Menu

Mode Gelap
IKN Fun Day Hadirkan Dongeng Interaktif, Anak-Anak Diajak Bermimpi tentang Kota Masa Depan Libur Panjang di IKN Semarak, Pameran Reptil Eksotis Jadi Daya Tarik Pengunjung Nusantara Park Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka Libur Panjang di IKN, Pengunjung Diajak Tanam Pohon dan Tinggalkan Jejak Hijau di Kota Hutan Nusantara

BERITA DAERAH · 13 Okt 2025 17:15 WITA ·

Disdikbud Kukar Terapkan NIK Digital untuk Perkuat Pendataan Seniman Daerah


 Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Puji Utomo, saat memberikan keterangan persnya kepada asejumlah awak media. Disdikbud Kukar Kembangkan Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya. Perbesar

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Puji Utomo, saat memberikan keterangan persnya kepada asejumlah awak media. Disdikbud Kukar Kembangkan Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus berinovasi dalam pengelolaan data kebudayaan. Salah satu langkah terbarunya adalah penerapan Nomor Induk Kesenian (NIK) berbasis digital, yang dirancang untuk memetakan potensi seniman lokal secara lebih akurat dan membuka akses pembinaan serta promosi karya secara luas.

Kabid Kebudayaan Disdikbud Kukar, Puji Utomo, mengatakan bahwa penerapan NIK digital merupakan bagian dari sistem tata kelola kesenian yang transparan, modern, dan terintegrasi.

“Melalui sistem ini, kami ingin seluruh data pelaku seni di Kukar dapat diakses dengan mudah dan transparan. NIK bukan sekadar administrasi, tetapi identitas resmi bagi seniman daerah,” ujar Puji, Senin (13/10/2025).

Sistem NIK dikembangkan dalam bentuk basis data daring (online database) yang memungkinkan sanggar, komunitas seni, maupun individu untuk memperbarui profil, mengunggah karya, hingga mendaftar berbagai kegiatan kebudayaan.

“Setiap seniman nantinya akan memiliki profil digital yang menampilkan karya dan aktivitas mereka. Ini membantu promosi sekaligus memudahkan pemerintah memantau perkembangan komunitas seni,” jelasnya.

Selain sebagai alat pendataan, penerapan NIK digital juga menjadi strategi untuk meningkatkan transparansi penyaluran bantuan dan program pembinaan. Dengan data yang akurat, Disdikbud Kukar dapat menyalurkan dukungan secara tepat sasaran kepada kelompok seni yang aktif dan produktif.

“Kami ingin bantuan pemerintah benar-benar menyentuh pelaku seni yang aktif berkarya. Melalui NIK digital, kami bisa memetakan siapa saja yang rutin beraktivitas dan wilayah mana yang memerlukan pembinaan lebih lanjut,” tambah Puji.

Tak hanya itu, Disdikbud Kukar juga tengah menyiapkan portal informasi kesenian daerah yang akan menampilkan direktori pelaku seni, agenda pertunjukan, hingga dokumentasi warisan budaya khas Kutai Kartanegara. Portal ini diharapkan menjadi etalase digital yang memudahkan masyarakat mengenal dan mengapresiasi kekayaan seni daerah.

“Kukar memiliki kekayaan budaya yang luar biasa. Melalui digitalisasi NIK, kami ingin menunjukkan bahwa seni di Kukar tidak hanya hidup, tetapi juga siap bersaing di era modern,” pungkasnya.

 

ADV – DISDIKBUD KUKAR
Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak

16 Mei 2026 - 15:00 WITA

pdkt002

Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka

16 Mei 2026 - 14:00 WITA

pdkt001

Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diperkuat Lewat Perda

14 Mei 2026 - 11:03 WITA

andi0001

Enam Raperda Disepakati, DPRD Samarinda Dorong Percepatan Regulasi Strategis

14 Mei 2026 - 10:00 WITA

helmi0001

Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik

14 Mei 2026 - 09:00 WITA

km1

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Limbah B3, Sejumlah Pasal Dikoreksi agar Tak Tumpang Tindih Kewenangan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

DLHK01
Trending di BERITA DAERAH