Menu

Mode Gelap
Kredit Kukar Idaman Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Binaan dan Masyarakat Warga Binaan Lapas Tenggarong Siap Dukung Pasokan Pangan Program MBG Kukar Pemkab Kukar Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pembinaan dan Rehabilitasi Warga Binaan Pemkab Kukar Perkuat Sinergi Satgas dan Koperasi Dukung Program Makan Bergizi Gratis Otorita IKN dan ITB Dorong Transformasi Digital Gen Z Nusantara

HUKUM / KRIMINAL · 14 Okt 2025 15:15 WITA ·

Suami di Tenggarong Seberang Diamankan Polisi


 Pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berhasil diamankan oleh Tim Alligator Satreskrim bersama Unit IV PPA Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. Perbesar

Pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berhasil diamankan oleh Tim Alligator Satreskrim bersama Unit IV PPA Satreskrim Polres Kutai Kartanegara.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS, yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, NA.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 18 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dari hasil penyelidikan, pelaku AS diketahui melakukan kekerasan dengan cara menampar bagian mulut korban dan menarik lengannya hingga menyebabkan memar. Perbuatan itu terjadi setelah keduanya terlibat cekcok rumah tangga.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Kukar, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka,” jelas AKP Ecky, Selasa (14/10/2025).

Menindaklanjuti hal tersebut, pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita, Unit IV PPA Satreskrim bersama Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar yang dipimpin IPTU Pricillia P. Loewensky K, melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa AS berada di rumah ayahnya, di Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang. Sekitar pukul 16.30 Wita, tim berhasil menemukan pelaku di kebun belakang rumah tersebut.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Ecky.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Kukar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tenggarong, Amankan Barang Bukti 5,31 Gram

14 Oktober 2025 - 17:15 WITA

lip016i

Polsek Loa Janan Tangkap Residivis Curanmor, Amankan Motor Fazio Hasil Curian

14 Oktober 2025 - 16:15 WITA

lip016h

Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Tenggarong, Pelaku Diringkus di Samarinda

14 Oktober 2025 - 14:15 WITA

lip016f

Karyawan PT Mira Mirza Thoha di Sanga-Sanga Ditangkap Usai Curi Suku Cadang Senilai Rp301 Juta

14 Oktober 2025 - 13:15 WITA

lip016d

Warga Tanjung Limau Kehilangan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah

13 Oktober 2025 - 08:15 WITA

lip016a

Polsek Kembang Janggut Tangkap Pengedar Sabu

8 Oktober 2025 - 12:15 WITA

lip015k
Trending di HUKUM / KRIMINAL