Menu

Mode Gelap
Balikpapan Bangun Depo Kontainer di Km 13, Solusi Parkir Liar Truk dan Penataan Logistik Kota Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Tanam 832 Bibit Selada Hidroponik Samri Shaputra Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Samarinda Seberang, Pastikan Aspirasi Warga Terus Dikawal Disinggung Maju Pilwali Samarinda, Helmi Abdullah: Saat Ini Saya Fokus Bekerja untuk Masyarakat SMPN 4 Samarinda Tegaskan SPMB 2026 Sesuai Juknis, Kuota Afirmasi Tak Terpenuhi karena Aturan Desil

BERITA DAERAH · 7 Nov 2025 21:15 WITA ·

Bapemperda DPRD Samarinda Bahas Perubahan Perda Perumda Varia Niaga


 Ketua Komisi II sekaligus anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat evaluasi Perda Perumda Varia Niaga di Gedung DPRD Samarinda, Jumat (7/11/2025). Foto: Yana Perbesar

Ketua Komisi II sekaligus anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat evaluasi Perda Perumda Varia Niaga di Gedung DPRD Samarinda, Jumat (7/11/2025). Foto: Yana

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2021 mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda, Jumat (7/11/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang Bapemperda lantai I Gedung DPRD Samarinda tersebut dipimpin Ketua Bapemperda, Kamaruddin, didampingi anggota Iswandi dan Samri Shaputra. Hadir pula Direktur Utama Perumda Varia Niaga Samarinda, Syamsuddin Hamade, bersama jajaran, serta perwakilan Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda.

Dalam pembahasan itu, DPRD bersama pihak eksekutif menyoroti rencana perubahan pada dua pasal utama, yakni Pasal 43 dan penambahan Pasal 92 dalam Perda yang lama.

Anggota Bapemperda DPRD Samarinda sekaligus Ketua Komisi II, Iswandi, menjelaskan bahwa revisi tersebut bertujuan memperkuat landasan hukum operasional Perumda agar lebih efektif dan berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Intinya yang diubah itu Pasal 43 dan penambahan Pasal 92. Pasal 43 mengatur tentang tunjangan bagi direksi, dewan pengawas, dan karyawan, sedangkan Pasal 92 memberikan payung hukum terkait kontribusi PAD dari laba bersih perusahaan,” jelas Iswandi.

Ia menegaskan, DPRD menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan daerah, termasuk mekanisme pemberian tunjangan yang harus sejalan dengan prinsip kinerja dan keadilan.

Selain dua pasal tersebut, DPRD juga menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap substansi Perda Nomor 13 Tahun 2021. Menurut Iswandi, sejumlah ketentuan sudah tidak relevan dengan perkembangan usaha dan dinamika ekonomi daerah saat ini.

“Kami minta agar Perumda Varia Niaga fokus pada bidang usaha yang dikelola. Saat ini ada sekitar 21 jenis usaha, dan mereka juga berencana membentuk anak perusahaan. Nah, mekanisme pembentukan anak usaha itu juga perlu diatur dalam regulasi,” ujarnya.

Iswandi turut menyoroti perlunya fit and proper test bagi calon direksi Perumda. Ia menilai, proses pengangkatan pimpinan perusahaan daerah seharusnya melibatkan DPRD agar sesuai dengan prinsip pengawasan publik.

“Selama ini direksi belum pernah melalui uji kelayakan. Seharusnya DPRD dilibatkan karena dana yang dikelola adalah uang rakyat,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, DPRD akan menuntaskan perubahan dua pasal tersebut agar dapat disahkan sebelum akhir 2025, sehingga Perumda Varia Niaga memiliki dasar hukum yang jelas dalam menyalurkan kontribusi PAD.

“Kalau revisi dua pasal ini bisa selesai tahun ini, ke depan sekitar 2027 kami akan lakukan perombakan total terhadap Perda Varia Niaga agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah,” tutup Iswandi.

Pewarta : Yana
Editor  : Awang
@2025
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Balikpapan Bangun Depo Kontainer di Km 13, Solusi Parkir Liar Truk dan Penataan Logistik Kota

22 Juni 2026 - 18:30 WITA

a59

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Loa Kulu dan Bhayangkari Tanam 832 Bibit Selada Hidroponik

22 Juni 2026 - 17:30 WITA

a57

Samri Shaputra Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Samarinda Seberang, Pastikan Aspirasi Warga Terus Dikawal

22 Juni 2026 - 16:30 WITA

a56

Disinggung Maju Pilwali Samarinda, Helmi Abdullah: Saat Ini Saya Fokus Bekerja untuk Masyarakat

22 Juni 2026 - 15:30 WITA

a55

SMPN 4 Samarinda Tegaskan SPMB 2026 Sesuai Juknis, Kuota Afirmasi Tak Terpenuhi karena Aturan Desil

22 Juni 2026 - 14:30 WITA

a54

Nostalgia di Gedung DPRD, Alumni UWG Perkuat Silaturahmi dan Dukung Pembangunan Samarinda

22 Juni 2026 - 13:30 WITA

a53
Trending di BERITA DAERAH