KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Operasi pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Samarinda kembali membuahkan hasil signifikan. Lebih dari 1 juta batang rokok ilegal dan ratusan ribu liter minuman beralkohol tanpa izin berhasil disita dan dimusnahkan. Total nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai lebih dari Rp1,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp922 juta.
Kepala Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wayang, menjelaskan bahwa barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong, agar tidak bisa digunakan kembali.
“Sebanyak 1.045.256 batang rokok ilegal dan 238.850 liter minuman mengandung etil alkohol telah dimusnahkan. Ini merupakan hasil penindakan sejak Maret 2024 hingga Januari 2025,” ungkap Tribuana dalam keterangannya.
Barang-barang tersebut sebelumnya disita dari berbagai lokasi di Samarinda, termasuk warung pinggir jalan, gudang penyimpanan, hingga jasa ekspedisi yang digunakan sebagai jalur distribusi. Petugas berhasil mengamankan sejumlah tumpukan rokok tanpa pita cukai serta minuman keras ilegal dari operasi yang digelar selama hampir satu tahun tersebut.
Lebih lanjut, Tribuana menyebutkan bahwa salah satu kasus pelanggaran Undang-Undang Cukai telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, sebagai bentuk tindak lanjut proses hukum yang dilakukan oleh pihaknya.
Penindakan ini menjadi bukti nyata dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk tanpa cukai resmi, karena selain merugikan negara, juga berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan,” tegasnya.
Pewarta : Axel R Editor : Fairuzzabady

















