KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum. Rapat lanjutan digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai I Gedung DPRD Samarinda, Rabu (5/11/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus I Aris Mulyanata, didampingi sejumlah anggota di antaranya Suparno, Joha Fajal, dan Sinar Alam. Hadir pula perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda.
Dalam kesempatan itu, Aris menyampaikan bahwa pembahasan Raperda telah memasuki tahap finalisasi. Fokus utama rapat kali ini adalah menyelaraskan koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD), terutama terkait penataan aset pemakaman yang selama ini masih belum sepenuhnya tertib.
“Hari ini kita masuk ke tahap finalisasi. Kami ingin memastikan seluruh aset pemakaman umum bisa dikelola dengan baik dan sesuai peruntukan. Masih ada proses transisi dari OPD pengelola aset ke OPD teknis, sehingga perlu waktu untuk penyesuaian,” jelas Aris.
Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 11 lokasi pemakaman umum yang saat ini dikelola pemerintah. Namun, beberapa di antaranya masih membutuhkan kejelasan status dan batas kewenangan antarinstansi agar tidak menimbulkan tumpang tindih di lapangan.
“Kami berharap transisi pengelolaan bisa segera selesai, agar tata kelola dan pelaksanaan di lapangan menjadi lebih jelas. Pemerintah juga perlu menyiapkan lahan pemakaman baru tanpa melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW), mengingat ketersediaan lahan di kota ini semakin terbatas,” tambahnya.
Selain mengatur pemakaman yang dikelola pemerintah, Raperda ini juga akan mencakup pengaturan pemakaman swasta dan pemakaman khusus, sehingga semua bentuk pengelolaan memiliki dasar hukum yang sama dan selaras dengan kebijakan daerah.
“Perda ini nantinya menjadi landasan hukum bagi pengelolaan seluruh pemakaman di Samarinda, baik oleh pemerintah maupun pihak swasta. Ketentuan teknisnya akan dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan wali kota,” terang Aris.
Politisi tersebut juga menekankan bahwa pembahasan Raperda ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengingat isu pemakaman menyangkut aspek sosial dan keagamaan yang sensitif bagi masyarakat.
“Isu ini tidak sederhana karena menyentuh banyak kepentingan. Kami harus berhati-hati agar regulasi yang lahir benar-benar bisa diterima semua pihak. Alhamdulillah, beberapa OPD menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan bersama,” ujarnya.
Pansus I menargetkan, Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum ini dapat segera difinalisasi dan disahkan menjadi pedoman penataan pemakaman yang tertib, manusiawi, dan berkelanjutan di Kota Samarinda.
Pewarta : Yana Editor : Awang @2025

















