Menu ✖

Mode Gelap
Duta Genre Kukar Jadi Konselor Sebaya, Perkuat Edukasi Remaja dan Pencegahan Stunting Warga Manggar Baru Gotong Royong Bersihkan Pesisir Sungai Manggar, Ratusan Kantong Sampah Diangkut Distanak Kukar Siapkan Distribusi 19 Pompa Air, Antisipasi Kekeringan Lahan Pertanian Bupati Kukar Tinjau Kebakaran Loa Ipuh, 11 Rumah Terdampak dan 15 KK Jadi Perhatian TP PKK Balikpapan Dorong Kelurahan Siaga TBC, Kader Dasawisma Dilibatkan

BERITA DAERAH · 7 Nov 2025 21:15 WITA ·

Bapemperda DPRD Samarinda Bahas Perubahan Perda Perumda Varia Niaga


 Ketua Komisi II sekaligus anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat evaluasi Perda Perumda Varia Niaga di Gedung DPRD Samarinda, Jumat (7/11/2025). Foto: Yana Perbesar

Ketua Komisi II sekaligus anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat evaluasi Perda Perumda Varia Niaga di Gedung DPRD Samarinda, Jumat (7/11/2025). Foto: Yana

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2021 mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda, Jumat (7/11/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang Bapemperda lantai I Gedung DPRD Samarinda tersebut dipimpin Ketua Bapemperda, Kamaruddin, didampingi anggota Iswandi dan Samri Shaputra. Hadir pula Direktur Utama Perumda Varia Niaga Samarinda, Syamsuddin Hamade, bersama jajaran, serta perwakilan Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda.

Dalam pembahasan itu, DPRD bersama pihak eksekutif menyoroti rencana perubahan pada dua pasal utama, yakni Pasal 43 dan penambahan Pasal 92 dalam Perda yang lama.

Anggota Bapemperda DPRD Samarinda sekaligus Ketua Komisi II, Iswandi, menjelaskan bahwa revisi tersebut bertujuan memperkuat landasan hukum operasional Perumda agar lebih efektif dan berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Intinya yang diubah itu Pasal 43 dan penambahan Pasal 92. Pasal 43 mengatur tentang tunjangan bagi direksi, dewan pengawas, dan karyawan, sedangkan Pasal 92 memberikan payung hukum terkait kontribusi PAD dari laba bersih perusahaan,” jelas Iswandi.

Ia menegaskan, DPRD menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan daerah, termasuk mekanisme pemberian tunjangan yang harus sejalan dengan prinsip kinerja dan keadilan.

Selain dua pasal tersebut, DPRD juga menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap substansi Perda Nomor 13 Tahun 2021. Menurut Iswandi, sejumlah ketentuan sudah tidak relevan dengan perkembangan usaha dan dinamika ekonomi daerah saat ini.

“Kami minta agar Perumda Varia Niaga fokus pada bidang usaha yang dikelola. Saat ini ada sekitar 21 jenis usaha, dan mereka juga berencana membentuk anak perusahaan. Nah, mekanisme pembentukan anak usaha itu juga perlu diatur dalam regulasi,” ujarnya.

Iswandi turut menyoroti perlunya fit and proper test bagi calon direksi Perumda. Ia menilai, proses pengangkatan pimpinan perusahaan daerah seharusnya melibatkan DPRD agar sesuai dengan prinsip pengawasan publik.

“Selama ini direksi belum pernah melalui uji kelayakan. Seharusnya DPRD dilibatkan karena dana yang dikelola adalah uang rakyat,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, DPRD akan menuntaskan perubahan dua pasal tersebut agar dapat disahkan sebelum akhir 2025, sehingga Perumda Varia Niaga memiliki dasar hukum yang jelas dalam menyalurkan kontribusi PAD.

“Kalau revisi dua pasal ini bisa selesai tahun ini, ke depan sekitar 2027 kami akan lakukan perombakan total terhadap Perda Varia Niaga agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah,” tutup Iswandi.

Pewarta : Yana
Editor  : Awang
@2025
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Duta Genre Kukar Jadi Konselor Sebaya, Perkuat Edukasi Remaja dan Pencegahan Stunting

18 Oktober 2026 - 16:00 WITA

o11

Warga Manggar Baru Gotong Royong Bersihkan Pesisir Sungai Manggar, Ratusan Kantong Sampah Diangkut

18 Oktober 2026 - 15:00 WITA

o10

Distanak Kukar Siapkan Distribusi 19 Pompa Air, Antisipasi Kekeringan Lahan Pertanian

18 Oktober 2026 - 14:00 WITA

o9

Bupati Kukar Tinjau Kebakaran Loa Ipuh, 11 Rumah Terdampak dan 15 KK Jadi Perhatian

18 Oktober 2026 - 13:00 WITA

o8

TP PKK Balikpapan Dorong Kelurahan Siaga TBC, Kader Dasawisma Dilibatkan

18 Oktober 2026 - 12:00 WITA

o7

Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah

17 Oktober 2026 - 21:00 WITA

o6
Trending di BERITA DAERAH