Menu

Mode Gelap
Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

BERITA DAERAH · 25 Agu 2025 17:15 WITA ·

Ratusan Warga Datangi Mapolres Kukar, Dewan Adat Dayak Desak Hentikan Kriminalisasi


 Ratusan warga bersama tokoh adat melakukan aksi damai di Mapolres Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (25/8/2025), menuntut keadilan atas konflik lahan dengan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong. (Fairuzzabady/Kumalanews.id) Perbesar

Ratusan warga bersama tokoh adat melakukan aksi damai di Mapolres Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (25/8/2025), menuntut keadilan atas konflik lahan dengan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong. (Fairuzzabady/Kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Ratusan warga mendatangi Mapolres Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (25/8/2025), menuntut keadilan atas konflik lahan dengan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong. Massa menilai kasus tersebut sarat kriminalisasi dan arogansi aparat.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur (Kaltim), Viktor Yuan, menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kaltim dan Bupati Kukar yang telah memfasilitasi pertemuan dengan masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap warga dalam mempertahankan hak tanah dan tanaman merupakan proses hukum yang cacat.

“Kalau orang mempertahankan haknya atas tanah dan tanam tumbuh dipidana, itu tidak benar. Prosesnya cacat hukum, keputusannya juga cacat hukum,” tegas Viktor Yuan.

Menurutnya, konflik dengan PT BDAM telah menimbulkan banyak korban, baik yang dipenjara maupun kehilangan nyawa. Ia bahkan menyebut keberadaan perusahaan lebih banyak merugikan masyarakat ketimbang menyejahterakan.

“Kalau investasi tidak mensejahterakan masyarakat Kukar, bahkan menjajah mereka, itu namanya investasi bodong. DAD Kaltim menjatuhkan sanksi adat setinggi-tingginya kepada PT BDAM. Jika tidak ditaati, lebih baik angkat kaki dari bumi Kalimantan,” ujar Viktor Yuan.

Senada dengan itu, Noah Ingan, Kepala Adat Dayak Kaltim Cabang Kukar, menyesalkan langkah hukum aparat yang dinilai justru semakin menekan masyarakat di sembilan desa dan dua kelurahan sekitar konsesi PT BDAM.

“Kami sudah menempuh berbagai jalur, mulai RDP di DPRD Provinsi, hingga audiensi dengan DPD RI dan Bupati Kukar. Namun yang didapat masyarakat malah panggilan polisi, yang disebut warga sebagai ‘surat cinta’,” ungkapnya.

Ia berharap audiensi bersama Kapolda Kaltim dan Bupati Kukar dapat menjadi titik awal penyelesaian konflik serta memastikan hak-hak masyarakat adat tidak lagi diabaikan.

“Harapan kami, tidak ada lagi BDA-BDA di tempat lain. Yang utama adalah masyarakat harus diutamakan,” tutupnya.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan

29 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h40

NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran

29 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h39

Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak

29 Agustus 2026 - 15:00 WITA

h38

Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam

29 Agustus 2026 - 14:00 WITA

h37

Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

29 Agustus 2026 - 13:00 WITA

h36

Minat Warga Meningkat, Keterisian Bacitra Balikpapan Tembus 140 Persen

28 Agustus 2026 - 13:00 WITA

h35
Trending di BERITA DAERAH