KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat program perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja kasar di sektor riil. Program ini menyasar kelompok pekerja yang selama ini belum mendapatkan akses jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama mereka yang bekerja di sektor informal.
Sekda Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa program ini merupakan langkah serius pemerintah daerah dalam memastikan seluruh pekerja memperoleh hak-haknya secara adil. Termasuk di dalamnya perlindungan terhadap risiko kerja yang kerap mengancam pekerja di lapangan.
“Program ini sudah berjalan lama dan kini telah menjangkau sekitar tiga belas ribu pekerja, khususnya mereka yang sebelumnya tidak terlindungi hak-haknya,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa program ini awalnya menyasar pekerja rentan, namun kini cakupannya diperluas untuk sektor-sektor riil yang banyak mempekerjakan tenaga kasar. Pemerintah melihat masih banyak pekerja yang belum tersentuh skema perlindungan formal.
Menurut Sunggono, perluasan data pekerja terus dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang dimasukkan dalam program asuransi ketenagakerjaan. Upaya ini juga melibatkan koordinasi intensif dengan pihak perusahaan dan lembaga terkait.
“Bupati Kukar telah menginstruksikan agar pekerja kasar di sektor riil juga mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk asuransi,” tambahnya.
Hingga kini, sekitar 13 ribu pekerja sudah masuk dalam data perlindungan pemerintah daerah. Angka ini diproyeksikan terus bertambah seiring meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sunggono menyebut bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada pendaftaran, tetapi juga memastikan seluruh prosedur perlindungan berjalan dengan baik. Pemkab Kukar juga menilai perlu adanya edukasi berkelanjutan bagi para pekerja.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi pekerja di Kukar yang bekerja tanpa perlindungan dasar, terutama terkait risiko keselamatan kerja,” tegasnya.
ADV Bagian Prokompim Kukar Pewarta : Indirwan Editor : Fairuzzabady @2025

















