Menu

Mode Gelap
Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian 23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan” Akademisi Nilai Raperda Kebakaran Samarinda Jadi Payung Hukum Strategis dan Perkuat Sistem Penyelamatan Ketua DPRD Samarinda: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kompas Pembangunan dan Penguatan UMKM DPRD Pasuruan Belajar Strategi Samarinda Jaga Fiskal di Tengah Pemangkasan Dana Pusat

HUKUM / KRIMINAL · 16 Agu 2025 09:15 WITA ·

Sindikat Penipuan Emas Palsu Terbongkar, 3 Tersangka Diamankan


 Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap sejumlah kasus viral di wilayah hukumnya. Satu di antaranya adalah tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan seorang pengajar di pondok pesantren. Selain itu, Polres Kukar juga mengungkap kasus pencurian 93 tabung gas, dan sindikat penipuan emas palsu. (M. Fikri Khairi/Fairuzzabady/Kumalanews.id) Perbesar

Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap sejumlah kasus viral di wilayah hukumnya. Satu di antaranya adalah tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan seorang pengajar di pondok pesantren. Selain itu, Polres Kukar juga mengungkap kasus pencurian 93 tabung gas, dan sindikat penipuan emas palsu. (M. Fikri Khairi/Fairuzzabady/Kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap sindikat penipuan emas palsu yang beraksi di Tenggarong. Tiga tersangka berinisial MS (37), HH (34), dan RS (38) diamankan usai menjalankan aksinya di Toko Emas Cahaya Baru 2, Rabu (30/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban, Muhammad Fadli, mencurigai kalung emas yang dijual MS. Hasil pemeriksaan menunjukkan perhiasan tersebut hanyalah perak berlapis emas.

“Modus para pelaku adalah menukar emas palsu dengan emas asli untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga,” ujar Ecky dalam konferensi pers di Mapolres Kukar, Jumat (15/8/2025).

Dalam sindikat ini, MS berperan sebagai penjual, HH membuat nota pembelian fiktif, sedangkan RS menyediakan emas palsu sekaligus menjadi otak kejahatan. Emas asli hasil penipuan kemudian dijual kembali atau ditukar dengan tambahan emas.

Penangkapan bermula dari laporan korban pada 31 Juli 2025. Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar membuntuti para pelaku hingga Balikpapan. “Tim menyergap kendaraan pelaku di Jalan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, dengan bantuan Polda Kaltim,” jelas Ecky.

Barang bukti yang disita meliputi perhiasan emas palsu, nota fiktif, uang tunai Rp1,25 juta, dan rekaman CCTV. Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

 

Pewarta : M. Fikri Khairi
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026 - 13:30 WITA

a17

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01

Polsek Muara Jawa Ringkus Pengedar Sabu, 42 Paket Narkoba Disita

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

koba03
Trending di HUKUM / KRIMINAL