Menu

Mode Gelap
Plaza Seremoni IKN Raih Penghargaan Internasional, Bukti Nusantara Kian Diakui sebagai Kota Masa Depan Nobar Piala Dunia Jadi Ajang Pererat Sinergi, Kapolda Kaltim Ajak Media dan Masyarakat Jaga Kamtibmas Celni Pita Sari Sambut Hadirnya Haraku Ramen Halal, Dinilai Perkuat Investasi dan Ekonomi Samarinda Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Loa Kulu Ajak Ratusan Warga Jalan Sehat Pererat Kebersamaan Viktor Yuan: Perbaikan Jalan dan Gang Masih Jadi Aspirasi Utama Warga Samarinda

EKONOMI · 7 Agu 2025 10:15 WITA ·

Harga emas Antam hari ini turun ke angka Rp1,943 juta per gram


 Ilustrasi - Aset investasi emas batangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/aa. Perbesar

Ilustrasi - Aset investasi emas batangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/aa.

“Adapun harga jual kembali (‘buyback’) sebesar Rp1.789.000 per gram”

 

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (7/8) berada di angka Rp1.943.000 per gram atau turun Rp7.000 dari semula Rp1.950.000 per gram.

‎Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.789.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.021.500.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.943.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.826.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.714.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.490.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.925.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp47.187.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp94.295.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp188.512.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp471.015.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp941.820.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.886.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sumber: www.antaranews.com

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pakar Hukum Pidana Soroti Penyidikan Korupsi Bertahun-tahun, Minta Aparat Segera Beri Kepastian Hukum

20 Juni 2026 - 15:00 WITA

a45

UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti

19 Juni 2026 - 15:00 WITA

a23

Di Atas Tebing Lonceng, Samarinda Terlihat Indah; di Bawahnya Tersimpan Harapan agar Seberang Tak Lagi Terpinggirkan

14 Juni 2026 - 13:00 WITA

kam9

AMSI Kecam Dugaan Teror terhadap Floresa.co, Desak Aparat Usut Tuntas dan Lindungi Kebebasan Pers

12 Juni 2026 - 12:00 WITA

amsi99

Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta, Perkuat Perlindungan dan Nilai Ekonomi Karya Jurnalistik

12 Juni 2026 - 11:00 WITA

pers99

Rita Widyasari Minta Pengembangan Perkara Dinilai Berdasarkan Fakta dan Asal-usul Aset

6 Juni 2026 - 15:30 WITA

bunda05
Trending di NASIONAL