KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda kembali menggelar Rapat Finalisasi Lanjutan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro, pada Rabu (5/11/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Samarinda ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, didampingi anggota Bapemperda lainnya, Iswandi dan Arbain. Turut hadir perwakilan dari Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian, serta Dinas Perdagangan Kota Samarinda.
Ketua Bapemperda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini telah memasuki tahap finalisasi kedua. Namun, masih terdapat beberapa pasal yang harus disesuaikan agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Sebenarnya ini sudah dua kali finalisasi, tapi sampai saat ini kita belum mencapai kesepakatan terkait sejumlah pasal dalam Raperda ini,” ujar Kamaruddin.“Kami akan menunggu hasil pembahasan bersama tim penyusun naskah akademik, karena masih ada beberapa ketentuan yang belum memiliki dasar hukum yang kuat.”
Ia menegaskan, pemanggilan kembali tim penyusun naskah akademik menjadi langkah penting untuk memastikan Raperda ini tidak hanya sah secara formil, tetapi juga memiliki substansi yang relevan dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Kita ingin perda yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Jangan sampai banyak perda disahkan, tapi tidak ada hasil konkret di lapangan. Harapannya, perda ini bisa memberikan perlindungan nyata bagi pelaku usaha mikro,” tegasnya.
Kamaruddin juga menyoroti masih adanya beberapa pasal yang belum memiliki cantolan hukum yang jelas, sehingga berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Ada persoalan di dasar hukumnya. Raperda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Misalnya soal penyediaan sarana prasarana atau kewajiban kerja sama dengan pelaku usaha menengah jika tidak berdasar hukum yang kuat, bisa menimbulkan masalah,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menekankan pentingnya fokus pembahasan agar tetap sesuai dengan esensi utama Raperda, yakni pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan usaha mikro.
“Judul Raperda ini sudah jelas tentang usaha mikro. Jadi pembahasannya harus fokus pada bagaimana memberdayakan, mengembangkan, dan melindungi pelaku usaha mikro,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Iswandi, saat memberikan tanggapan terkait pembahasan lanjutan Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro di ruang kerjanya, Rabu (5/11/2025).Foto: Yana
Ia menilai, masih ada sejumlah pasal yang belum secara tegas mencerminkan tiga aspek utama tersebut. Selain itu, terdapat beberapa ketentuan yang berpotensi tumpang tindih dengan regulasi nasional seperti UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan, PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta sejumlah Permenkop dan Permendag terkait.
“Kalau ada pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum ke depan, sebaiknya jangan dimasukkan dulu. Lebih baik disempurnakan daripada menimbulkan masalah baru,” imbuhnya.
Iswandi juga menyoroti pentingnya memasukkan pasal yang memberikan perlindungan sosial bagi pelaku usaha mikro, terutama saat menghadapi kondisi bencana atau krisis ekonomi.
“Misalnya, saat terjadi bencana, perlu ada relaksasi pajak atau bantuan peralatan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak. Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan nyata,” ungkapnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap usaha mikro harus diarahkan untuk menghindari dominasi pelaku usaha besar.
“Perlindungan itu jangan mengawang-awang. Harus jelas, yaitu melindungi usaha mikro dari dominasi pengusaha besar,” tegasnya.
Dengan masih adanya sejumlah catatan penting, Bapemperda DPRD Kota Samarinda berkomitmen untuk melibatkan kembali tim ahli penyusun naskah akademik dalam pembahasan lanjutan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dan memastikan Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro benar-benar memberikan payung hukum yang kokoh serta manfaat langsung bagi pelaku UMKM di Kota Samarinda.
Pewarta : Yana Editor : Awang @2025

















