Menu

Mode Gelap
Didik Agung: Trisakti Bung Karno Harus Menjadi Arah Pembangunan dan Pengelolaan APBD Samarinda Trisakti Bung Karno Harus Tercermin dalam APBD, Iswandi: Rakyat Harus Jadi Subjek Pembangunan Pengamat Unmul: Pembangunan Samarinda Harus Berpihak pada Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur Helmi Abdullah: Semangat Trisakti Bung Karno Masih Relevan untuk Arah Pembangunan Samarinda Ziarah Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Samarinda Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Para Pahlawan

BERITA DAERAH · 20 Nov 2025 14:45 WITA ·

Sosialiasi Perda IMB dan SLF Digeber, Pemkab Kutim Edukasi Masyarakat untuk Wujudkan Bangunan Aman dan Legal


 Sosialiasi Perda IMB dan SLF Digeber, Pemkab Kutim Edukasi Masyarakat untuk Wujudkan Bangunan Aman dan Legal Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), melalui instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terus mengintensifkan sosialisasi mengenai peraturan daerah (Perda) terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kegiatan sosialisasi ini menyasar masyarakat umum dengan tujuan utama untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik terhadap regulasi bangunan.

Poin-poin Utama Sosialisasi:

  1. IMB dan SLF sebagai Syarat Mutlak: SLF akan menjadi salah satu persyaratan mutlak yang harus dipenuhi masyarakat dalam pengurusan IMB. Hal ini diatur dalam Perda Bangunan Gedung Kutim.
  2. Penjaminan Kelayakan Bangunan: Penerapan SLF bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bangunan telah memenuhi standar kelayakan teknis, meliputi aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan lingkungan, dan fungsi bangunan sesuai peruntukannya.
  3. Mencegah Masalah di Kemudian Hari: Sosialisasi ini penting untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terkejut dengan persyaratan baru dan mencegah keengganan dalam mengurus IMB. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat membangun secara tertib hukum dan aman.
  4. Proses Penerbitan: Penerbitan SLF melibatkan tim teknis dari Dinas PUPR yang bertugas menilai kelayakan konstruksi. Sementara IMB dan SLF untuk rumah tinggal satu lantai dapat didelegasikan ke DPMPTSP atau bahkan Kecamatan.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Kutim berkomitmen untuk menciptakan tata kelola bangunan yang baik, sekaligus meminimalisir kegagalan konstruksi dan menjamin seluruh infrastruktur yang dibangun di Kutim memiliki standar mutu yang aman dan berkelanjutan.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Didik Agung: Trisakti Bung Karno Harus Menjadi Arah Pembangunan dan Pengelolaan APBD Samarinda

21 Juni 2026 - 21:30 WITA

a52

Trisakti Bung Karno Harus Tercermin dalam APBD, Iswandi: Rakyat Harus Jadi Subjek Pembangunan

21 Juni 2026 - 20:30 WITA

a51

Pengamat Unmul: Pembangunan Samarinda Harus Berpihak pada Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

21 Juni 2026 - 19:30 WITA

a50

Helmi Abdullah: Semangat Trisakti Bung Karno Masih Relevan untuk Arah Pembangunan Samarinda

21 Juni 2026 - 18:30 WITA

a49

Ziarah Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Samarinda Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Para Pahlawan

21 Juni 2026 - 13:00 WITA

a48

Polsek Loa Kulu dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Penghubung Lima Desa Jelang HUT Bhayangkara ke-80

21 Juni 2026 - 09:00 WITA

a43
Trending di BERITA DAERAH