaan terhadap emas batangan itu menunjukkan tren yang cenderung meningkat,” kata Direktur Treasury & international Banking BSI Firman Nugraha dalam “Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah” di Jakarta, Selasa.

Secara agregat, permintaan emas di Indonesia mengalami penurunan sebesar 2,80 persen pada 2019 hingga 2024, utamanya akibat melemahnya permintaan emas perhiasan pada masa pandemi.

Di sisi lain, pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan emas dan layanan terkait, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, juga diperkirakan turut menekan permintaan emas perhiasan.

Namun, permintaan terhadap emas batangan meningkat dengan tingkat pertumbuhan tahunan (CAGR) 11,58 persen, mencerminkan bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap emas batangan sebagai instrumen pelindung nilai (wealth protector) yang lebih stabil.

“Dibandingkan tahun 2024, transaksi nasabah kami beli emas itu meningkat 4 kali lipat. Mungkin ada fenomena fear of missing out (FOMO) juga dari masyarakat ya, tinggi sekali minatnya,” ujar Firman.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan pembelian emas oleh bullion bank dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen yang mulai berlaku per 1 Agustus 2025, namun konsumen akhir dibebaskan dari pengenaan pajak ini.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.

Lewat aturan baru PMK 51 Tahun 2025, pemerintah menunjuk lembaga jasa keuangan (LJK) bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan sebesar 0,25 persen dari nilai pembelian, di luar pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, untuk transaksi dengan nilai maksimal Rp10 juta, dikecualikan dari pemungutan.

Skema surat keterangan bebas (SKB) atas impor emas batangan juga dihapus, sehingga pembelian melalui impor kini dipungut PPh Pasal 22 dengan skema yang sama seperti pembelian dalam negeri.

Selanjutnya, dalam PMK 52 Tahun 2025, pemerintah mengatur pengecualian dalam pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas.

Pungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada tiga kelompok, yaitu konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22.

Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK bulion.

Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna optimistis pemberlakuan kebijakan itu akan makin mendorong pertumbuhan bisnis bulion.

Sumber: www.antaranews.com

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bahlil Ancam Evaluasi Kontrak dan Hentikan Ekspor Energi ke Negara yang Tak Hargai Indonesia

22 Oktober 2026 - 18:00 WITA

o57

Proyek JNE-6 dan Lapangan Maha Tambah Pasokan Gas Nasional hingga 290 MMSCFD

22 Oktober 2026 - 17:30 WITA

o56

PHI Raih Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Sabet Predikat Excellent

3 Oktober 2026 - 14:00 WITA

l83

AMSI Luncurkan Dana Hibah Bergulir Rp280 Juta untuk 28 Wilayah

23 September 2026 - 18:00 WITA

w1

Kementerian Ekraf Perkuat Kolaborasi dengan AMSI Hadapi Transformasi Media Digital

23 September 2026 - 17:00 WITA

WhatsApp Image 2026 09 23 at 11.55.24

HUT Ke-28 IJTI: Jurnalis Televisi Diminta Jaga Marwah Profesi di Tengah Badai Disrupsi

9 Agustus 2026 - 17:00 WITA

WhatsApp Image 2026 08 09 at 15.49.48
Trending di NASIONAL