KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepala Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Erwin, angkat bicara terkait aksi massa yang mengatasnamakan masyarakat Jembayan pada Senin (11/8/2025).
Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada awak media, Rabu (13/8/2025), ia menepis tuduhan melecehkan masyarakat adat serta membantah isu tidak melibatkan lembaga adat dalam kegiatan desa.
“Selama saya menjabat, saya belum mengetahui secara konkret seperti apa bentuk adat Jembayan yang dimaksud. Kalau Kutai, kita sama-sama tahu bentuknya. Tetapi adat Jembayan ini seperti apa? Bentuknya, tindakannya, atau ucapannya?” ungkap Erwin.
Ia menegaskan, tuduhan yang disampaikan kepadanya tidak disertai bukti.
“Kalau memang ada buktinya, silakan tunjukkan,” tambahnya.
Erwin menjelaskan, tahun ini Pemerintah Desa menggelar Festival Jembayan Kampung Tuha (FJKT) dengan anggaran sekitar Rp75 juta dari dana desa.
Menurutnya, hal itu justru membuktikan keterlibatan lembaga kemasyarakatan dan adat.
“Kalau saya tidak melibatkan mereka, kenapa saya mengadakan kegiatan itu?” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan alasan kegiatan serupa tidak diadakan pada beberapa tahun sebelumnya, yakni karena pandemi Covid-19 dan terjadinya miskomunikasi dengan lembaga adat.
Salah satu pemicu ketegangan adalah keinginan lembaga adat untuk mengelola langsung dana kegiatan, yang menurut Erwin bertentangan dengan prosedur pertanggungjawaban pemerintah desa.
Erwin mengingatkan adanya pengalaman buruk pada 2021, ketika lembaga adat dipercaya mengelola dana kegiatan Penggalian Sejarah dan Budaya Desa Jembayan.
“Saat itu dana masih berbentuk tunai, namun pertanggungjawaban tidak dibuat. Akibatnya, Inspektorat menemukan belanja kegiatan sebesar Rp11.598.540 yang tidak dapat diyakini kebenaran dan kebermanfaatannya,” jelasnya.
Dana tersebut, kata Erwin, seharusnya dikembalikan oleh penanggung jawab kegiatan. Namun pada akhirnya, perangkat desa harus patungan untuk mengembalikannya.
“Pengalaman ini membuat kami lebih berhati-hati. Sekarang sistem sudah non-tunai, semua kegiatan lewat panitia resmi, ada rekening khusus, dan pertanggungjawaban sesuai aturan,” terangnya.
Terkait acara hiburan usai FJKT, Erwin menegaskan kegiatan DJ yang digelar Jumat malam bukan bagian dari festival resmi pemerintah desa.
“Pembiayaannya dari pihak ketiga dan dilaksanakan setelah FJKT selesai,” katanya.
Ia mengaku awalnya tidak mendapat permintaan izin resmi, namun karena informasi acara sudah terlanjur tersebar di media sosial, ia mengizinkan dengan pertimbangan menjaga nama baik penyelenggara.
Meski sempat terjadi insiden kecil akibat pengunjung mabuk, acara tersebut selesai sekitar pukul 23.45. Namun, setelahnya sempat terjadi ketegangan dengan salah lembaga adat, Sopian.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah menghalangi acara mereka. Saya bahkan berani bersumpah di atas Al-Qur’an,” ujar Erwin.
Ia berharap masyarakat memahami bahwa FJKT adalah agenda resmi desa dengan anggaran dan prosedur yang jelas, sedangkan acara hiburan yang dimaksud murni inisiatif pihak lain.
“Yang penting, mari kita saling menghargai dan menjaga nama baik kampung,” pungkasnya.
Pewarta : M. Fikri Khairi Editor : Fairuzzabady

















