Menu

Mode Gelap
IKN Cetak Generasi Muda Energi Bersih Lewat Pelatihan Desain dan Pemeliharaan PLTS untuk Siswa SMK Petala Borneo Tutup Malam Apresiasi OIKN dengan Penampilan Memukau dan Ajak Penonton Menari Jepen Perjalanan Penuh Perjuangan, Elia Nuraini Resmi Sandang Predikat Lulusan Terbaik FKIP Rektor Unikarta Apresiasi Lulusan FKIP: Siap Hadapi Era Digital dan Jadi Inovator Pendidikan Ketua Yayasan Unikarta Apresiasi Lulusan FKIP: Siap Mengajar dan Mengabdi untuk Pendidikan Daerah

HUKUM / KRIMINAL · 16 Agu 2025 09:15 WITA ·

Sindikat Penipuan Emas Palsu Terbongkar, 3 Tersangka Diamankan


 Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap sejumlah kasus viral di wilayah hukumnya. Satu di antaranya adalah tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan seorang pengajar di pondok pesantren. Selain itu, Polres Kukar juga mengungkap kasus pencurian 93 tabung gas, dan sindikat penipuan emas palsu. (M. Fikri Khairi/Fairuzzabady/Kumalanews.id) Perbesar

Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap sejumlah kasus viral di wilayah hukumnya. Satu di antaranya adalah tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan seorang pengajar di pondok pesantren. Selain itu, Polres Kukar juga mengungkap kasus pencurian 93 tabung gas, dan sindikat penipuan emas palsu. (M. Fikri Khairi/Fairuzzabady/Kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap sindikat penipuan emas palsu yang beraksi di Tenggarong. Tiga tersangka berinisial MS (37), HH (34), dan RS (38) diamankan usai menjalankan aksinya di Toko Emas Cahaya Baru 2, Rabu (30/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban, Muhammad Fadli, mencurigai kalung emas yang dijual MS. Hasil pemeriksaan menunjukkan perhiasan tersebut hanyalah perak berlapis emas.

“Modus para pelaku adalah menukar emas palsu dengan emas asli untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga,” ujar Ecky dalam konferensi pers di Mapolres Kukar, Jumat (15/8/2025).

Dalam sindikat ini, MS berperan sebagai penjual, HH membuat nota pembelian fiktif, sedangkan RS menyediakan emas palsu sekaligus menjadi otak kejahatan. Emas asli hasil penipuan kemudian dijual kembali atau ditukar dengan tambahan emas.

Penangkapan bermula dari laporan korban pada 31 Juli 2025. Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar membuntuti para pelaku hingga Balikpapan. “Tim menyergap kendaraan pelaku di Jalan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, dengan bantuan Polda Kaltim,” jelas Ecky.

Barang bukti yang disita meliputi perhiasan emas palsu, nota fiktif, uang tunai Rp1,25 juta, dan rekaman CCTV. Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

 

Pewarta : M. Fikri Khairi
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kejari Kukar Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Factory Sharing di Jonggon Jaya

4 Desember 2025 - 15:00 WITA

lip027e

Remaja di Sebulu Jadi Korban Pelecehan

13 November 2025 - 11:00 WITA

lt58c22970574e6

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Pelaku Curanmor KLX di Samarinda

11 November 2025 - 13:15 WITA

lip024d

Polsek Loa Janan Tangkap Kurir Sabu di Desa Batuah

11 November 2025 - 10:15 WITA

lip024c

Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

11 November 2025 - 09:15 WITA

lip024b

Polsek Loa Janan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Batuah

11 November 2025 - 08:15 WITA

lip024a
Trending di HUKUM / KRIMINAL