KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara gencar meningkatkan upaya penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan melanggar aturan di berbagai wilayah Kutim.
Kepala Satpol PP Kutai Timur, Landudi, menjelaskan bahwa langkah penertiban ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan tata kota, mengingat PKL yang berjualan di trotoar atau di pinggir jalan seringkali mengganggu lalu lintas.
Penertiban dilakukan secara bertahap, dimulai dengan penandatanganan surat perintah (seperti yang dilakukan untuk penertiban di Jalan Yos Sudarso), kemudian memberikan imbauan dan pemberitahuan kepada PKL. Tindakan penertiban akan diambil jika pelanggaran masih terjadi setelah ada pemberitahuan.
Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP bekerjasama dengan berbagai unsur terkait, termasuk pihak kecamatan, kepolisian (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan warga di Kutim.
ADV Diskominfo SP Kutim

















