Menu

Mode Gelap
Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka Libur Panjang di IKN, Pengunjung Diajak Tanam Pohon dan Tinggalkan Jejak Hijau di Kota Hutan Nusantara IKN Fun Day Hadirkan Workshop Batik Pewarna Alami, Kenalkan Budaya dan Alam Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Siaga Hadapi El Niño 2026, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Andalan Cegah Karhutla

HUKUM / KRIMINAL · 13 Nov 2025 11:00 WITA ·

Remaja di Sebulu Jadi Korban Pelecehan


 Foto ilustrasi kasus pelecehan terhadap anak remaja. Gambar ini menggambarkan pentingnya perhatian dan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan serta tindakan asusila di lingkungan sekitar. (Dok. Istimewa) Perbesar

Foto ilustrasi kasus pelecehan terhadap anak remaja. Gambar ini menggambarkan pentingnya perhatian dan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan serta tindakan asusila di lingkungan sekitar. (Dok. Istimewa)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial R (26), warga Kecamatan Sebulu, diamankan Polsek Sebulu atas dugaan tindakan asusila terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun. Kasus ini terungkap setelah beredarnya video tidak senonoh pelaku terhadap korban di lingkungan tempat tinggal mereka.

Kapolsek Sebulu Iptu Edi Subagyo menjelaskan, kasus bermula ketika ayah korban, mendapat informasi adanya video tersebut. Setelah dikonfirmasi, korban mengaku telah dilecehkan oleh pelaku dan menyebut ada korban lain yang mengalami hal serupa.

Laporan kemudian dibuat ke Polsek Sebulu, dan hasil visum di Puskesmas Sebulu I menunjukkan korban tengah mengandung janin sekitar enam minggu.

“Menindaklanjuti laporan itu, polisi menangkap pelaku di rumahnya, pada Rabu (12/11/2025) sore,” ungkap Iptu Edi Subagyo, Kamis (13/11/2025).

Dalam pemeriksaan, pelaku R mengakui perbuatannya dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Iptu Edi Subagyo menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini secara serius serta memastikan korban mendapat pendampingan dan perlindungan. IA juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual di lingkungan sekitar.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah

27 April 2026 - 19:00 WITA

kriminal1

Nekat Timbun dan Jual BBM Subsidi, Sopir Kijang Krista Diciduk Saat Melintas di Jonggon

20 April 2026 - 11:00 WITA

loa kulu 000001

Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

mk095

Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti

18 April 2026 - 15:00 WITA

mk093

Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet

18 April 2026 - 14:00 WITA

mk091

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001
Trending di HUKUM / KRIMINAL